MEDAN – Pada Jumat (18/2) kemarin, Tim Subdit I/Indag Dit Reskrimsus Polda Sumut mendatangi beberapa gudang penyimpanan komoditas minyak goreng kemasan yang berlokasi di Kabupaten Deli Serdang.
Di hari itu, Polda Sumut bersama Satgas Pangan mendapati gudang yang menyimpan minyak goreng dalam jumlah fantastis, mencapai 1,1 juta kilogram.
Dari gudang yang didapati Polda Sumut bersama Satgas Pangan itu, salah satu minyak goreng yang disimpan terdapat di gudang milik PT Sumber Alfaria Trijaya (SAT) Tbk.
Baca Juga : Kelangkaan Minyak Goreng, Dirkrimsus Polda Sumut Bentuk Tim Usut Dugaan Penimbunan
Dirkrimsus Polda Sumut Kombes John Charles Edison Nababan, pada Sabtu (19/2) menerangkan, terkait minyak goreng kemasan 1 liter merek Parveen sejumlah 1.121 karton atau 22.420 kemas di gudang tersebut.
Baca Juga : Gudang Penyimpanan Minyak Goreng Jumlah Fantastis, John Nababan : Sedang Kami Dalami
Dilansir detiknews, Berikut ini pernyataan lengkapnya :
- Bahwa pada hari Selasa, 15 Februari 2022, telah kami terima pengiriman minyak goreng merek Parveen sebanyak 2091 karton secara manual. Namun, karena terjadi kendala adanya kesalahan faktur sehingga secara administrasi tidak dapat dilakukan penginputan penerimaan barang secara komputer di Gudang/Distribution Center Alfamart Medan.
- Setelah dilakukan revisi oleh pihak distributor, pada hari Rabu, 16 Februari 2022 berhasil dilakukan input penerimaan (receipt) data komputer Gudang/Distribution Center Alfamart Medan sehingga proses pengiriman ke toko bisa mulai dijalankan.
- Distribusi minyak goreng tersebut seluruhnya diproses pengiriman secara bertahap ke seluruh toko di wilayah Kota Medan dengan alokasi 3 karton per tokonya, pengiriman hingga 17 Februari 2022 Jam 11:00 mencapai 70% barang selesai terkirim ke toko.
- Saat sidak oleh Polda Sumut pada Kamis 17 Februari pukul 11.30, karena proses pengiriman masih berjalan berjalan, maka stok di gudang belum sepenuh teralokasi ke toko, masih tersedia 30% dari total stok barang yang kami terima.
- Pada Jumat, 18 Februari seluruh minyak goreng di Gudang telah terkirim ke toko di wilayah Kota Medan dan sekitarnya. Dan saat ini kami masih menunggu pengiriman selanjutnya dari pihak distributor.
- PT Sumber Alfaria Trijaya Tbk tidak ada kepentingan untuk menimbun bahan makanan pokok di Gudang, termasuk minyak goreng yang saat ini sangat dibutuhkan masyarakat. Justru kami bersama Asosiasi Pengusaha Ritel Indonesia (Aprindo) terus berusaha berkoordinasi dengan pemerintah, produsen dan distributor agar bisa memenuhi kebutuhan masyarakat.
Perlu diketahui, berdasarkan Pasal 107 juncto Pasal 29 ayat 1 UU No 7 Tahun 2014 tentang Perdagangan juncto Pasal 11 ayat 2 Perpres 71 Tahun 2015 tentang Penetapan dan Penyimpanan Barang Kebutuhan Pokok dan Barang Penting.
Kendati demikian, setiap pelaku penimbunan minyak goreng yang menyebabkan kelangkaan dapat diancam hukuman paling lama 5 tahun dan denda 50 miliar rupiah.