Medan – Kementerian Keuangan (Kemenkeu) Republik Indonesia (RI), Direktorat Jenderal Kekayaan Negara Lembaga Manajemen Aset Negara kirimkan surat kepada Kecamatan Medan Maimun terkait pemberitahuan pengosongan tanah dan bangunan milik negara di Jalan Brigjen Katamso dengan nomor S-4191/LMAN/LMAN.2/2021 tertanggal 7 Desember 2021 lalu.
Dalam surat itu disebutkan pelaksanaan tugas dan fungsi Badan Layanan Umum Lembaga Manajemen Aset Negara (LMAN) Kementerian Keuangan untuk melakukan pengamanan administrasi dan fisik Barang Milik Negara atau Kekayaan Negara lain sesuai Peraturan Menteri Keuangan (PMK) No. 144/PMK.06/2020 tentang Pengelolaan Barang Milik Negara oleh Badan Layanan Umum Lembaga Manajemen Aset Negara.
Kemudian dijelaskan juga bahwa LMAN merupakan satuan kerja di lingkungan Kementerian Keuangan yang memiliki tugas dan fungsi diantaranya melaksanakan pengelolaan Barang Milik Negara/Kekayaan Negara Lain yang berada dalam penguasaan Menteri Keuangan c.q. Direktorat Jenderal Kekayaan Negara sebagaimana diatur dalam PMK No. 54/PMK.01/2017 tentang Organisasi dan Tata Kerja Lembaga Manajemen Aset Negara.
Selanjutnya, berdasarkan Keputusan Direktur Jenderal Kekayaan Negara Nomor 224/KN/2020 tentang Penyerahkelolaan Kekayaan Negara Lain yang Dikelola oleh Menteri Keuangan Kepada LMAN telah menerima serah kelola Kekayaan Negara Lain berupa sebidang tanah seluas 919 m2 yang terletak di Jalan Brigjen Katamso, Kelurahan Aur, Kecamatan Medan Maimun, Kota Medan merupakan aset eks properti milik Bank Central Dagang yang telah dilikuidasi dan aset tersebut telah disita oleh Negara sebagai jaminan BLBI.
Sebagai wujud optimalisasi aset Negara guna mendukung penerimaan-Negara, sebidang tanah seluas 919 m2 yang terletak di Jalan Brigjen Katamso, Kelurahan Aur, Kecamatan Medan Maimun telah dikerjasamakan dengan mitra penyewa dan dalam waktu dekat akan dilakukan upaya pengosongan atas okupasi tanpa hak yang dilakukan oleh SB selaku penghuni yang secara nyata memanfaatkan aset Negara tersebut secara melawan hukum.
Dalam surat itu juga sampaikan bahwa, upaya mediasi dengan penghuni telah dilakukan beberapa kali namun tidak dicapai kesepakatan sehingga kami menempuh langkah hukum sebagai upaya terakhir dalam rangka pengamanan aset Negara dari aktivitas okupasi tanpa hak yang dilakukan oleh pihak lain.
“Sehubungan dengan hal-hal tersebut di atas, dengan ini kami mohon bantuan dan dukungan Pada Pemko Medan dan jajaran Pemerintah Kecamatan Medan Maimun agar proses pengosongan dalam rangka pengamanan administrasi dan fisik aset Negara tersebut dapat berjalan lancar, tertib, dan aman,” tulisnya dalam surat itu.
Surat pemberitahuan itu juga telihat ditanda tangani secara elektronik Direktur Utama Lembaga Manajemen Aset Negara Direktur Operasional dan Manajemen Risiko, Tetik Fajar Ruwandari.
Menurut informasi yang diterima wartawan dari salah satu utusan dari Kemenkeu yang menyampaikan langsung surat pemberitahuan pengosongan tanah dan bangunan tersebut, kepada Lurah Aur Liza Irsania Harahap bahwa, tanah dan bangunan tersebut sudah 29 tahun dikuasai tanpa ada izin dari Kemenkeu RI
“Sudah 29 tahun aset negara itu dikuasai tanpa ada izin resmi dari Kemenku RI Sebelum keluar surat ini, dari pihak Kemenkeu juga sudah pernah melakukan upaya mediasi agar segera dilakukan pengosongan,” sebutnya.