Mahasiswa Labuhan Batu Geruduk Kantor PT HPP, Ada Apa?

- Redaksi

Sabtu, 12 Februari 2022

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

MEDAN – Mahasiswa Labuhan Batu terkhusus yang berasal dari Panai Tengah, Panai Hulu dan Panai Hilir, melakukan aksi unjuk rasa dengan membawa Nanas Panai di depan Gedung Kantor PT HPP, di Jalan Diponegoro Kecamatan Medan Petisah, Kota Medan, Sumatera Utara.

“Aksi unjuk rasa ini dilakukan sebagai bentuk keresahan kami terhadap berbagai problem yang ada di PT HPP, yakni terkait dugaan kelebihan HGU pendirian pabrik yang melanggar ketentuan hukum, plasma, CSR, pembalakan liar dan lain sebagainya” Ucap Surya Dermawan Nasution selaku Koordinator Aksi, Jum’at (11/2).

Menurut Surya, PT HPP diduga kuat tidak memiliki HGU atas 2.300 Hektar lahan di Desa Pasar Tiga, Kecamatan Panai Tengah. Hal itu sebelumnya terungkap dalam Rapat Dengar Pendapat yang dilaksanakan Komisi B DPRD Sumut pada Rabu 21 Oktober 2020 silam.

ADVERTISEMENT

ads

SCROLL TO RESUME CONTENT

Mahasiswa Labuhan Batu Geruduk Kantor PT HPP, Ada Apa?

Selain itu, berdasarkan investigasi yang dilakukan oleh Aliansi Pemuda dan Mahasiswa Panai Tengah (APMA PATEN) dengan cara flooting dan penginderaan melalui satelit BHUMI ATN BPN RI, ditemukan ada kebun sawit PT HPP yang berada diluar arsir kuning yang menandakan tidak memiliki HGU seluas ±129 Hektar.

“Untuk diketahui, mengenai kelebihan HGU di PT HPP ini sebenarnya sudah seperti rahasia umum di Panai Tengah. Jika ditanyakan ke masyarakat Panai Tengah, rata-rata banyak membenarkan soal kelebihan HGU tersebut” Ketus Surya.

Surya juga mengatakan bahwa Pendirian pabrik PT HPP yang mulai dikerjakan sejak tahun 2020 yang lalu diduga kuat banyak melanggar ketentuan hukum.

“Seperti salah satu contohnya mengenai AMDAL, sampai saat ini tidak ada transparansi mengani kajian pendirian  Pabrik itu. Kami selaku putra daerah tidak pernah mendengar ada pelibatan masyarakat dalam penyusunannya. Padahal berdasarkan Undang-Undang 32 Tahun 2009 tentang Lingkungan Hidup disebutkan bahwa Perusahaan harus melibatkan masyarakat sekitar” Tegas Surya.

Dalam orasinya Surya mengatakan bahwa, PT HPP selama ini juga belum mematuhi Undang-Undang No 39 Tahun 2014 tentang Perkebunan mengenai kewajiban perusahaan membangun fasilitas perkebunan masyarakat sebesar 20% dari seluruh luasan HGU yang dimilikinya.

“Berdasarkan NIB 00053, diketahui luasan HGU PT HPP ialah seluas ±3.600 Hektar, dari luasan HGU tersebut seharusnya perusahaan membangun kebun masyarakat seluas 720 Hektar. Namun karena terlalu serakah, sampai saat ini pihak perusahaan belum melaksanakan hal itu” Tukas Surya.

Surya juga menambahkan, pada sekitar tahun 2013 yang silam, mencuat isu illegal loging atau pembalakan liar oleh PT HPP. Perusahaan ini diduga kuat telah menggunakan kayu hutan hasil pembalakan liar untuk membangun perumahan karyawannya.

“Sampai hari ini, kami menduga bahwa PT HPP juga masih melakukan pembalakan liar yakni di kawasan hutan lindung atau hutan penyangga yang lokasinya berada ditengah-tengah areal perkebunannya” Ungkap Surya.

Masih kata Surya, Berdasarkan informasi dari RDP di DPRD Labuhan Batu pada 24 Januari yang lalu, terungkap bahwa PT HPP juga menunggak pajak selama beberapa tahun dan baru dibayar pada tahun 2020-2021 yang lalu.

Baca Juga :  Komisi III DPR RI Hinca Panjaitan Reses di Polres Binjai

Adapun yang menjadi tuntutan massa aksi dalam demonstrasi ini adalah :

  1. Tanah tanpa HGU di perkebunan PT HPP disita oleh negara dan diserahkan kepada rakyat.
  2. PT HPP melaksanakan UU No 39 Tahun 2014 tentang Perkebunan terkait lahan plasma seluas 20%.
  3. PT HPP melaksanakan tanggungjawab sosial perusahaan (CSR) untuk memberikan kesejahteraan terhadap masyarakat sekitar.
  4. Aparat Penegak Hukum usut tuntas dugaan pembalakan liar PT HPP dan jika terbukti secara hukum, penjarakan pihak-pihak Pimpinan Perusahaan.
  5. Pemerintah harus hentikan pembangunan Pabrik Kelapa Sawit PT HPP di Panai Tengah karena kami duga tidak sesuai dengan mekanisme aturan hukum yang berlaku.
Facebook Comments Box

Komentar ditutup.

Follow WhatsApp Channel okedaily.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

HUT Kota Denpasar ke 238, Gus Yoga Dorong Jaminan Sosial bagi Seniman Senior
Mahasiswa Internasional BIPA UPN Veteran Jawa Timur Eksplorasi Warisan Majapahit dalam Darmawisata Kampung Majapahit Bejijong
Mengenalkan Sejarah Keris Sejak Dini, Upaya Bupati Sumenep Melestarikan Budaya
Bupati Wongsojudo: Menjaga Gamelan dan Topeng Sumenep dari Kepunahan
MWC NU Bangsalsari Sukses Gelar Resepsi Harlah NU ke-102 di Ponpes Darul Hidayah
Dorong Peningkatan Taraf Ekonomi, Empat Sekawan Mulia Salurkan Ratusan Bibit Durian
Kapolres Sumenep Serahkan Sepasang Kambing ke Polsek Jajaran
Membludak, Puluhan Ribu Simpatisan FINAL Padati Istighatsah Akbar untuk Para Pejuang Sumenep

Berita Terkait

Selasa, 20 Januari 2026 - 13:50 WIB

HUT Kota Denpasar ke 238, Gus Yoga Dorong Jaminan Sosial bagi Seniman Senior

Selasa, 21 Oktober 2025 - 12:17 WIB

Mahasiswa Internasional BIPA UPN Veteran Jawa Timur Eksplorasi Warisan Majapahit dalam Darmawisata Kampung Majapahit Bejijong

Sabtu, 8 Maret 2025 - 20:43 WIB

Mengenalkan Sejarah Keris Sejak Dini, Upaya Bupati Sumenep Melestarikan Budaya

Sabtu, 8 Maret 2025 - 17:34 WIB

Bupati Wongsojudo: Menjaga Gamelan dan Topeng Sumenep dari Kepunahan

Sabtu, 25 Januari 2025 - 17:14 WIB

MWC NU Bangsalsari Sukses Gelar Resepsi Harlah NU ke-102 di Ponpes Darul Hidayah

Berita Terbaru

Direktur RSUD dr. H. Moh. Anwar Sumenep, dr. Erliyati, M.Kes. ©okedaily.com/istimewa

Nasional

RSUD Moh Anwar Sumenep Terus Perkuat Layanan Kesehatan 2026

Selasa, 28 Apr 2026 - 11:15 WIB

Terpantau, Ketua Banggar DPR RI, MH. Said Abdullah, menghadiri Musancab 2026 DPC PDI Perjuangan Kabupaten Sumenep. ©okedaily.com [foto: Mashudi Surahman]

Politik

Musancab 2026, PDIP Sumenep Targetkan 15 Kursi DPRD

Minggu, 26 Apr 2026 - 14:59 WIB

I Gede Tommy Sumertha, Anggota DPRD Kota Denpasar. Foto: AI

Berita

Ditolak 2021, Akhirnya PSEL Diteken

Minggu, 26 Apr 2026 - 09:44 WIB

Verified by MonsterInsights