Kota Keris Tak Berdaya, Galian C Dosa Siapa?

- Redaksi

Senin, 14 Februari 2022

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Kepala Bagian Perekonomian dan Energi Sumberdaya Alam, Drs. Ach. Laili Maulidy, M.Si. (c)Redaksi

Kepala Bagian Perekonomian dan Energi Sumberdaya Alam, Drs. Ach. Laili Maulidy, M.Si. (c)Redaksi

SUMENEP – Persoalan penambangan liar atau lebih spesifik dikenal dengan Galian C di Kota Keris, tentu akan mempunyai efek yang cukup memprihatinkan bagi lingkungan dan masyarakat sekitar.

Sebut saja cadangan air tanah, potensi banjir dan longsor, serta rusaknya ekosistem hayati dan lain-lain. Memantik berbagai gelombang penolakan terhadap penambang liar yang ada, seakan tak kunjung usai. Baik dari elemen mahasiswa maupun masyarakat biasa.

Baru-baru ini, aksi penolakan penambang liar itu berangkat dari pemuda dan masyarakat Gadu Barat Kecamatan Ganding, Kabupaten Sumenep, Madura, dengan tegas menolak aktivitas Galian C yang ada di wilayahnya.

Menyikapi persoalan ini Pemerintah Daerah Kabupaten Sumenep, melalui Kepala Bagian Perekonomian dan Energi Sumberdaya Alam, Drs. Ach. Laili Maulidy, M.Si., saat dikonfirmasi oleh awak media menuturkan bahwa pihaknya tidak bisa apa-apa terkait Galian C tersebut.

“Kami bisa apa? saat ini aturan sudah dipegang pusat. Pemprov saja saat ini juga kebingungan terkait hal ini” Ujar Ach. Laili Maulidy, Jum’at (11/2).

Laili sapaan karibnya, mengatakan pihaknya bersama tim sudah mendatangi Pemprov Jatim untuk konsultasi dan meminta petunjuk terkait hal tersebut.

“Ya, kita tidak bisa apa-apa mas, kapasitas kita hanya dua. Satu Mensosialisasikan dan yang kedua yakni menghimbau,” Kata Laili.

Ketika disinggung terkait peran Pemkab tentang aksi penambangan liar dan rusaknya lingkungan yang mengancam ekosistem hayati dan non hayati, Laili berkata pihaknya tak memiliki keleluasaan menertibkan hal tersebut.

“Setiap tahun kita memang ada kegiatan sosialisasi dengan penambang, dan bentuk himbauannya yaitu kami memantau beberapa lokasi Galian C yang tak berizin, dan disana kami pasang papan larangan. Namun tak berselang lama papan tersebut pun hilang” Ungkapnya.

Kiranya, siapa bertanggungjawab atas rusaknya lingkungan dan ekosistem akibat dari penambangan liar dalam hal ini galian C. Laili berdalih masih menunggu Peraturan Presiden yang mengatur secara detail persoalan ini.

“Ya berdasarkan regulasi saat ini masih pusat. Sebenarnya dalam UU nomor 3 tahun 2020 ini ada pelimpahan ke Pemprov. Namun sampai saat ini belum ada Perpres yang mengatur secara detail, dan itu yang kami tunggu-tunggu” Terangnya.

“Dan kami pun berharap hal ini juga cepat usai, karena ini masalah bertahun-tahun. bicara imbas rumah saya juga kena imbasnya kemarin (Banjir, red)” Tutupnya seraya tersenyum.

Facebook Comments Box

Komentar ditutup.

Follow WhatsApp Channel okedaily.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

FKM UIN Sumut Gelar Pelatihan dan Sertifikasi Mitigasi Risiko
SMSI Dukung Asosiasi Dosen Indonesia Perjuangkan Kelayakan Gaji
Rakor PPM 2026, Bupati Wongsojudo Dorong Pembangunan Tepat Sasaran di Kepulauan
Wabup Imam Ajak Masyarakat Bersatu Bangun Generasi Unggul di Kota Keris
Bupati Wongsojudo Dorong Digitalisasi PAD, Perkuat Pemetaan Pajak dan Retribusi
Wabup Imam: Jemaah Haji Jaga Fisik dan Mental Selama di Tanah Suci
SMK Negeri 2 Seririt Meriahkan HUT ke-19 dengan Lomba dan Baksos
Perkuat Budaya Sadar Hukum, Pemprov Jatim dan Pemkab Sumenep Gelar Penyuluhan

Berita Terkait

Rabu, 3 Juni 2026 - 12:33 WIB

FKM UIN Sumut Gelar Pelatihan dan Sertifikasi Mitigasi Risiko

Jumat, 29 Mei 2026 - 16:19 WIB

SMSI Dukung Asosiasi Dosen Indonesia Perjuangkan Kelayakan Gaji

Kamis, 21 Mei 2026 - 23:31 WIB

Rakor PPM 2026, Bupati Wongsojudo Dorong Pembangunan Tepat Sasaran di Kepulauan

Rabu, 20 Mei 2026 - 23:24 WIB

Wabup Imam Ajak Masyarakat Bersatu Bangun Generasi Unggul di Kota Keris

Selasa, 19 Mei 2026 - 23:16 WIB

Bupati Wongsojudo Dorong Digitalisasi PAD, Perkuat Pemetaan Pajak dan Retribusi

Berita Terbaru

Dok. Fauzi As. ©Okedaily.com

Kopini

Catatan Fauzi AS: Penjahat Bernama Prabowo

Jumat, 12 Jun 2026 - 16:10 WIB