Scroll untuk baca artikel
Example 325x300
Example floating
Example floating
Kriminal

Marak Perampasan Motor di Jalanan, Debt Collector Adira Finance Menantang Kapolres Sumenep?

Avatar of Okedaily
231
×

Marak Perampasan Motor di Jalanan, Debt Collector Adira Finance Menantang Kapolres Sumenep?

Sebarkan artikel ini
Marak Perampasan Motor di Jalanan, Debt Collector Adira Finance Menantang Kapolres Sumenep?
Perampasan sepeda motor oleh debt collector Adira Finance. ©Okedaily.com/Ilustrasi

OKEDAILY, MADURA Perampasan motor kembali marak disaat masyarakat khusyuk menjalankan aktifitas ibadah puasa di bulan ramadhan, debt collector dari salah satu leasing kredit motor Adira justru berkeliaran mencari mangsa di jalanan Kota Keris.

Pada Jumat (31/3/2023) sore, seorang karyawan restoran cobek bakar menjadi korban keganasan debt collector dari Adira Finance. Ia adalah Hajar yang bekerja sebagai kasir tiba-tiba motor honda Scoopy hitam yang dikendarainya di rampas oleh 3 orang debt collector saat sedang mem-photo copy berkas-berkas pekerjaannya di depan Puskesmas Pandian.

“Iya mas, saat saya sedang photo copy tiba-tiba didatangi 3 orang berbadan besar mendatangi saya, awalnya bertanya-tanya tentang motor, motornya siapa dan surat-surat kendaraan. Saya bilang ini motor punya teman, saya pinjam bentar karena disuruh atasan,” katanya, Sabtu (01/04).

Baca Juga :  Tantang Jurnalis, Seorang Pemuda Sapudi Lindungi JUT Tak Sesuai RAB

Hajar yang sedari awal ketakutan atas tindakan tiga orang kekar itu langsung menghubungi pemilik sepeda motor via telepon. Namun diluar dugaan, gerombolan debt collector tersebut menunjukkan sikap yang tak semestinya dilakukan dengan merampas handphone karyawan itu.

“Saya langsung menelpon teman saya yang punya motor. Selesai menelpon hape saya tiba-tiba dirampas mereka, agar saya mengikuti 3 orang ini lalu digiring ke kantor Adira di jalan pahlawan, tiba disana saya dibiarkan saja berada di teras kantor,” tuturnya.

Lebih lanjut ia menceritakan secara rinci kejadian yang dipertontonkan oleh perusahaan sekaliber Adira Finance, bahwa sepeda motor tersebut langsung di gelandang dimasukkan ke dalam gudang tanpa ada keterangan atau surat penyerahan unit dari 3 orang besar (terduga pelaku perampasan) maupun dari orang-orang perusahaan itu sendiri.

Baca Juga :  CEO Holistik Institute Apresiasi Langkah Tegas Kapolri Tangani Kasus Kematian Brigadir J

“Disitu baru hape saya dikembalikan oleh salah satu orang yang berbaju merah biar saya bisa menelpon teman untuk minta jemput karena gak bisa pulang.” ujar Hajar, yang masih ketakutan mengutarakan ke media.

Mendengar peristiwa demikian, aktivis sosial Ferry Saputra geram terhadap apa yang sudah dilakukan oleh gerombolan debt collector yang mengaku dari Adira ini sudah sangat meresahkan masyarakat.

Terlebih mereka (debt collector) itu, sambung Ferry, melakukan aksinya di saat bulan puasa. Padahal beberapa waktu yang lalu, sudah mendapat peringatan dari Kapolres Sumenep agar tidak menjalankan aksinya di jalanan.

Baca Juga :  PKM Gayam Bakal Dikunjungi RST, Catat Waktunya Untuk Operasi Gratis

“Ini sepertinya gerombolan siberat dari Adira ini sengaja menantang Kapolres Sumenep, terbukti mereka sama sekali tidak mengindahkan peringatan itu untuk tidak menjalankan aksinya di jalanan, bahkan melakukan dengan sengaja tanpa membawa berkas penarikan motor sesuai aturan yang ada, seperti kontrak fidusia, surat kuasa dari leasing, tanda pengenal dan surat keputusan penarikan unit dari pengadilan negeri,” ungkap Ferry.

Permasalahan debt collector (DC) menjadi atensi Kapolres Sumenep AKBP Edo Satya Kentriko. Bahkan dirinya meminta masyarakat untuk melapor ke kantor kepolisian terdekat, jika mendapati DC yang melakukan aksinya di jalanan.

“Selain itu juga cek kelengkapan suratnya. Sebab perusahaan pembiayaan (leasing) harus mengeluarkan surat kuasa kepada DC yang diminta jasanya,” tegas orang nomor satu di Mapolres Sumenep ini, Jumat (3/3/2023).

Baca Juga :  DPRD Sumenep Warning BKPSDM dan Inspektorat Terkait PNS Nakal Kecamatan Sapeken

Syarat kedua, yang wajib dipenuhi oleh seorang DC yakni membawa sertifikat fidusia dari perusahaan pembiayaan. Kemudian harus dilengkapi dengan tanda pengenal dan juga surat tugas leasing dari dealernya.

Hal tersebut disampaikan perwira Polisi dengan dua melati dipundaknya, di saat acara rutin Polres Sumenep Jumat Curhat di rumah Kepala Desa Manding Daya, Kecamatan Manding, Kabupaten Sumenep, Ach. Daini bersama seluruh AKD se-Kecamatan Manding.

Kendati demikian, tindakan tegas terhadap debt collector yang sudah meresahkan masyarakat harus diambil oleh aparat penegak hukum, untuk mencegah bertambahnya korban. Sementara hingga berita ini dinaikkan, belum ada keterangan secara resmi dari pihak Adira Finance.

Baca Juga :  Meresahkan Masyarakat, Satlantas Polres Sampang Amankan Puluhan Kendaraan Roda Dua
Example 325x300