Okedaily.com, Sumenep – Selain Tanah Pecaton Desa Kalianget Barat, kini muncul pemilik tanah perorangan yang juga menjadi korban Dishub Sumenep, akibat pembebasan tanah perluasan Bandara Trunojoyo Sumenep, Madura Jawa Timur.
Diketahui proses pembebasan tanah perluasan Bandara Trunojoyo Sumenep, yang berlangsung Tahun 2017, ditangani oleh Dishub Sumenep sebagai leading sektornya. Dimana, dalam tahapannya disinyalir adanya penyelewengan.
Setelah terungkap tentang Tanah Pecaton Desa Kalianget Barat, yang belum mendapatkan kompensasi dari Dishub Sumenep, baik ganti rugi maupun tukar guling akibat terdampak perluasan Bandara Trunojoyo Sumenep.
Baca Juga : Dishub Mainkan Pembebasan Tanah Perluasan Bandara Trunojoyo Sumenep?
Terkini, salah seorang pemilik tanah perorangan, yang dibuktikan dengan bukti kepemilikan sah. Kini lokasi tanahnya berada di dalam areal pagar Bandara Trunojoyo Sumenep. Mengaku bahwa tanah miliknya itu, juga belum mendapatkan kompensasi ganti rugi dari Dishub Sumenep.
“Saya juga punya tanah di daerah perluasan bandara Trunojoyo Mas. Luasnya hampir 2000 m2. Lebih tepatnya 1.860 m2. Sampai sekarang masih belum ada koordinasi dari pihak Dishub Sumenep,” terang pemilik tanah saat Okedaily.com bertandang ke kediamannya, Rabu (8/9).
Dirinya juga mengungkapkan pernah diminta membuka rekening bank.Tetapi karena tidak ada koordinasi sama sekali berapa uang pembebasannya. Maka ia mengurungkan niatnya untuk menyetor rekening bank kepada Dishub Sumenep.
Nurahmat, aktivis sosial menyayangkan tindakan yang telah dilakukan Dishub Sumenep, dan menerangkan jika hal itu sudah dapat dikategorikan sebagai wanprestasi.
“Karena sudah ada sosialisasi sebelumnya, bahwa tanah yang bersangkutan terkena perluasan Bandara Trunojoyo Sumenep. Tetapi tanpa koordinasi lanjutan, tiba-tiba tanah tersebut langsung dipagar dan sekarang berada di dalam areal Bandara Trunojoyo Sumenep,” ujarnya.
Baca Juga : Bertahun-tahun Nikmati Gaji Buta, ASN SMPN 2 Ra’as Terancam Dipecat?
Lebih lanjut Nurahmat mengatakan, perbuatan Dishub Sumenep yang mengambil hak dengan sewenang – wenang atau dengan tidak mengindahkan hukum dan aturan, seperti menempati tanah orang lain, yang bukan merupakan haknya. Termasuk ke dalam pidana penyerobotan tanah.
“Jelas ada pasalnya itu, namun untuk menyebutkan pasal berapanya, saya merasa kurang pantas untuk menjelaskan. Biarlah yang berkompeten dalam bidangnya yang menerangkan,” tuturnya dengan nada merendah.
Okedaily.com kemudian menghubungi DR. HM. Sajali, praktisi hukum dan juga sebagai Ketua JCW (Jatim Corruption Watch), untuk meminta tanggapannya atas permasalahan perluasan Bandara Trunojoyo Sumenep ini.
“Pelaku penyerobotan tanah dapat dituntut menggunakan pasal penyerobotan tanah yakni pasal 385 KUHP, dan bisa mendapatkan hukum pidana maksimal selama 4 tahun,” ujarnya.
Selain Pasal 385 KUHP, Sajali, juga menjelaskan bahwa Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 51 Tahun 1960 (Perpu 51/1960) Pasal 2 dan 6 juga mengatur tindak kejahatan penyerobotan tanah.
“Di dalam Perpu tersebut, tertulis bahwa seseorang yang memakai tanah tanpa izin yang berhak akan mendapatkan pidana penyerobotan tanah,” urai Syekh Sajali panggilan karibnya.
Baca Juga : Berhembus Aroma Pengkondisian Tender Oleh PPK Dishub Sumenep dan ULP Sumenep
Awak media yang mendatangi Kantor Dishub Sumenep guna meminta konfirmasi Agustiono Sulasno Kepala Dishub Sumenep, tidak berhasil menemui yang bersangkutan, karena tidak berada di tempat.
Berdasarkan penelusuran, yang bertanggung jawab pada proses pembebasan tanah perluasan Bandara Trunojoyo Sumenep Tahun 2017, adalah Agustiono Sulasno, yang saat itu menjabat Kabid Sarana dan Prasarana, sekaligus PPK (Pejabat Pembuat Komitmen) Dishub Sumenep.