Scroll untuk baca artikel
Example 325x300
Example floating
Example floating
Opini

Komersialisasi Pendidikan Fakultas Pertanian Unisma, Apakah Bagian Dari Pendidikan Merdeka?

Avatar of Okedaily
99
×

Komersialisasi Pendidikan Fakultas Pertanian Unisma, Apakah Bagian Dari Pendidikan Merdeka?

Sebarkan artikel ini
Komersialisasi Pendidikan Fakultas Pertanian Unisma, Apakah Bagian Dari Pendidikan Merdeka?
Mahasiswa Pertanian Unisma, Agus Purnomo. ©Okedaily.com

OKEDAILY.COM Pendidikan yang dimana seharusnya membebaskan insan manusia dari kebodohan, namun hari ini berbanding terbalik dengan maraknya kasus yang ada di perguruan tinggi.

Belum lama ini, terjadi suatu hal yang tidak mencerminkan sistem pendidikan yang baik dan benar. Perbuatan pungli, komersialisasi dan tidak adanya transparasi perihal keuangan pembiayaan, hingga penyediaan fasilitas dan tata kelola atau tata administrasi yang buruk dalam lembaga Pendidikan, masih banyak terjadi hingga saat ini.

Example 325x300

Dengan ancaman terhadap IPK Mahasiswa dengan terpaksa harus membayar biaya tambahan kuliah, karena khawatir nilai yang di dapat di bangku kuliah tidak dapat memuaskan orang tua dan keluarga yang telah memberikan harapan besar terhadap anaknya. Disisi lain, hal ini sangat membebani orang tua mahasiswa dengan tingkat penghasilan rendah.

Baca Juga :  BEM Nusantara Jatim Siapkan Aksi Besar-besaran Tolak Wacana Kenaikan BBM

Apalagi berbicara sektor yang paling vital di Indonesia, yaitu sektor pertanian yang pastinya sangat membutuhkan regenerasi yang berdisiplin ilmu pengetahuan tentang pertanian, jujur, adil, dan juga professional dalam mengaplikasikan ilmunya. Fenomena yang terjadi di perguruan tinggi Fakultas Pertanian Unisma, sangat tidak sesuai dengan apa yang diharapkan oleh bangsa penghasil pangan terbesar di dunia.

Menurut (Global food security index/GFSI), hal itu sangat tidak sesuai dengan ekspektasi yang ada di perguruan tinggi Fakultas Pertanian Unisma yang masih menggunakan cara-cara pungli “siapa lunas dia aman”. Hal ini juga salah satu penyebab terdegradasinya regenerasi petani di Indonesia, sehingga enggan dan lebih memilih sektor yang di rasa lebih profit pasca keluar dari perguruan tinggi, dengan status sebagai sarjana pertanian.

Predikat unggul World Class University (WCU) yang baru saja di dapatkan oleh Fakultas Pertanian Unisma, sangat tidak sesuai dengan semua kebijakan yang ada di kampus tersebut, yang memang masih dirasa rancu dalam penerapan tata kelola dan tata administrasi.

Baca Juga :  Tutup Pelatihan Dasar CPNS, Wagub Emil : Jadilah Superteam Bukan Superman

Khususnya dalam persoalan kebijakan biaya tambahan yang dirasa sangat memberatkan mahasiswa, terbukti dengan adanya biaya praktikum awal semester sebesar 210-500 ribu rupiah per mahasiswa. Sejauh ini entah kemana dan dikelola sebagai apa besarnya nominal tersebut, melihat dari fasilitas yang didapatkan oleh mahasiswa belum bisa dikatakan layak dari tahun ke tahun.

Dengan hanya bermodalkan karpet hijau dan papan tulis di ruangan pengap, karena tidak bisa menampung banyaknya mahasiswa yang katanya itu Laboratorium terpadu Fakultas Pertanian Unisma, fenomena ini menjadi suatu hal yang tabu. Keterpihakan Fakultas Pertanian di gadang-gadang salah satu prodi unggulan di Jawa Timur, nyatanya tidak ada nilai kesejahteraan untuk mahasiswa.

Progam wajib PKL (praktek kerja lapang) yang wajib ditempuh mahasiswa semester 5, saat ini memerlukan administrasi lengkap (transkip nilai) tidak lepas dari yang namanya pungli terhadap mahasiswa, dan anehnya praktek bayar 10 ribu rupiah hanya untuk satu lembar kertas per mahasiswa, ini sudah berlangsung beberapa tahun kebelakang tanpa ada tindakan tegas dari pemangku kebijakan.

Baca Juga :  Lembaran XIV, Legalisasi Seragam Macan Hingga Perbudakan

Masalah itu masih belum ditambah dengan mahalnya biaya yudisium mahasiswa akhir, di Fakultas Pertanian Unisma yang harus memikul beban mahalnya biaya yaitu sebesar 1,5 juta rupiah per mahasiswa, dengan hanya mendapatkan ruang kelas biasa yang sebenarnya itu fasilitas kampus yang tidak dipungut biaya.

Hal yang sama juga terjadi, ketika mahasiswa ingin mengikuti ujian UAS/UTS susulan tidak lepas dari yang namanya membayar pajak denda sebesar 75 ribu rupiah yang harus di bayarkan dengan lunas permata kuliah. Hal ini menjadi suatu hal yang tabu dan anehnya, hal ini seolah-olah di amini pimpinan fakultas yang sudah seharusnya Fakultas Pertanian melakukan evaluasi demi terciptanya kesejahteraan kampus unggul yang sesungguhnya.

Sebagai kampus unggulan word class university, sudah seharusnya Universitas Islam Malang, Fakultas Pertanian memberikan contoh yang baik dan benar dalam bidang tata kelola dan tata administrasi, baik dalam skala regional maupun skala nasional.

Baca Juga :  PKC PMII Sumatera Utara Apresiasi Kinerja Bupati Radiapoh

Hal ini sangat tidak mencerminkan kampus unggul yang ada di Jawa Timur, fasilitas dan hak yang seharusnya diterima mahasiswa disalahgunakan untuk meraup keuntungan pribadi atau kelompok tertentu. Bagaimana dengan uang per semester yang mahasiswa sudah bayarkan, untuk siapa sesungguhnya keuntungan ini didapatkan?

Maka dengan ini, kami atas nama Aliansi mahasiswa Fakultas Pertanian Unisma, menjadi jembatan mahasiswa pertanian untuk bersama-sama dalam upaya mengembalikan hak dan kewajiban mahasiswa. Kita yang berprestasi harus seimbang dengan hak yang wajib diterima oleh kita.

Berikut beberapa poin tuntutan Aliansi Mahasiswa Pertanian terhadap pimpinan akademik fakultas pertanian Universitas Islam Malang :

Baca Juga :  KPK Cekal 4 Pimpinan DPRD Jatim, Bakal Seret Kontraktor Kesohor Sumenep?

1. Transparansi kebijakan fakultas pertanian Unisma.
2. Mahasiswa harus mendapatkan fasilitas yang sesuai dengan prinsip pengelolaan perguruan tinggi (Permendikbud no 12 tahun 2012 pasal 63).
3. Mendapatkan keringanan biaya sesuai dengan kemampuan orang tua atau pihak yang membiayai mahasiswa sesuai dengan peraturan (Permendikbud no 12 tahun 2012 pasal 76 ayat 3).
4. Tidak ada komersialisasi jangka panjang antar angkatan yang mengatas namakan kegiatan fakultas sesuai dengan prinsip lembaga pendidikan (prinsip nirlaba UU permendikbud no 12 tahun 2012).
5. Keterbukaan Informasi lembaga pendidikan sesuai dengan produk hukum indonesia yang dikeluarkan pada tanggal 30 april undang-undang nomor 14 tahun 2008.

Penulis : Agus Purnomo Mahasiswa Pertanian dan Komisi D DPM Unisma

Tulisan opini ini sepenuhnya merupakan tanggungjawab penulis, dan tidak menjadi bagian tanggungjawab redaksi media okedaily.com

Kanal opini media okedaily.com terbuka untuk umum. Maksimal panjang naskah 4.000 karakter, atau sekitar 600 kata.

Sertakan riwayat hidup singkat beserta Foto diri anda dan nomor telepon yang bisa dihubungi. Kirim ke alamat e-mail: opini@okedaily.com

Example 325x300