Okedaily.com, Sumenep – Hampir dua tahun sudah pengelolaan parkir di RSUD dr. H. Moh. Anwar Sumenep, Madura, Jawa Timur, diserahkan kepada layanan jasa operator perparkiran, PT. Tania Berkah Mandiri (PT. TBM). Namun, hal tersebut tidak berpengaruh terhadap peningkatan kesejahteraan para pegawainya.
Masyarakat Sumenep memiliki harapan besar saat PT. TBM ditunjuk sebagai pengelola parkir RSUD dr. H. Moh. Anwar Sumenep. Perbaikan fasilitas dan pelayanan di tempat mereka mempercayakan kendaraannya saat mengunjungi rumah sakit tentunya yang diharapkan.
Namun, harapan hanya tinggal harapan. Hingga saat ini fasilitas yang diberikan oleh PT. TBM terhadap perparkiran RSUD dr. H. Moh. Anwar masih jauh dari kata layak, mulai dari kondisi jalan yang rusak, tempat parkir yang tak beratap hingga ketiadaan asuransi bagi setiap kendaraan yang diparkir.
Kabag Tata Usaha RSUD dr. H. Moh. Anwar Sumenep, Asfan Effendi, yang ditemui di ruangan rapat manajemen rumah sakit, Senin (08/11). Mengaku, jika dirinya sudah menghubungi PT. TBM terkait keluhan fasilitas parkir maupun layanan asuransi yang tidak diberikan.
“Sudah kita hubungi penanggung jawab PT. TBM selaku pengelola parkir RSUD dr. H. Moh. Anwar. Mereka mengatakan akan segera menindaklanjuti laporan tentang jalan akses parkir yang rusak, rencananya akan diperbaiki sebelum musim hujan datang,” akunya Asfan.
Sementara, permasalahan layanan asuransi yang tidak disediakan PT. TBM untuk kendaraan yang terparkir di RSUD dr. H. Moh. Anwar, dirinya mengatakan, belum ada jawaban dari pihak pengelola parkir.
Sebelumnya, pada tanggal 02 Agustus lalu, awak media telah menemui Kabag Tata Usaha RSUD dr. H. Moh. Anwar tersebut. Tetapi sampai ketika ditemui kembali 08 November, Asfan Effendi belum juga berhasil membuat PT. TBM memperbaiki fasilitas dan layanannya.
Baca Juga : Carut Marut Perbup Sumenep Modal Suket Lolos Jadi Cakades
Baca Juga : Ketua BPD dan Ketua Panitia Pilkades Sapeken Dipanggil Polres Sumenep
Baca Juga : DPMD Penuhi Panggilan Polres Sumenep Atas Laporan Eks Panitia Pilkades Sapeken
Baca Juga : Polemik Cakades Sapeken, BPD dan DPMD Segera Dipanggil Pihak Kepolisian Sumenep
Baca Juga : Modal Suket, Lolos Jadi Cakades di Kabupaten Sumenep
Selain masalah fasilitas dan pelayanan yang disediakan oleh operator parkir RSUD dr. H. Moh. Anwar yang tidak memadai. Salah satu pegawai parkir PT. TBM mengeluh karena, gaji yang diterima jauh di bawah UMK (Upah Minimum Kota/Kabupaten) yang ditetapkan Gubernur Provinsi Jatim.
“Kami digaji 800 ribu rupiah per bulan mas, padahal awalnya kami dijanjikan akan digaji UMK. Tolonglah mas bantu kami, agar bisa dinaikkan gajinya.” Ujar salah satu pegawai parkir dengan raut sedih.
Mendapati informasi demikian, Okedaily.com mencoba menemui Iwan Mardiansyah, penanggung jawab PT. TBM yang berkantor di sebelah timur RSUD dr. H. Moh. Anwar, dekat pintu keluar area parkir. Guna konfirmasi terkait keluhan pelayan dan fasilitas serta gaji tak sesuai UMK.
“Dulu memang perjanjiannya mau digaji 1,5 juta, cuma itu ngambilnya perusahaan hanya 8 orang pegawai. Sedangkan pegawai parkir yang sudah ada kan banyak, kalau hanya diambil 8 orang kasihan,” terang Iwan.
Kemudian, menurut Iwan yang mengaku mendengar dari penjelasan pimpinannya, bahwa akhirnya diambil semua dengan gaji Rp 800.000, atas kesepakatan antara pimpinannya dengan pihak RSUD dr. H. Moh. Anwar Sumenep.
Saat dikonfirmasi pada Direktur RSUD dr. H. Moh. Anwar, tentang minimnya gaji yang diberikan oleh PT. TBM kepada pegawai parkir, dr. Erliyati membantah.
“Untuk urusan parkir, kita (RSUD dr. H. Moh. Anwar_red) sudah kerjasama dengan PT. TBM, Jadi rumah sakit hanya menyewakan lahan. Terkait gaji pegawai parkir kita tidak ikut-ikutan, itu antara perusahaan langsung dengan para pegawainya,” jelasnya.
Baca Juga : Tahunan Ditolak, RKPDesa TA 2022 Diterima Warga Pulau Sabuntan
Baca Juga : Mengungkap Bunga Deposito Kasda Sumenep
Baca Juga : Pipanisasi Bersumber Dana Desa Paliat Mangkrak
Baca Juga : Kades Paliat Bangun Balai Baru Gunakan Dana Desa, Mendes PDTT: Tidak Boleh
Baca Juga : PNS Nakal SMPN 2 Ra’as, Sebelumnya Sudah Pernah Dilaporkan?
Ketika awak media mempertanyakan kenapa pihak RSUD dr. H. Moh. Anwar, bisa tidak mengetahui jika pengelola parkir memberikan gaji yang tak layak. dr. Erliyati kembali menegaskan bahwasanya itu urusan antara perusahaan dengan pegawai parkir.
Berdasarkan Keputusan Gubernur Jawa Timur Nomor 188/538/KPTS/013/2020 Tentang Upah Minimum Kabupaten/Kota di Jawa Timur Tahun 2021, UMK Kabupaten Sumenep adalah sebesar Rp 1.954.705,75.
Dalam surat keputusan tersebut juga, Gubernur Jawa Timur menetapkan “Pengusaha dilarang membayar upah lebih rendah dari ketetapan Upah Minimum Kabupaten/Kota“.
Sungguh miris melihat ketidakprofesionalan yang ditunjukkan oleh pengelola parkir RSUD dr. Moh. Anwar Sumenep.
Pihak rumah sakit seharusnya bisa ikut memastikan bahwa operator parkir mengikuti aturan dalam penggajian pegawainya, bukan lantas berdiam diri.