Sumenep – Selain membangun SPBU Batang-Batang, PT WUS juga membangun SPBU Lenteng yang berlokasi di Desa Lenteng Timur, Kecamatan Lenteng, Kabupaten Sumenep, Jawa Timur. PT RAA pun ditunjuk guna mewujudkan investasi tersebut.
Gudang data Okedaily.com membuka, penunjukan PT RAA sebagai penyedia jasa pembangunan SPBU Lenteng oleh PT WUS, dituangkan dalam Surat Perjanjian Pemborongan pada tanggal 29 November 2019 silam.
PT WUS menunjuk langsung PT RAA atas dasar pengalaman kerjasama sebelumnya dalam pembangunan SPBU Batang-Batang, dengan nilai kerjasama pemborongan sebesar 5,6 milliar rupiah belum termasuk PPN.
Pemilihan PT RAA sebagai penyedia jasa konstruksi untuk melaksanakan pekerjaan pembangunan SPBU Lenteng, juga tidak melalui mekanisme lelang atau tender, tetapi dengan penunjukan langsung dari PT WUS.
Padahal, pada Peraturan Pemerintah Nomor 54 Tahun 2017 tentang Badan Usaha Milik Daerah, pada Pasal 93 ayat (1) menyatakan bahwa, pengadaan barang dan jasa BUMD dilaksanakan memperhatikan prinsip efisiensi dan transparansi.
Sedangkan, di ayat (2) menyatakan bahwa, ketentuan mengenai pengadaan barang dan jasa BUMD sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diterapkan dengan Peraturan Kepala Daerah.
PT WUS beralasan, penunjukan langsung kepada PT RAA sebagai pelaksana pembangunan SPBU dilakukan, karena saat itu belum ada peraturan kepala daerah yang mengatur pengadaan barang dan jasa di BUMD.
Peraturan kepala daerah atau Perbup Sumenep yang mengatur pengadaan barang dan jasa Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) Kota Keris sendiri, baru diterbitkan di bulan Desember 2019.
Yakni, Peraturan Bupati Sumenep Nomor 63 Tahun 2019 tentang Pedoman Pengadaan Barang/Jasa Badan Usaha Milik Daerah, yang ditetapkan dan diundangkan pada tanggal 3 Desember 2019.
Pada Perbup Sumenep yang dimaksud, juga dituangkan di Pasal 6 ayat (3) bahwa keputusan Direksi mengenai pelaksanaan barang/jasa ditetapkan paling lambat 6 (enam) bulan sejak Peraturan Bupati ini mulai berlaku dan selanjutnya dilaporkan kepada Sekretaris Daerah.
Berikutnya, tercantum dalam Laporan Hasil Pemeriksaan yang dilakukan auditor resmi negara, Kepala Divisi Administrasi dan SDM, PT WUS menerangkan bahwasanya RAB yang disampaikan oleh PT RAA tidak mencukupi.
“Karena tidak dilengkapi dengan dokumen yang memadai seperti standar harga satuan untuk pekerjaan konstruksi, spesifikasi teknis yang detail terkait peralatan dan mesin yang ditawarkan, maupun metode kerja.” terangnya di Lembaran Auditor Negara.
Selain itu, reviu yang dilakukan auditor negara pada dokumen Rencana Anggaran Biaya (RAB) pekerjaan pembangunan SPBU Batang- Batang dan SPBU Lenteng ditemukan, adanya perbedaan harga yang mencolok.
Dari hasil perbandingan selisih harga tersebut diketahui bahwa walaupun periode pembangunannya lebih dahulu dilaksanakan, harga satuan tiap item pekerjaan di SPBU Batang-Batang lebih mahal daripada SPBU Lenteng.
Ketidaksesuaian biaya nampak jomplang di item pekerjaan yang sama, namun selisih harga satuannya signifikan. Total selisih harga yang membebani keuangan PT WUS adalah sebesar 1.9 milliar rupiah.
Atas kondisi tersebut Direktur Utama PT WUS menanggapi bahwa, SPBU Batang-Batang dibeli dari pihak ketiga yaitu PT BJS sebagai pemilik izin dan lokasi SPBU tersebut.
“Sedangkan pemegang izin dan lokasi SPBU Lenteng adalah PT WUS sendiri, sehingga wajar jika ada perbedaan harga dengan SPBU Batang-Batang,” jelas Direktur Utama PT WUS di Lembaran Auditor Negara.
Sementara, PT RAA yang dihubungi Okedaily.com guna meminta keterangannya terkait hal tersebut, tidak merespon panggilan seluler maupun pesan pendek yang dikirimkan, Senin (17/01).
Perlu diketahui, investasi PT WUS baik di SPBU Lenteng maupun Batang-batang yang pembangunannya dikerjakan PT RAA, masih belum beroperasi dan menghasilkan laba bagi perusahaan sampai saat ini.
Menjadi pertanyaan, ketidak cermatan yang dilakukan Direktur Utama PT WUS, dalam mengendalikan belanja Perusahaan Perseroan Daerah Kabupaten Sumenep.
Ditambah, terbitnya Perbup Sumenep Nomor 63 Tahun 2019 tentang Pedoman Pengadaan Barang/Jasa Badan Usaha Milik Daerah, yang hanya selisih beberapa hari dengan penunjukan langsung yang dilakukan PT WUS ke PT RAA.