OKEDAILY, SUMENEP – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Sumenep, Madura, terus genjot pembahasan Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) Sumenep tentang Sistem Penyelenggaraan Pendidikan. Hal itu dilakukan agar rancangan peraturan tersebut tuntas sesuai jadwal yang ditargetkan.
Dijelaskan Ketua Pansus, Nurus Salam, pembahasan Raperda tentang Sistem Penyelenggaraan Pendidikan ini akan melibatkan sejumlah stackholder yaitu, lembaga dan instansi yang bergerak di dunia pendidikan untuk menghasilkan produk berkualitas.
“Ya, memang perlu ada pembahasan dengan melibatkan stakholder sehingga banyak materi yang berkaitan dengan penyelenggaran pendidikan,” kata Politisi Gerindra, Senin (25/3), Uyuk sapaan karibnya.
Sudah barang tentu Raperda tersebut sangatlah penting, lantaran pendidikan merupakan hak setiap Warga Negara yang telah dijamin dalam Pasal 31 ayat (1) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 dan merupakan urusan wajib yang berkaitan dengan pelayanan dasar.
”Sehingga Pemerintah Daerah berkewajiban untuk melakukan pemenuhan sebagai bagian dari upaya untuk mencerdaskan kehidupan bangsa dan membangun sumber daya manusia yang berkarakter, berakhlak mulia, serta berbudaya yang didasarkan pada keimanan dan ketaqwaan kepada Tuhan Yang Maha Esa,” tegasnya.
Pihaknya berharap raperda tersebut bisa segera dituntaskan. Sehingga, bisa langsung diterapkan oleh pemerintah sebagai bentuk eksekusi atas rancangan aturan tersebut. “Kami terus bekerja, semoga tepat waktu,” tuturnya.
Kendati demikian, Raperda yang berkaitan dengan keberlangsungan dunia pendidikan tersebut tetap harus selesai tepat waktu tanpa mengabaikan kualitas yang baik, sehingga drafnya pun harus dikaji mendalam oleh pansus.
Untuk diketahui, rancangan peraturan tersebut dalam pembahasannya turut melibatkan berbagai pihak seperti, Dinas Pendidikan, Dewan Pendidikan Kabupaten Sumenep, dan Akademisi yang konsen pada hal mencerdaskan kehidupan bangsa.