Okedaily.com, Sumenep – Lolosnya salah satu Calon Kepala Desa (Cakades) Sapeken atas nama Tahir Affandi menjadi pertanyaan besar. Dikarenakan eks Ketua Panitia Pilkades Sapeken, angkat bicara tentang kejanggalan pada proses penetapannya.
Sebelumnya, proses penetapan Cakades oleh Panitia yang diketuai Ustadz Ahmad Suraini, sempat menuai polemik dengan Badan Pemusyawaratan Desa (BPD) Sapeken, Kecamatan Sapeken, Sumenep, Madura, Jawa Timur.
Saat itu, Panitia Pilkades dibawah komando Ustadz Ahmad Suraini diberhentikan secara sepihak oleh BPD dengan tudingan keberpihakan dan tidak netral dalam melakukan proses penetapan Cakades Sapeken.
Baca Juga : Ada Apa Dibalik Kurangnya Bukti Ulah PNS Nakal Kecamatan Kangayan?
Dalam wawancara eksklusif dengan Okedaily.com pada hari, Minggu (24/10), Ustadz Suraini mengungkapkan beberapa kejanggalan yang terjadi dalam proses penetapan Tahir Affandi sebagai Cakades Sapeken.
“BPD Sapeken bersikukuh untuk memberhentikan saya dan kawan-kawan dengan alasan yang menurut saya terlalu mengada-ada dan sangat janggal.” ungkapnya.
Padahal, Ustadz Suraini melanjutkan, dalam surat Nomor : 141/773/435.118.5/ 2021 terbitan Dinas Pemberdayaan Masyarakat Desa (DPMD) Sumenep, BPD Sapeken untuk segera mengangkat keanggotaan panitia Pilkades, diharapkan mengangkat dari personil keanggotaan panitia hasil musyawarah desa sebagaimana keputusan BPD Sapeken Nomor 188/01/KEP/435.327.101/ BPD/2021 tentang Pembentukan Panitia Pemilihan Kepala Desa Sapeken.
“Tetapi, yang terjadi adalah BPD Sapeken lantas membentuk kepanitiaan Pilkades baru. Lalu, Panitia Pilkades yang baru tersebut menetapkan Tahir Affandi sebagai Cakades Sapeken disaat keabsahan Suket (Surat Keterangan, red) atau dokumen pendidikannya tidak memenuhi persyaratan,” bebernya.
Baca Juga : Massa Aksi Tidak Ditemui Bupati Sumenep, Kabag Umum: Surat Pemberitahuan Aksi Tak Bertanggal
Kemudian, kata Ustadz Suraini, penetapan Tahir Affandi menjadi Cakades oleh Panitia Pilkades Sapeken yang baru itu, tanpa melaksanakan klarifikasi atas dokumen Surat Keterangan Nomor: 137/B0.2/PPIM/PPIN/ IV/2021 dan Surat Balasan dari Pendidikan Pesantren Islam Al Mukmin (PPIM) tanggal 7 Juni 2021 Nomor : 167/BD.1/PPIM/PPIN/IV/2021.
“Klarifikasi atas dokumen tersebut tertuang jelas pada surat dari DPMD. Tetapi Panitia Pilkades Sapeken yang baru tidak melakukan itu karena, dalam waktu dua hari setelah dibentuk, mereka langsung menetapkan Tahir Affandi menjadi Cakades Sapeken,” papar mantan Ketua Panitia Pilkades Sapeken.
Pada waktu berbeda, Moh. Arqam, Wakil Ketua Panitia Pilkades Sapeken yang juga diberhentikan menjelaskan bahwa, dirinya beserta Ustadz Suraini telah mendatangi Pondok Pesantren Al Mukmin Ngruki, Sukoharjo, dan juga Kantor Kementerian Agama (Kemenag) Kabupaten Sukoharjo, Jawa tengah.
Baca Juga : TKSK Bantah Pemutakhiran DTKS Sesuka Hati, Ketua Karang Taruna Kabupaten Sumenep : Potret Tak Tahu Diri
“Dengan pertimbangan dan semangat untuk memperoleh kebenaran, kami (Arqam dan Ustadz Suraini, red) memutuskan berangkat ke Sukoharjo, guna melakukan klarifikasi terkait dokumen syarat administratif atas nama Tahir Affandi. Walaupun saya termasuk ke dalam Panitia Pilkades Sapeken yang diberhentikan oleh BPD,” ujarnya melalui panggilan telepon di WhatsApp, Minggu (24/10).
Baca Juga : Permendikbud Nomor 16 Tahun 2018 Belum Diterapkan atau Diacuhkan Pemkab Sumenep?
Arqam pun mengirimkan dokumentasi hasil kunjungannya ke Pondok Pesantren tempat Tahir Affandi pernah menuntut ilmu agama serta ke Kemenag Sukoharjo. Termasuk juga berita acara dari Ponpes Al Mukmin dan surat keterangan yang dikeluarkan oleh Kemenag Sukoharjo.
“Seperti yang bisa sampeyan lihat dari dokumentasi yang saya kirim, pada berita acara dari Pondok Pesantren Al Amin Ngruki Sukoharjo ada keterangan, Nama tersebut (Tahir Affandi, red) tercatat dalam buku induk unit Kuliyyatul Mualimin Al Islamiyah (KMI), dengan nomor 1048 tercatat atas nama Muhammad Thohir, mulai masuk pendidikan pada tanggal 16 Juli 1988 sampai dengan 1991,” terangnya.
Pada berita acara tersebut, media melihat di bagian bawah terdapat catatan, “Pada tahun tersebut, unit Kuliyyatul Mualimin Al Islamiyah (KMI) Pondok Pesantren Islam Al Mukmin Ngruki tidak mengeluarkan ijazah”
Selain itu, dari dokumentasi yang diterima media, terdapat perbedaan pada nama dan tahun kelahiran Tahir Affandi, antara surat keterangan Pondok Pesantren Islam Al Mukmin yang dijadikan persyaratan dengan daftar siswa yang tertera.
Baca Juga : PNS Nakal SMPN 2 Ra’as, Sebelumnya Sudah Pernah Dilaporkan?
“Kemenag Sukoharjo juga mengeluarkan surat keterangan bahwa Kulliyyatul Mualimin Al Islamiyah (KMI) Pondok Pesantren Islam Al Mukmin Ngruki adalah program intern Pondok Pesantren Al Mukmin,” kata Arqam.
Lebih lanjut, Arqam mengatakan, oleh karena itulah Kemenag Sukoharjo tidak berani melegalisir surat keterangan Pondok Pesantren Islam Al Mukmin atas nama Tahir Affandi, karena memang pada tahun itu Ponpes tersebut belum menjadi lembaga pendidikan formal maupun nonformal, melainkan informal.
“Sedangkan dalam Peraturan Bupati Sumenep Nomor: 15/2021 atas perubahan Perbup Nomor: 54/2019 kan jelas mas, pendidikan yang dipersyaratkan adalah pendidikan formal atau yang sederajat atau dengan kata lain nonformal. Jadi pendidikan informal tidak memenuhi persyaratan,” tukasnya.
Baca Juga : Soal Dugaan Bolos, Penjaga SDN 3 Pancor Tuding Kepala Sekolah Pilih Kasih
Awak media lantas menghubungi Rusman Ketua Panitia Pilkades Sapeken, melalui perpesanan WhatsApp, untuk mengkonfirmasi apa dasar Panitia Pilkades Sapeken menetapkan Tahir Affandi lolos menjadi Cakades Sapeken dan juga menanyakan, apakah Panitia Pilkades Sapeken sudah melakukan klarifikasi sesuai surat DPMD.
Namun, awak media dibuat bingung dengan balasan yang dikirimkan oleh Rusman, ia menjawab, “WA tekke ma aha iru lagi,” atau dalam bahasa Indonesia “WA datang dari orang itu lagi“. Entah apa dan siapa yang dimaksud oleh Ketua Panitia Pilkades Sapeken tersebut.
Baca Juga : Korban Dishub Sumenep Pada Perluasan Bandara Trunojoyo Bertambah
Berdasarkan informasi yang masih harus ditelusuri lebih lanjut oleh media okedaily.com, tersiar kabar bahwa permasalahan dokumen persyaratan Tahir Affandi Cakades Sapeken, sudah mulai memasuki proses hukum di Polres Sumenep.
Menarik untuk mengikuti kelanjutan dari permasalahan Pilkades Sapeken, tentunya hanya di Okedaily.com Referensi Info Terkini.