Leasing Tarik Paksa Kendaraan di Jalan, Debitur Boleh Melawan!

- Editorial Team

Kamis, 16 Desember 2021 - 20:40 WIB

google preferred source facebook twitter whatsapp telegram copy

URL berhasil dicopy

google preferred source icon facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon copy

URL berhasil dicopy

📰 Ayo Dukung Jurnalisme Kritis dan Obyektif!

Sumenep – Perampasan sepeda motor secara sepihak oleh debt collector leasing terhadap debitur di tengah jalan Kota Keris, bukan hanya terjadi sekali tetapi terus berulang.

Terkini, viral di beberapa WhatsApp Group (WAG) warga Sumenep, dua orang debt collector yang diduga dari leasing Adira mencoba mengambil kendaraan debitur.

Berdasarkan rekaman video yang tersebar luas, nampak perampasan yang hendak dilakukan debt collector berlangsung di depan Kantor FIF Jl. Diponegoro, Kolor, Kabupaten Sumenep, Madura, Jawa Timur.

ADVERTISEMENT

ads

SCROLL TO RESUME CONTENT

Tampak terlihat sang debitur memberikan perlawanan kepada dua orang debt collector yang berdasarkan informasi di video tersebut, berasal dari leasing Adira.

Bagi masyarakat awam yang tidak mengetahui prosedur penarikan kendaraan oleh leasing yang sesuai aturan. Tentu saja, terkadang penarikan kendaraan oleh debt collector di tengah jalan, seolah dibenarkan.

Padahal, dilansir detik.com pada, Kamis (16/12). Mahkamah Konstitusi (MK) kembali menegaskan perusahaan leasing tidak bisa mengambil paksa kendaraan bila debitur keberatan dan melakukan perlawanan.

Baca Juga :  Profil Imran Harahap: Suara Muda, Arah Baru

Langkah yang bisa diambil bila itu terjadi, leasing harus menggugat debitur ke pengadilan negeri hingga memiliki kekuatan hukum tetap.

Hal itu dituangkan dalam putusan MK Nomor 57/PUU-XIX/2021 dalam uji materi UU Fidusia. Putusan serupa sudah pernah diputus dalam dua perkara sebelumnya.

“Pada prinsipnya Mahkamah telah memberikan alternatif (pilihan) jika dalam pelaksanaan eksekusi sertifikat jaminan fidusia apabila berkenaan dengan cedera janji oleh pemberi hak fidusia (debitur) terhadap kreditur masih belum diakui oleh debitur adanya cedera janji (wanprestasi) dan debitur keberatan untuk menyerahkan secara sukarela benda yang menjadi objek dalam perjanjian fidusia, maka penerima hak fidusia (kreditur) tidak boleh melakukan eksekusi sendiri secara paksa, melainkan harus mengajukan permohonan pelaksanaan eksekusi kepada pengadilan negeri,” demikian bunyi putusan MK yang dikutip dari website-nya, Kamis (16/12).

“Dengan demikian, permohonan pelaksanaan eksekusi kepada pengadilan negeri merupakan alternatif (pilihan) bukan merupakan hal yang bersifat wajib sebagai satu-satunya dalam pelaksanaan eksekusi jaminan fidusia,” sambung putusan MK yang dibacakan Ketua MK Anwar Usman, Rabu (15/12) kemarin.

Baca Juga :  Catatan Menapak 2026: Membangkitkan Geliat Pelabuhan Segara Kodang

Menurut MK, apabila eksekusi jaminan fidusia ‘wajib’ dilakukan hanya oleh pengadilan, hal tersebut justru akan menghilangkan sifat dasar dari fidusia itu sendiri, yakni adanya sifat “parate eksekusi”. Di mana kreditur atau penerima fidusia dengan kekuasaannya sendiri dapat melakukan penjualan dan/atau melelang objek jaminan fidusia.

“Hal tersebut tidak dapat dilepaskan dari sifat objek jaminan fidusia yang berupa benda bergerak sehingga tata cara pelaksanaan eksekusinya bersifat sederhana pula,” beber MK.

Judicial review kali ini diajukan oleh sejumlah mahasiswa Universitas Tirtayasa. Mereka meminta penarikan kendaraan oleh leasing semuanya harus melalui proses pengadilan. MK menilai argumen itu tidak tepat.

“Terlebih apabila yang dimohonkan oleh para Pemohon dikabulkan, hal tersebut justru akan berdampak terhadap menumpuknya jumlah permohonan pelaksanaan eksekusi fidusia kepada pengadilan negeri dan dapat menyebabkan lamanya waktu penyelesaian eksekusi tersebut dan pada akhirnya dapat menimbulkan ketidakpastian hukum dan ketidakadilan bagi para pihak. Baik pemberi hak fidusia (debitur) dan penerima hak fidusia (kreditur) yang telah mengikatkan dirinya dalam perjanjian jaminan fidusia,” beber majelis.

Baca Juga :  FORHATI Medan Gelar Gebyar Hari Anak Nasional, Cerdas Bermaslahat untuk Ummat

Oleh karena itu, tidak terdapat persoalan konstitusionalitas terhadap Penjelasan Pasal 15 ayat (2) UU 42/1999.

“Penjelasan Pasal 15 ayat (2) UU 42/1999 sepanjang frasa ‘kekuatan eksekutorial’ bertentangan dengan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 dan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat sepanjang tidak dimaknai terhadap jaminan fidusia yang tidak ada kesepakatan tentang cedera janji dan debitur keberatan menyerahkan secara sukarela objek yang menjadi jaminan fidusia, maka segala mekanisme dan prosedur hukum dalam pelaksanaan eksekusi Sertifikat Jaminan Fidusia harus dilakukan dan berlaku sama dengan pelaksanaan eksekusi putusan pengadilan yang telah berkekuatan hukum tetap,” tegas MK.

Facebook Comments Box

Follow WhatsApp Channel okedaily.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Related News

Dugaan Kejanggalan Penyidikan Kasus DF, Prosedur Hukum Polisi Disoal
Kasus Saling Lapor di Polsek Nonggunong Disorot, Diduga Ada Permainan?
Perkuat Pengentasan Kemiskinan, Sumenep Dorong Perlindungan Sosial dan Kemandirian Ekonomi
Badrul Aini Desak Bupati Sumenep Dan Gubernur Jatim Bersuara: Jangan Samakan Sapeken Dengan Daratan Jawa!
SMSI Sumenep Perkuat Barisan, Media Lokal Disiapkan Menembus Pasar Nasional
Operasi Gabungan di Sumenep Sasar Pajak Kendaraan dan Uji Kir Angkutan Barang
Opgab Disperkimhub Sumenep Sisir Kendaraan, Pajak hingga Uji Kir Jadi Perhatian
Gayam Bersiap! JJS Bapenda Hadir di Sapudi, Sepeda Listrik hingga Sembako Menanti

Related News

Minggu, 1 November 2026 - 23:44 WIB

Dugaan Kejanggalan Penyidikan Kasus DF, Prosedur Hukum Polisi Disoal

Jumat, 23 Oktober 2026 - 20:14 WIB

Kasus Saling Lapor di Polsek Nonggunong Disorot, Diduga Ada Permainan?

Rabu, 21 Oktober 2026 - 14:30 WIB

Perkuat Pengentasan Kemiskinan, Sumenep Dorong Perlindungan Sosial dan Kemandirian Ekonomi

Senin, 19 Oktober 2026 - 16:27 WIB

Badrul Aini Desak Bupati Sumenep Dan Gubernur Jatim Bersuara: Jangan Samakan Sapeken Dengan Daratan Jawa!

Selasa, 6 Oktober 2026 - 13:13 WIB

SMSI Sumenep Perkuat Barisan, Media Lokal Disiapkan Menembus Pasar Nasional

Latest News

Majlis Wakil Cabang Nahdlatul Ulama Gayam Bersama Banom Gelar Istighasah Hari Santri Nasional Tahun 2026

Sosial Agama

Istighasah Kebangsaan MWC NU Gayam Peringati HSN 2026

Rabu, 21 Okt 2026 - 21:12 WIB