Okedaily.com, Sumenep – TKSK Sapeken, Sumenep, Jawa Timur, disinyalir telah melewati batas usia yang ditetapkan Permensos Nomor 28 Tahun 2018 Tentang Tenaga Kesejahteraan Sosial Kecamatan.
Dalam Permensos Nomor 28 Tahun 2018 Tentang Tenaga Kesejahteraan Sosial Kecamatan termuat persyaratan untuk menjadi TKSK, salah satunya adalah batas usia.
Pada Pasal 9 poin (a) Permensos Nomor 28 Tahun 2018 berbunyi, “usia paling rendah 20 (dua puluh) tahun, paling tinggi 35 (tiga puluh lima) tahun.”
Baca Juga : Pemilik Kapal Purse Seine Akan Polisikan Pelaku Pemalsuan Dokumen Asal Sapeken
Menurut narasumber okedaily.com yang merupakan pegawai Kecamatan Sapeken yang kami rahasiakan identitasnya, usia Rahman saat ini berkisar 50 Tahun.
“Umur saya sekarang 48 tahun, dan Mamang itu diatas saya sekitar dua tahun,” ujarnya sambil berbincang santai dengan okedaily.com, pada Sabtu (10/10).
Kemudian, menurut pegawai Kecamatan tersebut, Rahman menjadi TKSK Sapeken pada jaman Muhammad Sahlan, SP., M.Si., Kabag Energi dan Sumber Daya Alam, masih menjabat sebagai Camat Sapeken.
Baca Juga : Astaga, Sanak Saudara TKSK Sapeken Dominasi Agen e-Warung
“Mamang (Rahman TKSK Sapeken, red) jadi TKSK saat jaman Pak Sahlan Camat Sapeken. Persisnya saya lupa tetapi beliau memimpin Sapeken kurang lebih 4 tahun dari rentang waktu 2013 sampai 2018,” ungkapnya.
Kabag Energi dan Sumber Daya Alam Kabupaten Sumenep, Muhammad Sahlan yang dihubungi lewat WhatsApp, mengenai kapan tepatnya Rahman mulai menjadi TKSK Sapeken, mengatakan.
“Saya sudah lupa, coba tanya yang bersangkutan atau ke Dinas Sosial,” katanya, yang dipertegas kembali dengan menjelaskan, “Iya saya sudah lupa karena saya hanya mengusulkan ke Dinas Sosial atas permintaan Dinas Sosial,” jelasnya.
Moh. Iksan, Kepala Dinas Sosial yang dikonfirmasi terkait TKSK Sapeken yang diduga melewati batas usia yang dipersyaratkan pada Permensos Nomor 28 Tahun 2018, menjawab.
Baca Juga : Kuat Dugaan TKSK Sapeken Asal Tunjuk Tim Verval Pemutakhiran DTKS
“Itu jika rekruitmen baru, saya sudah minta petunjuk Dinsos Propinsi yang sudah ada tetap bisa melaksanakan tugas dengan baik,” jawabnya.
Ketika okedaily.com menanyakan, Kalau tidak melaksanakan tugas dengan baik bisa diganti berarti, Pak Kadis?
“TKSK itu relawan bukan pegawai,” ketiknya, lalu sejurus kemudian memblokir nomor pewarta media ini.
Entah apa yang membuat Moh. Iksan, begitu reaktif dan protektif atas dugaan TKSK Sapeken melewati batas usia, sesuai yang termaktub dalam Permensos Nomor 28 Tahun 2018.
Sementara itu Ahmad Azizi, SH., Praktisi hukum kenamaan Kota Keris yang dimintai tanggapannya terkait Permensos Nomor 28 Tahun 2018, menafsirkan.
Baca Juga : TKSK Sapeken Lakukan Pemutakhiran DTKS Sesuka Hati?
“Setelah saya pelajari Permensos Nomor 28 Tahun 2018, batas usia yang ditetapkan untuk menjadi TKSK bersifat mutlak, dan tidak ada bahasa kebijakan disitu,” terangnya.
Lebih lanjut, kata Bang Kyai, panggilan akrab Ahmad Azizi, SH., bahwa peraturan tersebut berlaku surut, sehingga proses rekruitmen TKSK baik saat sebelum Permensos itu terbit maupun setelah adanya Permensos Nomor 28 Tahun 2018, harus mengikuti regulasi yang tercantum di dalamnya.
Lagi-lagi media ini belum berhasil mendapatkan klarifikasi dari Rahman TKSK Sapeken terkait beberapa persoalan menyangkut dirinya, termasuk kuatnya dugaan bahwa dirinya melampaui batas usia disaat mengikuti proses rekrutmen TKSK dahulu.