Okedaily.com, Jakarta – Lembaga Advokasi Kajian Strategis Indonesia (LAKSI) menggelar konferensi pers yang meminta Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengusut tuntas kasus korupsi pengadaan rumah DP 0 rupiah, pada Senin (18/10).
Konferensi pers yang bertempat di kantor Sekretariat LAKSI di Jakarta Selatan itu, menyoroti proyek perumahan DP 0 rupiah yang jadi salah satu proyek dan program yang digaungkan oleh Anies Baswedan sejak kampanye Pilkada 2017 silam.
Baca Juga : Kopi Kapal Api Dalam Ancaman Boikot Pewarta
Namun pada pelaksanaannya mengalami permasalahan yang cukup menyita perhatian publik karena banyak terjadi dugaan kejanggalan dalam proses pengadaan anggaran dan pengadaan lahan untuk program perumahan DP 0 rupiah tersebut.
Sehingga, terkesan sangat dipaksakan untuk sebuah program yang sebenarnya tidak begitu meyakinkan, yang mana indikasi aroma busuk tentang manipulasi anggaran dana daerah akhirnya tercium oleh KPK.
PT Pembangunan Sarana Jaya selaku perusahaan pelat merah kepunyaan Pemprov DKI diduga membeli lahan di Pondok Ranggon dan Munjul seluas 4,2 hektare pada akhir 2019, yang akan digunakan untuk proyek rumah DP 0 rupiah.
Hal itu diduga bermasalah mulai dari harga hingga lokasinya yang berada di jalur hijau. Kasus korupsi pengadaan lahan perumahan DP 0 rupiah tersebut, dinilai menjadi momentum penelusuran transaksi ganjil selama Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan menjabat.
Baca Juga : PNS Nakal SMPN 2 Ra’as, Sebelumnya Sudah Pernah Dilaporkan?
Dengan persetujuan dari Gubenur DKI Anies, pada November 2018, Yoory menyampaikan kepada Tommy Adrian selaku Direktur PT Adonara Propertindo, bahwa Sarana Jaya akan memperoleh PMD yang digunakan dalam rangka pembelian tanah untuk melaksanakan program rumah DP 0 rupiah.
Selanjutnya pada saat dilakukan survei, tidak dapat diketahui batas-batas tanah karena belum ada data atau dokumen pendukung kepemilikan yang diberikan pihak PT Adonara Propertindo kepada Sarana Jaya.
Selain itu, diketahui lokasi tanah berada di jalan kecil atau row jalan tidak sampai 12 meter. Namun, Yoory tetap memerintahkan agar dilanjutkan proses pembelian.
Melalui Kordinator LAKSI Azmi Hidzaqi, menerangkan bahwa, “Hal ini melanggar ketentuan Pasal 91 Peraturan Pemerintah Nomor 54 Tahun 2017 mengenai operasional BUMD harus berdasarkan standar operasional prosedur,” terangnya.
Kemudian, kata Azmi, nama Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan, disebut dalam surat dakwaan eks Direktur Utama Perumda Sarana Jaya Yoory Corneles Pinontoan di Pengadilan Tipikor Jakarta, Rabu (14/10).
Baca Juga : Korban Dishub Sumenep Pada Perluasan Bandara Trunojoyo Bertambah
“Kami menilai adanya peranan penting dari Gubenur DKI Anies yang telah merestui penyertaan modal daerah (PMD) untuk Sarana Jaya sebesar Rp1,8 triliun untuk pembelian alat produksi baru, proyek hunian DP 0 rupiah,” ungkapnya.
Oleh karena itu menurutnya, LAKSI sangat mendukung KPK untuk terus berkomitmen melakukan pemberantasan korupsi dalam pengadaan lahan yang juga melibatkan Gubenur Anis, dan jangan pernah lelah untuk menuntaskan korupsi DP 0 rupiah tersebut.
“KPK jangan gentar dengan siapa pun pelakunya, dan KPK juga jangan pandang bulu jika cukup bukti, karena rakyat selalu akan mendukung KPK dalam melaksanakan tugasnya dalam pemberantasan korupsi sesuai prinsip kerja KPK,” imbuhnya.
Lebih lanjut, Azmi menyampaikan, Rakyat berterima kasih kepada ketua KPK yang sampai saat ini masih berjuang dalam jalur yang benar dalam berkomitmen untuk melakukan pemberantasan korupsi walaupun harus berhadapan dengan lingkaran elit penguasa.
Dalam rilisnya LAKSI menyatakan terus mendukung KPK dalam menjalankan tugas utamanya melakukan penegakan hukum dan pemberantasan korupsi di Indonesia.
Baca Juga : SPBU 5469402 Pamolokan Baru Mengurus IMB?
Ini menunjukkan bahwa KPK masih sangat di percaya dan menjadi tumpuan dari harapan rakyat dalam menjaga negara dari jurang kehancuran akibat praktek-praktek korupsi.
Tindak pidana korupsi telah merampas hak dasar rakyat, baik dari sisi sosial, ekonomi, maupun budaya. Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) saat ini merupakan ujung tombak dari pemberantasan korupsi di Indonesia yang menjadi musuh utama rakyat karena dengan korupsi akan dapat meningkatkan angka kemiskinan dan menghambat pertumbuhan ekonomi.