SUMENEP – Kisah klasik persoalan Bahan Bakar Minyak (BBM) Pertamina di wilayah Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Sumenep, Madura, selalu menghadirkan cerita baru. Bukan kisah yang enak dinikmati sebagai pengantar tidur tentunya.
Sekarang ini, hampir di semua wilayah Kepulauan Sumenep telah terdapat agen penyalur minyak dan solar resmi Pertamina yang lazim disebut APMS, kecuali Kepulauan Raas dan Kecamatan Kangayan.
Di Kecamatan Kangayan sendiri memang belum terbangun satupun APMS Pertamina, dan kebutuhan masyarakatnya akan BBM dipenuhi oleh agen terdekat.
Sedangkan di Pulau Raas berhasil terbangun satu yakni APMS 04, tetapi hal itu tak ubahnya museum merah putih belaka.
Baca Juga : Pemuda Raas Sorot Kelangkaan BBM, Camat Habibi Merespon
Sebelum dicabut izin operasionalnya oleh Pertamina, alokasi kuota BBM yang didapat APMS 04 Kecamatan Raas itu, praktis tidak pernah dapat dinikmati masyarakat setempat.
Seperti ditegaskan Kanit Pidter Polres Sumenep, “Izin operasional APMS Raas sudah dicabut oleh Pertamina,” ujar Huda, Sabtu (23/4) malam, saat bertemu sambil berbincang ringan tentang krisis BBM Pulau Raas di Cafe Tanean, Sumenep.
Tidak beroperasinya APMS 04 yang diketahui kepunyaan salah satu keluarga besar anggota dewan yang terhormat dari dapil Raas dan sekitarnya. Disinyalir sebagai inti cerita kisah klasik persoalan BBM yang viral beberapa waktu terakhir.
Baca Juga : Pemuda Raas Sorot Kelangkaan BBM, Camat Habibi Merespon
Diketahui hari ini, Senin (25/4) siang, telah berlangsung audiensi antara masyarakat dengan Forkopimcam Raas, di aula Kantor Kecamatan setempat, dengan pembahasan kelangkaan BBM yang terjadi.
Peserta audiensi, Murahwi, menyoroti penangkapan salah satu warga pulau Raas oleh Direktorat Kepolisian Air dan Udara (DitPolairud) Polda Jatim, ditengarai sebagai penyebab kelangkaan BBM.
“Karena untuk saat ini yang punya rekom untuk ngambil BBM ke daratan Sumenep sangat takut, sehingga akibatnya pengangguran di Raas meningkat,” terang dia.
Camat Raas, Nur Habibi menyampaikan, akan segera memberi laporan langsung kepada Bupati dan Sekdakab Sumenep, atas kelangkaan BBM di wilayah yang dipimpinnya.
Kemudian, tambah Habibi, harapannya agar Kecamatan Raas segera mengusulkan BUMDes atau Pokmas berdasarkan hasil musyawarah desa, untuk dibentuk sub penyalur BBM.
“Sebelumnya sudah kami koordinasikan dengan Bagian Perekonomian Kabupaten Sumenep, karena selama ini APMS tidak beroperasi,” terang Camat Habibi.
Habibi juga tak menampik penyebab kelangkaan ialah ketakutan masyarakat yang biasa mendatangkan BBM secara mandiri menggunakan surat rekomendasi yang diterbitkan instansi terkait. Setelah adanya penangkapan yang melibatkan warga Raas, di daerah Dungkek dua pekan lalu.
Adapun upaya masyarakat Pulau Raas dalam mendatangkan BBM secara swadaya, acapkali harus bersentuhan dengan hukum. Padahal, keberadaan APMS 04 sudah lebih satu tahun tidak beroperasi.
“Pada intinya kami Forkopimcam Raas akan melaporkan langsung terkait kelangkaan BBM di Kecamatan Raas terhadap atasan masing-masing dan menunggu petunjuk lebih lanjut,” tutup Habibi.
Sebenarnya, telah ada Peraturan Badan Pengatur Hilir Minyak dan Gas Bumi (BPH Migas) Nomor 06 Tahun 2015, tentang Penyaluran Jenis Bahan Bakar Minyak Tertentu Dan Jenis Bahan Bakar Khusus Penugasan Pada Daerah Yang Belum Terdapat Penyalur.
“Ketentuan untuk sub penyalur resmi sudah ada sejak 2015 mas,” kata R. Erwien Hendra Laksmono, dari Bagian Perekonomian Setdakab Sumenep, di suatu kesempatan sekitar seminggu yang lalu.
Baca Juga : APMS 56.694.06 Kebal Hukum, Forkopimcam Sapeken Pamer Kelemahan?
Lebih lanjut, Hendra mengaku tidak tahu mengapa hingga saat ini belum ada sub penyalur resmi Pertamina di wilayah Kabupaten Sumenep khususnya daerah kepulauan.
Ia juga tak menampik jika sub penyalur resmi Pertamina di Kepulauan Sumenep adalah solusi disparitas ketersediaan BBM.
“Saya juga kurang paham dan bukan kewenangan saya untuk berkomentar mengenai itu,” sergahnya.