Sumenep – Dana partisipasi bagi hasil migas atau lebih dikenal dengan nama dana Participating Interest (PI) sebesar 10% dari Kangean Energy Indonesia Ltd (KEI) kepada Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Sumenep, selaku daerah tempat eksploitasi migas berlangsung, belum terlihat realisasinya hingga saat ini.
Gudang data Okedaily.com membuka, pada tanggal 7 Juni tahun 2018 tercapai sebuah kesepakatan antara Pemerintah Provinsi Jawa Timur (Pemprov Jatim) dengan Pemkab Sumenep terkait penerimaan dan pengelolaan Participating Interest 10% pada Wilayah Kerja (WK) Minyak dan Gas Bumi (Migas) Kangean di Kabupaten Sumenep.
Menindaklanjuti kesepakatan bersama itu, melalui BUMD masing-masing, Pemkab Sumenep dengan PD Sumekar dan Pemprov Jatim lewat PT Petrogas Jatim Utama (PT PJU), mengadakan Perjanjian Kerjasama Pembentukan Perusahaan Perseroan Daerah Pengelola Participating Interest 10% pada Wilayah Kerja Minyak dan Gas Bumi Kangean di Kabupaten Sumenep Jawa Timur tanggal 13 Juli 2018.
Terbentuklah Perusahaan Perseroan Daerah Pengelola Participating Interest 10% tersebut, dengan nama PT Petrogas Jatim Sumekar (PT PJS) bermodal dasar sebesar Rp5.000.000.000. Modal awal ditempatkan untuk pertama kali sebesar Rp1.500.000.000, dengan kepemilikan saham oleh PT PJU dan PD Sumekar masing-masing sebesar 51% dan 49%.
Kemudian, sejak Tahun Anggaran 2019, Pemkab Sumenep melalui PD Sumekar tercatat memiliki investasi total sebsar Rp900.000.000. Diantaranya sebesar Rp735.000.000, sebagai penempatan modal dasar PD Sumekar sekaligus kepemilikan saham pada PT PJS pengelola Participating Interest 10% dari KEI.
Namun, pemeriksaan pada laporan keuangan PT PJS menunjukkan bahwa pengelola Participating Interest 10% tersebut, masih belum memiliki pemasukan. Dimana akun pendapatan pada Laporan Laba Rugi dan Penghasilan Komprehensif Lain untuk tahun yang berakhir 31 Desember 2019 menunjukkan angka Rp0,00.
Dalam catatan hasil konfirmasi kepada Direktur PT PJS, upaya untuk memperoleh kesepakatan pengelolaan Participating Interest 10% dengan Kontraktor Kontrak Kerja Sama (K3S) yang beroperasi di Wilayah Kerja Kangean yakni KEI, belum membuahkan hasil sehingga belum adanya pendapatan yang diterima.
Konfirmasi lebih lanjut mengenai PT PJS, yang belum menerima dana Participating Interest 10% dari KEI dilakukan kepada Direktur Utama PD Sumekar. “Belum ada kesepakatan terkait dana tersebut (Participating Interest 10%_red). Kami terus berupaya tapi selama ini hanya rapat-rapat saja, belum ada hasil yang konkret,” ujarnya lewat panggilan seluler pada Selasa (17/01).
Tentu saja kondisi PT PJS yang belum mendapatkan kontrak kerjasama pengelolaan Participating Interest 10% dari KEI. Menjadikan investasi yang dilakukan Pemkab Sumenep melalui PD Sumekar belum memberikan manfaat dalam mengembangkan perekonomian daerah Kota Keris.
Hal tersebut tidak sesuai dengan Peraturan Pemerintah Nomor 54 Tahun 2017 tentang Badan Usaha Milik Daerah. Dalam Pasal 7 peraturan pemerintah tersebut menyatakan bahwa, pendirian BUMD bertujuan untuk memberikan manfaat bagi perkembangan perekonomian daerah, maupun memperoleh laba dan/atau keuntungan.
Julius R. Latumaerissa pemerhati Migas, dalam salah satu artikelnya menjelaskan bahwasannya, Participating Interest per definisi dapat dikatakan sebagai “bagian dari biaya eksplorasi dan biaya produksi yang akan ditanggung oleh para pihak atau masing-masing pihak, dan bagian produksi yang akan diterima para pihak atau masing- masing pihak.”
Maka, pengertian Participating Interest 10% adalah jumlah biaya produksi (cost of prdoduction) yang harus ditanggung oleh para pihak yang terlibat dalam proses produksi Gas atau Minyak Bumi. Dengan demikian maka yang namanya biaya produksi adalah beban (burden), berbeda dengan pendapatan (income) atau keuntungan (profit).
Jadi yang dialihkan adalah biaya atau beban produksi yang seharusnya ditanggung kontraktor dialihkan ke pemda dengan alih-alih bahwa, agar pemda berpartisipasi dalam operasional Blok Migas yang dieksploitasi dan tidak sekedar jadi penonton.
Sebagaimana yang dilakukan oleh Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Ignasius Jonan, dengan menerbitkan Peraturan Menteri ESDM Nomor 37 Tahun 2016 tentang Ketentuan Penawaran Participating Interest 10% pada Wilayah Kerja Minyak dan Gas Bumi.
Sebagai contoh jika total biaya operasional yang dibutuhkan mulai tahap eksplorasi sampai dengan eksploitasi diestimasi sekitar 400 Miliar rupiah, maka beban pemda adalah Rp.40 Miliar rupiah (Participating Interest 10%) dan bukan pendapatan pemda Rp.40 Miliar.
Dari penjelasan Julius R. Latumaerissa, jelas didapatkan pemahaman, PT PJS pengelola Participating Interest 10% KEI harus menyediakan modal dasar pengelolaan sejumlah sepuluh persen tersebut, barulah kontrak kerjasama diperoleh untuk kemudian menerima pendapatan (share profit).
Perlu diingat oleh masyarakat, Pemkab Sumenep jangan hanya terbuka dengan masalah Participating Interest 10%, tetapi juga harus dipublish bahwa jika PI 10% sudah terpenuhi (asumsinya demikian). Maka berapa net share profit yang diterima?
Menelisik ke belakang, berapa besaran modal dasar serta pendapatan Pemkab Sumenep dan PT MMI selaku pemilik saham PT WUS, dalam Participating Interest 10% Blok Madura Offshore, yang diterima percayakan pengelolaannya kepada PT PPM, tidak diketahui oleh masyarakat. Sebelum akhirnya berdampak hukum kepada BUMD Kota Keris.