Scroll untuk baca artikel
Example 325x300
Example floating
Example floating
Example 325x300
Ekonomi & Bisnis

Menelusuri Investasi dan Usaha PT WUS, Bagian 1 : SPBU Batang-Batang

Avatar of Okedaily
×

Menelusuri Investasi dan Usaha PT WUS, Bagian 1 : SPBU Batang-Batang

Sebarkan artikel ini
Menelusuri Investasi dan Usaha PT WUS, Bagian 1 : SPBU Batang-Batang
Kantor Bersama Sumekar Group. (c)okedailycom

Sumenep – Kerja sama PT WUS dan PT BJS dalam pembangunan Stasiun Pengisian Bahan Bakar Umum (SPBU) dengan produk yang menjual Bahan Bakar Khusus (BBK) dan minyak solar nonsubsidi atau Dexlite di Jalan Raya Sumenep Pantai Lombang, Desa Legung Timur, Kecamatan Batang-Batang, Kabupaten Sumenep, disinyalir penuh dengan persoalan.

Gudang data Okedailycom membuka, setelah sebelumnya memutuskan menjalin kemitraan pada tanggal 25 Februari 2019, dengan komposisi nilai kerjasama 95 persen PT WUS dan 5 persen PT BJS. Perjanjian kerja sama pada SPBU Batang-Batang itu kemudian dibatalkan sesuai dengan Akta Notaris tanggal 28 Juni 2019.

Pasang Iklan Anda Disini
Example 325x300

Dalam akta notaris tersebut disebutkan bahwa PT BJS setuju untuk mengalihkan hak pengusahaan SPBU Batang-Batang kepada PT WUS beserta segala aset baik yang sekarang ada maupun yang dikemudian hari ada, fasilitas-fasilitas, serta izin-izin terkait atas usaha yang dimiliki.

Baca Juga :  SPBU Plat Merah Sumenep Layani Pembelian Jerigen

PT WUS mengambil alih hak pengusahaan dan mendapatkan kuasa dari PT BJS untuk mengelola SPBU Batang-Batang, setelah menyelesaikan kewajibannya untuk membayar biaya initial fee sebesar Rp200.000.000, kepada PT Pertamina (Persero) pada tanggal 8 Februari 2020. Sedangkan sisanya akan dibayarkan setelah ijin operasi terbit.

Ada Apa Dibalik Belum Beroperasinya SPBU PT WUS?
Nampak bangunan SPBU kerjasama antara PT WUS dan PT BJS yang berlokasi di Jalan Raya Sumenep Pantai Lombang, Desa Legung Timur, Kecamatan Batang-Batang Kabupaten Sumenep, Jawa Timur, bertahun-tahun tak kunjung beroperasi. (c)okedaily.com

Sebagai tindak lanjut syarat pengambil-alihan hak pengusahaan SPBU Batang-Batang dari PT BJS yang dituangkan dalam Akta Notaris. Sehari sebelumnya 7 Februari 2020, PT WUS membeli sebidang tanah Persil Nomor 18b, Blok II-d, Kohir Nomor 738 seluas 2.220 m2 sebesar Rp112.500.000.

Setelah semua syarat pengambil-alihan hak pengusahaan SPBU Batang-Batang dari PT BJS kepada PT WUS dilaksanakan, maka resmi sudah salah satu Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) Sumenep mengakuisisi usaha penjualan bahan bakar tersebut.

Tetapi, hingga kini belum nampak adanya kegiatan operasional di SPBU Batang-Batang itu. Direktur Operasional PT WUS yang dikonfirmasi melalui panggilan seluler tentang belum dioperasikannya SPBU di Batang-batang itu, sempat menanyakan, dari mana awak media mengetahui informasi tersebut.

“Sampeyan tahu dari mana mas? Itu sebenarnya begini, itu dibeli oleh PT WUS dengan syarat kalau sudah jadi dan sudah beroperasi. Sekarang kan posisinya masih atas nama PT BJS,” ujar Direktur Operasional PT WUS. Selasa (11/01).

Kemudian Direktur Operasional PT WUS menyampaikan, apabila awak media ingin tahu kenapa SPBU di Batang-batang tersebut belum beroperasi, ada baiknya konfirmasi langsung kepada HH, dari pihak PT BJS.

Menanggapi keterangan Direktur Operasional PT WUS, media pun lantas menghubungi HH dari PT BJS, yang sempat reaktif terhadap konfirmasi yang dilakukan.

“Sampeyan media, saya juga punya media. Saya juga tahu Okedaily itu siapa, yang buat Okedaily itu siapa,” ketusnya via sambungan seluler WhatsApp, pada Selasa (11/01).

Lebih lanjut, HH petinggi salah satu partai di Sumenep itu mengatakan, “Tidak ada masalah hanya menunggu kontrak saja,” kata HH, yang mempermasalahkan konfirmasi melalui panggilan seluler dan meminta bertemu langsung. Padahal, awak media telah memohon waktu sebelumnya melalui chat WhatsApp.

Berdasarkan penelusuran media, PT BJS sebagai pemilik izin dan lokasi SPBU Batang-Batang sempat melakukan pengusulan perubahan atas nama ke PT WUS kepada Pertamina, dimana hal itu tidak dimungkinkan secara regulasi yang berlaku.

Sehingga, pengajuan izin operasional yang dimohonkan ke PT Pertamina tetap atas nama PT BJS yang masih belum keluar sampai sekarang. Mengakibatkan Investasi PT WUS di SPBU Batang-Batang selama ini mandek dan belum menghasilkan laba bagi perusahaan.

Lantas, mengapa PT WUS tidak mengajukan izin dan lokasi SPBU atas namanya sendiri, serta permasalahan apa lagi yang sesungguhnya terjadi?

Example 325x300