Scroll untuk baca artikel
Example 325x300
Example floating
Example floating
Example 325x300
Regional

Ketua DPRD Sumenep Takut Hadapi Eksekutif, Komisi IV Bisa Apa?

Avatar of Okedaily
162
×

Ketua DPRD Sumenep Takut Hadapi Eksekutif, Komisi IV Bisa Apa?

Sebarkan artikel ini
Ketua DPRD Sumenep Takut Hadapi Eksekutif, Komisi IV Bisa Apa?
Ilustrasi : Bupati Sumenep Achmad Fauzi, S.H., M.H. (kiri), Ketua DPRD Kabupaten Sumenep (tengah) dan Wakil Ketua Komisi IV DPRD Kabupaten Sumenep (kanan). ©Redaksi

SUMENEP – Polemik rekruitmen anggota Dewan Pendidikan Kabupaten Sumenep (DPKS) periode 2021-2026, Madura, Jawa Timur, yang dilantik oleh Bupati Sumenep Achmad Fauzi, S.H., M.H. pada Senin 6 Desember 2021, kini semakin menghangat.

Diketahui sebelumnya, pada Rabu 19 Januari 2022, komisi IV DPRD Kabupaten Sumenep telah melakukan Rapat Kerja bersama dengan Panitia Seleksi, Sekretaris Dinas Pendidikan, dan juga Bagian Hukum Sekretariat Daerah Kabupaten Sumenep terkait DPKS itu.

Baca Juga : Kebijakan Bupati Sumenep Ugal-ugalan?

Berdasarkan Surat Komisi IV DPRD Kabupaten Sumenep Nomor : 02/KOM-IV/1/2022 Perihal Laporan Hasil Rapat Kerja, yang disampaikan kepada Ketua DPRD Kabupaten Sumenep untuk ditindaklanjuti dengan diterbitkan surat rekomendasi secara kelembagaan.

“Komisi IV DPRD Kabupaten Sumenep meminta kepada Dinas Pendidikan segera melakukan proses dan tahapan seleksi ulang kembali terhadap pembentukan keanggotaan Dewan Pendidikan Kabupaten Sumenep sesuai dengan mekanisme dan aturan peraturan perundang-undangan,” Bunyi Laporannya.

Namun bagai langit dan bumi, sebagaimana yang tertuang dalam Surat Rekomendasi Nomor : 188/Rek.01/435.050/2022. Ketua DPRD Kabupaten Sumenep, Abdul Hamid Ali Munir, S.H. ditengarai tidak mengindahkan Laporan Hasil Rapat Kerja Komisi IV itu.

Adapun isi Surat Rekomendasi Ketua DPRD Kabupaten Sumenep merekomendasikan kepada Bupati Sumenep adalah sebagai berikut :

  1. Dinas Pendidikan agar melakukan klarifikasi lanjutan terhadap hasil rapat kerja Komisi IV DPRD Kabupaten Sumenep dengan mengikutsertakan beberapa stakeholder terkait yang berkompeten dibidangnya.
  2. DPRD mengharapkan agar rapat klarifikasi tersebut pada angka 1 dapat dilaksanakan dalam tempo yang tidak terlalu lama agar polemik yang terjadi dapat segera diselesaikan dengan baik.
Baca Juga :  Pangkalan Angkatan Laut Batuporon Dipindah ke Sumenep, Ini Alasannya

Dari itu, Siti Hosna, M.Hum., selaku pimpinan rapat waktu itu, mengaku terkejut setelah mengetahui isi surat rekomendasi yang diterbitkan Ketua DPRD Kabupaten Sumenep tersebut. Pasalnya, tidak mencerminkan sesuai fungsi Dewan.

“Seharusnya sebelum merekom (Ketua DPRD Sumenep, red) terlebih dahulu minta pendapat Bupati terkait hal itu,” Ujar Siti Hosna kepada okedailycom via percakapan WhatsApp, Sabtu (26/2).

Tentu Komisi IV tidak serta merta dalam mengambil keputusan, kata Siti Hosna mantan aktivis HMI ini. Dimana yang menjadi keputusan bersama anggota rapat kerja, sudah dirasanya sesuai dengan koridor aturan yang ada.

Baca Juga : Kabag Hukum Setdakab Sumenep Teledor, DPKS Terancam Bubar Jalan

Ketika disinggung terkait informasi adanya eks nara pidana tindak pidana korupsi, dan pengurus partai aktif yang lolos jadi anggota DPKS, inilah yang ditegaskan Siti Hosna, bahwa surat rekomendasi Ketua DPRD Kabupaten Sumenep tidak sesuai dengan fungsi Wakil Rakyat.

“Iya itu juga (Eks Napi Tipikor, red), yang menjadi juri final kan Bupati, seharusnya diminta pendapat beliau terlebih dahulu alasannya. Artinya kok bisa aktif di partai lolos jadi anggota DPKS, kira-kira seperti itu,” Tandas Wakil Ketua komisi IV DPRD Kabupaten Sumenep.

Dinamika Kekosongan Hukum di Kota Keris

Seringkali kita jumpai ketidakkonsistensian Pemerintah Kota Keris dalam rangka upaya menjamin kepastian hukum. Maka, diperlukan sinergisitas serta kesadaran lebih dengan menghilangkan ego sektoral terkait tugas dan tanggungjawab selaku penyelenggara Pemerintahan.

Hal ini bisa kita temui dalam amanah Pasal 169 ayat (7) Peraturan Daerah Kabupaten Sumenep Nomor 7 Tahun 2013 sebagai tindak lanjut Peraturan Pemerintah Nomor 17 Tahun 2010, yang mana hingga kini belum juga ada peraturan pelaksanaannya.

Baca Juga :  Usai Grebek Kediaman Kades Nonggunong, Ternyata Dirkrimsus Polda Jatim Geser Kesini?

Baca Juga : Salut! Komisi IV DPRD Sumenep Rekomendasikan Pembatalan Rekrutmen Dewan Pendidikan

Kenyataannya, aturan pelaksanaan yang pada dasaranya merupakan suatu kumpulan pedoman untuk menjadi dasar menjalankan lebih lanjut isi Peraturan yang lebih tinggi diatasnya, tidak pernah ada atau tidak dibuat oleh Bupati Sumenep.

Ketua DPRD Sumenep Takut Berhadapan Eksekutif, Komisi IV Bisa Apa?
Dosen Fakultas Hukum Universitas Widya Mataram Jogjakarta, M. Rusdi, S.H., M.Hum., sekaligus sebagai Direktur Institut Anti Korupsi (IAK), photo di Pendopo Mangkubumen UWM. ©Istimewa

Kendati demikian, polemik rekrutmen DPKS Periode 2021-2026 dikarenakan tidak memiliki dasar aturan main yang jelas (Peraturan Bupati, red), memantik Dosen Fakultas Hukum Universitas Widya Mataram (UWM) Jogjakarta, M. Rusdi, S.H., M.Hum., angkat bicara.

Hal inilah, kata Rusdi yang juga sebagai Direktur Institut Anti Korupsi (IAK) itu, yang sering menjadi penyebab timbulnya kebingungan (kekacauan, red) dalam kebijakan Bupati, sehingga mengakibatkan tidak adanya kepastian aturan yang stabil dan fleksibel.

Lebih lanjut okedailycom bertanya, Apakah setiap kebijakan Kepala Daerah yang tidak dituangkan dalam aturan bisa dikatakan ugal-ugalan? “Ya bisa, karena kalau aturan tidak jelas maka tindakan pemerintah akan berpotensi korup dan disalahgunakan,” Jawab Rusdi, Sabtu (26/2) via Chat WhatsApp.

Terkait carut marut DPKS ini, Rusdi menanggapi, “Memang Bupati harus membuat aturan main melalui Perbup, tapi belum ada ketentuan mengenai sanksi bagi Bupati yang tidak membuat Perbup,” Ujarnya.

Kalau aturan mainnya memang belum jelas, tambah Rusdi, sementara dibutuh aturan main yang jelas maka itu masuk dalam kategori kekosongan hukum. “Apabila Surat Keputusan (SK) Bupati bertentangan dengan peraturan diatasnya, maka bisa disengketakan ke PTUN,” Imbuhnya.

“SK bisa dibatalkan kalau ada yang menggugat ke pengadilan dan diputus oleh hakim, bahwa SK tersebut bertentangan dengan norma yang ada. Artinya yang bisa membatalkan hanya Bupati sendiri (Dicabut, red) dan Pengadilan,” Jelas Pemuda asli Kepulauan Sumenep ini.

Ia pun mengapresiasi tentang usulan komisi IV, tapi tidak untuk surat rekomendasi dari Ketua DPRD Kabupaten Sumenep kepada Bupati Sumenep yang terkesan mengabaikan permasalahan di Kota Keris.

Baca Juga :  Kapan Eks Direksi Sumekar Line Bayar Hutang?

Karena instansi pendidikan, ungkap Rusdi, harusnya menjadi tempat untuk merumuskan konsep pendidikan yang ideal dan progresif. “Saran dari ketua DPRD seakan mengabaikan beberapa masalah yang ada, sehingga ini menjadi saran yag kurang tepat,” Sesalnya.

“Tapi kalau calonnya telah melakukan beberapa kesalahan dan dibela oleh pejabat lainnya, ini akan menjadi jabatan yang kolutif, sistematis dan masif,” Tegas Pemuda asal Bumi Adhi Rasa itu.

Sebagai asli Putra Kepulauan Sumenep, dirinya turut perihatin terhadap pembangunan Pendidikan Kota Keris khususnya Kepulauan dimana ia dilahirkan. Berikut saran darinya :

  1. Proses seleksi pejabat di instansi atau lembaga pendidikan harus menggunakan cara-cara yang baik sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang ada,
  2. Instansi pendidikan tersebut harus kreatif untuk membangun sistem pendidikan yang lebih maju dan dapat mengikuti perkembangan informasi dan teknologi,
  3. Masyarakat ikut terlibat melakukan pengawasan terhadap sistem pendidikan yang ada di Sumenep.