Scroll untuk baca artikel
Example 325x300
Example floating
Example floating
Example 325x300
Daerah

Kota Keris Tak Berdaya, Galian C Dosa Siapa?

Avatar of Okedaily
×

Kota Keris Tak Berdaya, Galian C Dosa Siapa?

Sebarkan artikel ini
Kota Keris Tak Berdaya, Galian C Dosa Siapa?
Kepala Bagian Perekonomian dan Energi Sumberdaya Alam, Drs. Ach. Laili Maulidy, M.Si. (c)Redaksi

SUMENEP – Persoalan penambangan liar atau lebih spesifik dikenal dengan Galian C di Kota Keris, tentu akan mempunyai efek yang cukup memprihatinkan bagi lingkungan dan masyarakat sekitar.

Sebut saja cadangan air tanah, potensi banjir dan longsor, serta rusaknya ekosistem hayati dan lain-lain. Memantik berbagai gelombang penolakan terhadap penambang liar yang ada, seakan tak kunjung usai. Baik dari elemen mahasiswa maupun masyarakat biasa.

Pasang Iklan Anda Disini
Example 325x300

Baru-baru ini, aksi penolakan penambang liar itu berangkat dari pemuda dan masyarakat Gadu Barat Kecamatan Ganding, Kabupaten Sumenep, Madura, dengan tegas menolak aktivitas Galian C yang ada di wilayahnya.

Baca Juga :  Lewat Batas Usia Menurut Permensos, TKSK Sapeken Harus Berhenti?

Menyikapi persoalan ini Pemerintah Daerah Kabupaten Sumenep, melalui Kepala Bagian Perekonomian dan Energi Sumberdaya Alam, Drs. Ach. Laili Maulidy, M.Si., saat dikonfirmasi oleh awak media menuturkan bahwa pihaknya tidak bisa apa-apa terkait Galian C tersebut.

“Kami bisa apa? saat ini aturan sudah dipegang pusat. Pemprov saja saat ini juga kebingungan terkait hal ini” Ujar Ach. Laili Maulidy, Jum’at (11/2).

Laili sapaan karibnya, mengatakan pihaknya bersama tim sudah mendatangi Pemprov Jatim untuk konsultasi dan meminta petunjuk terkait hal tersebut.

“Ya, kita tidak bisa apa-apa mas, kapasitas kita hanya dua. Satu Mensosialisasikan dan yang kedua yakni menghimbau,” Kata Laili.

Ketika disinggung terkait peran Pemkab tentang aksi penambangan liar dan rusaknya lingkungan yang mengancam ekosistem hayati dan non hayati, Laili berkata pihaknya tak memiliki keleluasaan menertibkan hal tersebut.

“Setiap tahun kita memang ada kegiatan sosialisasi dengan penambang, dan bentuk himbauannya yaitu kami memantau beberapa lokasi Galian C yang tak berizin, dan disana kami pasang papan larangan. Namun tak berselang lama papan tersebut pun hilang” Ungkapnya.

Kiranya, siapa bertanggungjawab atas rusaknya lingkungan dan ekosistem akibat dari penambangan liar dalam hal ini galian C. Laili berdalih masih menunggu Peraturan Presiden yang mengatur secara detail persoalan ini.

“Ya berdasarkan regulasi saat ini masih pusat. Sebenarnya dalam UU nomor 3 tahun 2020 ini ada pelimpahan ke Pemprov. Namun sampai saat ini belum ada Perpres yang mengatur secara detail, dan itu yang kami tunggu-tunggu” Terangnya.

“Dan kami pun berharap hal ini juga cepat usai, karena ini masalah bertahun-tahun. bicara imbas rumah saya juga kena imbasnya kemarin (Banjir, red)” Tutupnya seraya tersenyum.

Example 325x300
Example floating