SUMENEP – Potensi pendapatan asli daerah (PAD) bagi Pemerintah Kabupaten Sumenep dari Pajak Restoran belum maksimal. Sebab sejumlah rumah makan maupun kafe di Kota Keris tercatat masih menunggak pembayaran.
Umumnya, banyak masyarakat beranggapan Pajak Restoran adalah yang tertera dalam struk saat membeli makan atau minum di restoran ataupun kafe, sama dengan Pajak Pertambahan Nilai (PPN).
Namun yang pasti, pajak yang muncul pada setiap struk pembelian makanan dan minuman di rumah makan dan kafe di Sumenep itu bukanlah PPN, melainkan Pajak Restoran (PB1).
Gudang data Okedailycom membuka, sedikitnya ada 72 restoran yang tercatat dalam Laporan Piutang Pajak Restoran Tahun 2020, sebagaimana tertuang dalam Badan Pendaptan, Penglolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPPKAD) Pemerintah Kabupaten Sumenep.
Uniknya, pada data yang tertera dalam Piutang Pajak Restoran tersebut, ada satu rumah makan (RM) bernama Ayam Brewok Sakera yang berlokasi di Jalan Pahlawan No.5 Desa Karangduak, Kecamatan Kota Sumenep.
Berdasarkan informasi dan juga sudah menjadi rahasia umum, RM Ayam Brewok Sakera merupakan usaha kepunyaan salah seorang pejabat atau lebih tepatnya kepala dinas di Kabupaten Sumenep.
Tak tanggung-tangung, nominal tanggungan pajaknya selama tiga bulan di tahun 2020 mencapai angka puluhan juta. Tercatat, RM Ayam Brewok Sakera, punya Piutang Pajak Restoran sebesar Rp 41.766.990.
Dengan rincian pada Periode Januari 2020, Piutang Pajak Restoran RM Ayam Brewok Sakera senilai Rp 16.631.740, Februari 2020 sejumlah Rp 13.519.400, dan Periode Maret 2020, sebanyak Rp 11.615.850.
Adalah Chainur Rasyid yang menjabat sebagai Kepala Dinas Koperasi, Perindustrian dan Perdangan (Diskoperindag) Kabupaten Sumenep, yang dikabarkan menjadi owner RM Ayam Brewok Sakera.
Dikonfirmasi melalui panggilan selulernya, Chainur Rasyid menepis bahwa RM Ayam Brewok Sakera itu miliknya. Dia mengaku, owner dari restoran tersebut adalah keluarganya.
“Iya itu milik keluarga saya, jangan ke saya langsung ke ownernya saja, kan keluarga saya yang ngurus,” ucap Inong, begitu Chainur Rasyid kerap disapa, Rabu (23/2).
Pada saat ditanyakan lebih lanjut terkait Piutang Pajak Restoran RM Ayam Brewok Sakera, Inong mengaku masih sibuk dikarenakan sedang rapat di Surabaya.
“Saya lagi daring sebenarnya Mas, ini barusan putus, lagi daring kelompok soalnya, saporana (maaf, red) yah mas,” ujar Inong.
Atas keterangan Inong, awak media lantas mengunjungi RM Ayam Brewok Sakera pada, Jum’at (25/2). Guna menindaklanjuti Piutang Pajak Restoran pada rumah makan yang kerap dipilih sebagai konsumsi acara-acara Pemkab Sumenep.
Namun, hanya dapat bertemu dengan salah satu karyawan di rumah makan dengan menu khas ayam goreng tersebut, yang menyatakan jika Manager RM Ayam Brewok Sakera sedang sakit.
Setelah mendapat nomor kontak manager RM Ayam Brewok Sakera, awak media menanyakan siapa pemilik restoran tersebut kepada salah satu karyawan. “Punya Pak Inong, Mas,” jawabnya.
Kemudian, Doni Manager RM Ayam Brewok Sakera, juga menyebutkan bahwa pemilik restoran tersebut adalah Inong yang juga pernah duduk sebagai Kabag Umum di Setkab Sumenep.
Konfirmasi lanjutan kepada Doni mengenai Piutang Pajak Restoran RM Ayam Brewok Sakera, tidak mendapat respon dari yang bersangkutan. Tanda dua centang biru menunjukkan pesan telah terbaca. Jum’at (25/2).
Sebatas informasi, Piutang Pajak Restoran sejumlah rumah makan serta kafe di Kabupaten Sumenep, termasuk RM Ayam Brewok Sakera termasuk ke dalam Pajak Daerah.
Dilansir situs pajak.go.id Pajak Daerah adalah kontribusi wajib kepada Daerah yang terutang oleh orang pribadi atau badan yang bersifat memaksa berdasarkan Undang-Undang.
Menurut Pasal 40 Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi daerah, tarif Pajak Restoran ditetapkan paling tinggi sebesar 10% (sepuluh persen) dan tarif tersebut ditetapkan dengan Peraturan Daerah.
Bila masyarakat Sumenep telah membayar Pajak Restoran, maka dapat dikatakan telah berkontribusi membangun Kota Keris. dan tentu saja manfaatnya secara tidak langsung dapat dirasakan oleh masyarakat.
Namun, apabila yang disampaikan karyawan dan Manager RM Ayam Brewok Sakera bahwa Inong/Chainur Rasyid memang benar owner-nya. Tentu saja menjadi contoh buruk bagi masyarakat Kota Keris pemilik usaha sejenis, mengingat statusnya sebagai Kepala Diskoperindag Sumenep.