Korban Dishub Sumenep Pada Perluasan Bandara Trunojoyo Bertambah

- Editorial Team

Jumat, 10 September 2021 - 00:16 WIB

google preferred source facebook twitter whatsapp telegram copy

URL berhasil dicopy

google preferred source icon facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon copy

URL berhasil dicopy

📰 Ayo Dukung Jurnalisme Kritis dan Obyektif!

Ilustrasi Kepala Dinas Perhubungan Kabupaten Sumenep [foto/aL]

Ilustrasi Kepala Dinas Perhubungan Kabupaten Sumenep [foto/aL]

Okedaily.com, Sumenep – Selain Tanah Pecaton Desa Kalianget Barat, kini muncul pemilik tanah perorangan yang juga menjadi korban Dishub Sumenep, akibat pembebasan tanah perluasan Bandara Trunojoyo Sumenep, Madura Jawa Timur.

Diketahui proses pembebasan tanah perluasan Bandara Trunojoyo Sumenep, yang berlangsung Tahun 2017, ditangani oleh Dishub Sumenep sebagai leading sektornya. Dimana, dalam tahapannya disinyalir adanya penyelewengan.

Setelah terungkap tentang Tanah Pecaton Desa Kalianget Barat, yang belum mendapatkan kompensasi dari Dishub Sumenep, baik ganti rugi maupun tukar guling akibat terdampak perluasan Bandara Trunojoyo Sumenep.

ADVERTISEMENT

ads

SCROLL TO RESUME CONTENT

Baca Juga : Dishub Mainkan Pembebasan Tanah Perluasan Bandara Trunojoyo Sumenep?

Terkini, salah seorang pemilik tanah perorangan, yang dibuktikan dengan bukti kepemilikan sah. Kini lokasi tanahnya berada di dalam areal pagar Bandara Trunojoyo Sumenep. Mengaku bahwa tanah miliknya itu, juga belum mendapatkan kompensasi ganti rugi dari Dishub Sumenep.

Baca Juga :  Gempar Sebut Selama Satu Tahun Kepemimpinan Bupati Fauzi Gagal

“Saya juga punya tanah di daerah perluasan bandara Trunojoyo Mas. Luasnya hampir 2000 m2. Lebih tepatnya 1.860 m2. Sampai sekarang masih belum ada koordinasi dari pihak Dishub Sumenep,” terang pemilik tanah saat Okedaily.com bertandang ke kediamannya, Rabu (8/9).

Dirinya juga mengungkapkan pernah diminta membuka rekening bank.Tetapi karena tidak ada koordinasi sama sekali berapa uang pembebasannya. Maka ia mengurungkan niatnya untuk menyetor rekening bank kepada Dishub Sumenep.

Nurahmat, aktivis sosial menyayangkan tindakan yang telah dilakukan Dishub Sumenep, dan menerangkan jika hal itu sudah dapat dikategorikan sebagai wanprestasi.

“Karena sudah ada sosialisasi sebelumnya, bahwa tanah yang bersangkutan terkena perluasan Bandara Trunojoyo Sumenep. Tetapi tanpa koordinasi lanjutan, tiba-tiba tanah tersebut langsung dipagar dan sekarang berada di dalam areal Bandara Trunojoyo Sumenep,” ujarnya.

Baca Juga :  Kunjungi Keluarga KD di Buleleng, De Dadjah: Keadilan Harus Ditegakkan Melalui Hukum

Baca Juga : Bertahun-tahun Nikmati Gaji Buta, ASN SMPN 2 Ra’as Terancam Dipecat?

Lebih lanjut Nurahmat mengatakan, perbuatan Dishub Sumenep yang mengambil hak dengan sewenang – wenang atau dengan tidak mengindahkan hukum dan aturan, seperti menempati tanah orang lain, yang bukan merupakan haknya. Termasuk ke dalam pidana penyerobotan tanah.

“Jelas ada pasalnya itu, namun untuk menyebutkan pasal berapanya, saya merasa kurang pantas untuk menjelaskan. Biarlah yang berkompeten dalam bidangnya yang menerangkan,” tuturnya dengan nada merendah.

Okedaily.com kemudian menghubungi DR. HM. Sajali, praktisi hukum dan juga sebagai Ketua JCW (Jatim Corruption Watch), untuk meminta tanggapannya atas permasalahan perluasan Bandara Trunojoyo Sumenep ini.

“Pelaku penyerobotan tanah dapat dituntut menggunakan pasal penyerobotan tanah yakni pasal 385 KUHP, dan bisa mendapatkan hukum pidana maksimal selama 4 tahun,” ujarnya.

Baca Juga :  Meresahkan Masyarakat, Satlantas Polres Sampang Amankan Puluhan Kendaraan Roda Dua

Selain Pasal 385 KUHP, Sajali, juga menjelaskan bahwa Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 51 Tahun 1960 (Perpu 51/1960) Pasal 2 dan 6 juga mengatur tindak kejahatan penyerobotan tanah.

“Di dalam Perpu tersebut, tertulis bahwa seseorang yang memakai tanah tanpa izin yang berhak akan mendapatkan pidana penyerobotan tanah,” urai Syekh Sajali panggilan karibnya.

Baca Juga : Berhembus Aroma Pengkondisian Tender Oleh PPK Dishub Sumenep dan ULP Sumenep

Awak media yang mendatangi Kantor Dishub Sumenep guna meminta konfirmasi Agustiono Sulasno Kepala Dishub Sumenep, tidak berhasil menemui yang bersangkutan, karena tidak berada di tempat.

Berdasarkan penelusuran, yang bertanggung jawab pada proses pembebasan tanah perluasan Bandara Trunojoyo Sumenep Tahun 2017, adalah Agustiono Sulasno, yang saat itu menjabat Kabid Sarana dan Prasarana, sekaligus PPK (Pejabat Pembuat Komitmen) Dishub Sumenep.

Facebook Comments Box

Follow WhatsApp Channel okedaily.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Related News

SMSI Sumenep Perkuat Barisan, Media Lokal Disiapkan Menembus Pasar Nasional
Operasi Gabungan di Sumenep Sasar Pajak Kendaraan dan Uji Kir Angkutan Barang
Opgab Disperkimhub Sumenep Sisir Kendaraan, Pajak hingga Uji Kir Jadi Perhatian
Gayam Bersiap! JJS Bapenda Hadir di Sapudi, Sepeda Listrik hingga Sembako Menanti
Kasus Dugaan Pencabulan Anak di Kangean Berlanjut, Polisi Amankan Pria Berinisial MR
Sinergitas Pusat dan Daerah Dinilai Jadi Kunci Percepatan Pembangunan di Denpasar
Hasto Ingatkan Komjen Suyudi, Polri Harus Jadi Alat Negara Bukan Alat Kekuasaan
GMNI Sumenep Kecam Dugaan Pencabulan Anak di Kangean, Desak Polisi Bertindak Tegas

Related News

Selasa, 6 Oktober 2026 - 13:13 WIB

SMSI Sumenep Perkuat Barisan, Media Lokal Disiapkan Menembus Pasar Nasional

Senin, 5 Oktober 2026 - 12:07 WIB

Operasi Gabungan di Sumenep Sasar Pajak Kendaraan dan Uji Kir Angkutan Barang

Senin, 5 Oktober 2026 - 12:00 WIB

Opgab Disperkimhub Sumenep Sisir Kendaraan, Pajak hingga Uji Kir Jadi Perhatian

Sabtu, 3 Oktober 2026 - 12:32 WIB

Kasus Dugaan Pencabulan Anak di Kangean Berlanjut, Polisi Amankan Pria Berinisial MR

Sabtu, 3 Oktober 2026 - 08:38 WIB

Sinergitas Pusat dan Daerah Dinilai Jadi Kunci Percepatan Pembangunan di Denpasar

Latest News