Nurhayati Jadi Tersangka Usai Bantu Penyidikan Dugaan Korupsi Kades

- Editorial Team

Minggu, 20 Februari 2022 - 23:15 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Mantan Bendahara Desa Citemu, Nurhayati/RMOLJabar. ©Redaksi

Mantan Bendahara Desa Citemu, Nurhayati/RMOLJabar. ©Redaksi

CIREBON – Kejaksaan Negeri Kabupaten Cirebon, Jawa Barat, angkat bicara soal penetapan Nurhayati sebagai tersangka kasus korupsi. Menurut pihak Kejari, Nurhayati ditetapkan sebagai tersangka bukan oleh pihak Kejaksaan, melainkan oleh Penyidik Polres Kota Cirebon.

Kepala Kejari Cirebon, Hutamrin mengatakan, pihaknya tak punya wewenang dalam menjerat seseorang sebagai tersangka.

“Kami tidak bisa mengintervensi kepada Penyidik. Tetapi yang bisa menetapkan tersangka adalah Penyidik berdasarkan dua alat bukti,” kata Hutamrin dalam keterangan kepada Pers, Minggu (20/2).

ADVERTISEMENT

ads

SCROLL TO RESUME CONTENT

Hutamrin menjelaskan ihwal runutan perkara dugaan korupsi Kepala Desa Citemu, berinisial S. Setelah penyidikan oleh Polres Kota Cirebon, berkas perkara dugaan korupsi dengan tersangka S tersebut dilimpahkan ke Kejari Cirebon.

Kemudian, tim Jaksa Penuntut Umum (JPU) mengecek kelengkapan berkas tersebut dengan menggelar perkara berkoordinasi dengan pihak Penyidik. Dalam gelar perkara diketahui bahwa dugaan korupsi tersebut merugikan keuangan daerah senilai 818 juta rupiah.

Baca Juga :  Rokok Ilegal di Pulau Sapudi Makin Marak, Petugas Kemana

Selanjutnya, pihak Penyidik melakukan ekspose dengan Jaksa Peneliti. Koordinasi tersebut dituangkan dalam berita acara koordinasi.

“Dalam salah satu poinnya, kesimpulan dari pada ekspose tersebut tertulis yang ditandatangani oleh pihak penyidik dan jaksa peneliti yang menyatakan agar penyidik melakukan pendalaman terhadap saksi Nurhayati,” ungkap Hutamrin.

Dalam koordinasi selanjutnya, Jaksa menyarankan agar Penyidik memeriksa Nurhayati lebih mendalam. Hutamrin pun menyatakan pihaknya tidak meminta agar Nurhayati dijadikan tersangka. Penetapan tersangka terhadap Nurhayati murni wewenang Penyidik Polres Cirebon.

“Tidak ada yang mengatakan bahwa Penyidik harus menetapkan saksi Nurhayati (tersangka), enggak ada. Yang ada melakukan pendalaman terhadap Nurhayati,” ucapnya.

Hutamrin menambahkan, pihaknya mengetahui Nurhayati menjadi tersangka usai Penyidik mengirimkan Surat Perintah Dimulainya Penyidikan (SPDP). Selanjutnya perkara atas nama N dan S selaku kepala desa dilimpahkan kepada Kejari Cirebon.

“Setelah dari pemeriksaan tersebut berdasarkan keterangan saksi, kita menyatakan kelengkapan formil dan materil untuk dua perkara tersebut telah lengkap. Jadi, kami tak punya kewenangan (menetapkan tersangka) kepada Penyidik,” tuturnya.

Diketahui, Nurhayati, seorang ibu yang berprofesi sebagai Kaur Keuangan Desa Citemu, Kabupaten Cirebon mempertanyakan statusnya yang menjadi tersangka usai melaporkan kasus dugaan korupsi yang ada di desanya.

Baca Juga :  KPK Cekal 4 Pimpinan DPRD Jatim, Bakal Seret Kontraktor Kesohor Sumenep?

Lewat unggahan video yang viral di media sosial, Nurhayati mengungkapkan kekecewaan terhadap aparat kepolisian yang menjadikan ia tersangka.

“Saya ingin mengungkapkan kekecewaan saya terhadap aparat penegak hukum, di mana dalam mempertersangkakan (menjadikan tersangka, red) saya,” ujar Nurhayati dalam video tersebut.

Ia mengaku tidak mengerti dan janggal atas proses hukum terkait laporannya. Pasalnya, sebelumnya berstatus sebagai pelapor kasus korupsi di Desa Citemu.

Baca Juga :  PNS Nakal Kecamatan Sapeken Lakukan Intimidasi Kepada Wartawan

Nurhayati mengaku sudah meluangkan waktu selama dua tahun untuk membantu proses penyidikan atas dugaan korupsi yang dilakukan Kepala Desa Citemu, berinisial S. Namun pada akhir Desember 2021 ia ditetapkan menjadi tersangka.

“Di ujung akhir tahun 2021, saya ditetapkan sebagai tersangka atas dasar karena petunjuk dari Kejari,” kata Nurhayati.

Kapolres Cirebon Kota, AKBP M Fahri Siregar menuturkan alasan Nurhayati ditetapkan menjadi tersangka karena diduga terlibat yang dilakukan S.

Nurhayati dianggap melanggar pasal 66 Permendagri Nomor 20 tahun 2018 yang mengatur terkait masalah tata kelola regulasi dan sistem administrasi keuangan.

“Seharusnya saudari Nurhayati sebagai bendahara keuangan ini seharusnya memberikan uang kepada kaur atau kasi pelaksana anggaran. Akan tetapi uang itu tidak diserahkan kepada kaur atau kasi pelaksana kegiatan, namun diserahkan kepada kepala desa atau kuwu,” tambah Fahri.

Facebook Comments Box

Follow WhatsApp Channel okedaily.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Related News

Merdeka di Tiang Bendera, Kapan di Perut Rakyat?
Menolak Wacana Sumenep Kepulauan, GMNI Nyekar ke Makam Para Pahlawan
Fakta Baru Sindikat Motor dan Mobil Bodong di Pulau Sapudi, Polisi Cari Aman?
Mata Siber dan Srikandi Jaga Desa di Garis Depan Program Presiden Prabowo
Tata Kelola BPRS Bhakti Sumekar Dalam Bahaya, Ada Intervensi Bupati Sumenep?
Menjaga Marwah Bank Daerah, Tanggung Jawab Bupati Sumenep Tak Bisa Dihindari
Kredit Berbasis Kedekatan di BPRS Bhakti Sumekar, Langgar Regulasi Perbankan?
LABHI Bali dan Berdikari Law Office Lawan Dugaan Kriminalisasi Kakanwil BPN Bali I Made Daging

Related News

Selasa, 18 Agustus 2026 - 09:38 WIB

Merdeka di Tiang Bendera, Kapan di Perut Rakyat?

Selasa, 11 Agustus 2026 - 12:46 WIB

Menolak Wacana Sumenep Kepulauan, GMNI Nyekar ke Makam Para Pahlawan

Kamis, 6 Agustus 2026 - 11:46 WIB

Fakta Baru Sindikat Motor dan Mobil Bodong di Pulau Sapudi, Polisi Cari Aman?

Sabtu, 4 Juli 2026 - 07:51 WIB

Mata Siber dan Srikandi Jaga Desa di Garis Depan Program Presiden Prabowo

Minggu, 8 Maret 2026 - 19:31 WIB

Tata Kelola BPRS Bhakti Sumekar Dalam Bahaya, Ada Intervensi Bupati Sumenep?

Latest News

Sejumlah nelayan Pulau Sapudi duduk bersama. Mereka tampak serius berdiskusi. Ekspresi wajah khawatir dan cemas terlihat. Suasana menggambarkan keresahan warga terkait proyek MS2-2 Medco Energi. ®okedaily.com [Hasan Al-Hakiki]

Ekonomi Bisnis

MS2-2 Medco Energi, Nelayan Pulau Sapudi Dicuekin?

Selasa, 25 Agu 2026 - 10:40 WIB

Mochlis Al-bath, Tokoh Pemuda Sholawat Juruan Daya. ®okedaily.com

Kopini

Maulid Nabi dan Transformasi Nilai-nilai Profetik

Selasa, 25 Agu 2026 - 10:30 WIB

Antusias pengunjung pada momen Gebyar Paud Gayam, menjadi berkah bagi UMKM setempat. ®okedaily.com [Foto: Hasan Al-Hakiki]

Nasional

Gebyar PAUD Gayam Meledak, Bazar UMKM Diserbu Pengunjung

Minggu, 23 Agu 2026 - 10:10 WIB