Okedaily.com – Akhir-akhir ini kita membaca pemberitaan tentang putusan MK terkait Fidusia yang menggambarkan seakan-akan MK telah menerbitkan putusan baru tentang prosedur eksekusi nya melalui putusan No. 2/PUU-XIX/2021.
Setelah saya memeriksa putusan dimaksud, ternyata amar putusannya tidak mencantumkan perubahan ketentuan apapun. Pemberitaan dimaksud telah mempersamakan suatu pertimbangan hukum dengan amar putusan.
Sebagai Advokat saya terpanggil untuk memberikan koreksi atas pemberitaan tersebut. Koreksi ini ditujukan untuk tercapainya pemahaman hukum di tengah masyarakat yang semakin baik. Berikut adalah Hak Koreksi yang saya sampaikan:
Kepada Yth.
Pimpinan Media Siber
1. CNNIndonesia.com
2. Kompas.TV
3. PikiranRakyat.com
4. Tribunnews.com
Perihal : Pengajuan Hak Koreksi Atas Berita Tentang Putusan MK Terkait Eksekusi Fidusia
Dengan hormat,
Saya, Dedy Kurniadi, S.H., M.H., Advokat beralamat kantor di Dedy Kurniadi & Co Lawyers Wisma Bumiputera Jl. Jend. Sudirman Kav. 75 10th floor Jakarta, dengan ini mengajukan Hak Koreksi sebagaimana yang diatur dalam Pasal 1 angka 12 UU No. 40 Tahun 1999 Tentang Pers atas karya jurnalistik masing-masing:
Berita pada CNNIndonesia.com terakhir diakses 8 September 2021 dengan judul “Leasing Bisa Sita Barang Kredit Tanpa Pengadilan”
Berita pada Kompas.TV terakhir diakses 8 September 2021 dengan judul “Resmi, Leasing Bisa Sita Barang Tanpa Proses Pengadilan”
Berita pada PikiranRakyat.com terakhir diakses pada 8 September 2021 dengan judul “Putusan Baru! Mata Elang Boleh Sita Kendaraan di Jalan? MK: Leasing Sah Sita Barang Tanpa Proses Pengadilan”
Berita pada Tribunnews.com terakhir diakses 8 September 2021 dengan judul “MK Putuskan Sita Jaminan Fidusia Hanya Alternatif”
Adapun yang menjadi dasar dan alasan pengajuan Hak Koreksi ini adalah sebagai berikut:
1. Sesuai ketentuan Pasal 1 angka 12 UU No.40 Tahun 1999 tentang Pers, setiap orang memiliki hak untuk mengajukan Hak Koreksi untuk mengoreksi atau membetulkan kekeliruan informasi yang diberitakan oleh pers, baik tentang dirinya maupun tentang pihak lain.
2. Saya selaku Advokat merasa terpanggil untuk mengajukan Hak Koreksi ini untuk membetulkan (memperbaiki) kekeliruan informasi dari berita-berita diatas karena berpotensi menimbulkan persepsi yang keliru serta dapat menimbulkan kesalahfahaman ditengah-tengah masyarakat nantinya.
3. Adapun kekeliruan informasi yang perlu mendapatkan pembetulan pada berita-berita dimaksud adalah sebagai berikut:
A. Berita-berita diatas secara keliru menggambarkan seakan-akan Mahkamah Konstitusi dalam putusan MK No.2/PUU-XIX/2021 telah menerbitkan putusan yang melahirkan ketentuan baru yang membenarkan industri pembiayaan dapat langsung melakukan penyitaan atas jaminan fidusia sebagaimana termuat, selain pada judul berita, juga dalam isi berita dimaksud sebagai berikut:
I. Kompas.TV pada alinea pertama menuliskan “Industri pembiayaan (leasing) kini mendapat kepastian bisa langsung menyita barang yang kreditnya yang kreditnya bermasalah. Hal ini merujuk putusan Mahkamah Konstitusi (MK) 31 Agustus lalu, yang menyatakan eksekusi sertifikat jaminan fidusia melalui pengadilan negeri hanya alternatif”.
II. Tribunnews.com pada alinea kedua menuliskan “Dalam putusan yang diumumkan pada 31 Agustus kemarin, MK menyatakan bahwa eksekusi sertifikat jaminan fidusia melalui pengadilan hanya sebuah alternatif”. Dan pada Alinea 10 menuliskan “Dengan demikian, Putusan MK Nomor 2/PUU-XIX/2021 menjadi penjelasan pelaksanaan eksekusi Jaminan Fidusia atas Putusan MK Nomor 18/PUU-XVII/2019 yang sempat menimbulkan perdebatan akibat multitafsir;
III. CNNIndonesia.com pada alinea terakhir menuliskan “Dengan putusan (terbaru) MK nomor 2/PUU-XIX/2021 halaman 83 paragraf 3.14.3 dengan jelas dikatakan bahwa pelaksanaan eksekusi sertifikat jaminan fidusia melalui pengadilan negeri hanya alternatif dan bukan kewajiban, jelas MK”;
IV. Pikiranrakyat.com pada Alinea 7 menuliskan “Setelah Mahkamah Konstitusi (MK) pada 31 Agustus lalu, menyatakan eksekusi sertifikat jaminan fidusia melalui pengadilan negeri hanya sebuah alternatif”. Lebih jauh lagi pada Alinea 8 tertulis “Keputusan itu akhirnya menjadi angin segar bagi industry pembiayaan (leasing). Putusan tersebut seperti nya akan menambah Panjang daftar kekerasan dijalan seperti yang viral pada Selasa 7 September 2021 dimana “mata elang” berani mengeksekusi motor yang dinilai macet dalam pembayaran”.
Padahal pada kenyataannya Mahkamah Konstitusi dalam putusan No. 2/PUU-XIX/2021 sama sekali tidak memutuskan ketentuan baru. Sebaliknya Mahkamah Konstitusi dalam putusannya justru menolak permohonan pemohon yang pada intinya memohonkan agar Mahkamah mengubah pendiriannya terhadap isu pokok yang berkaitan dengan eksekutorial sertifikat jaminan fidusia yakni yang termuat dalam putusan MK No.18/PUU-XVII/2019.
B. Berita-berita diatas telah secara keliru menimbulkan persepsi seakan-akan suatu kalimat pada pertimbangan hukum memiliki kekuatan hukum yang sama dengan bahagian amar putusan. Cara penulisan karya jurnalistik seperti ini mengindikasikan tidak dilakukannya pengujian informasi, pemberitaan yang tidak berimbang dan mencampurkan fakta dan opini.
C. Pencuplikan suatu kalimat pertimbangan hukum yang seakan-akan merupakan amar putusan yang melahirkan ketentuan hukum baru justru menimbulkan kesalahfahaman seakan-akan dengan adanya pertimbangan dimaksud telah terjadi perubahan atas isi dan keberlakuan Pasal 15 ayat 2 UU No. 2 Tahun 1999 tentang Fidusia jo. Putusan MK No.18/PUU-XVII/2019.
D. Lebih jauh lagi berita-berita yang mempersamakan pertimbangan hukum dengan amar putusan dapat dikategorikan sebagai berita yang tidak memberikan edukasi bagi masyarakat dan berpotensi menimbulkan kesalahfahaman antara warga masyarakat dengan dunia usaha dikemudian hari.
4. Berdasarkan uraian fakta dan alasan diatas maka cukup berdasar bagi saya untuk mengajukan hak koreksi dan meminta agar para pimpinan media yang disebut dalam surat ini melakukan koreksi atas berita dimaksud.
5. Pengajuan koreksi ini ditujukan pula untuk memberikan informasi yang berimbang bagi masyarakat mengenai isu pokok yang menjadi inti berita-berita dimaksud yakni tentang ketentuan hukum yang berkaitan dengan eksekusi jaminan fidusia.
Demikian pengajuan hak koreksi ini disampaikan. Atas perhatian pimpinan media dan masyarakat luas diucapkan terimakasih.
Jakarta, 9 September 2021
Dedy Kurniadi, S.H., M.H.