OKEDAILY, SUMUT – Maraknya galian C di wilayah Kecamatan Wampu, Kabupaten Langkat, yang telah beroperasi bertahun-tahun lamanya, akhir-akhir ini menjadi atensi lintas elemen masyarakat, khususnya para pemuda setempat.
Adalah Pengurus Cabang Serikat Mahasiswa Muslimin Indonesia (PC SEMMI) Kabupaten Langkat, dengan konsisten lantang menyuarakan penolakan dan sudah sering melakukan segala upaya dalam meminta aparat penegak hukum setempat untuk segera tindak tegas pemilik Galian C yang disinyalir ilegal itu.
Mereka menilai banyak kerugian yang dilakukan pihak pengusaha non logam di wilayah operasinya, yakni lingkungan yang menjadi barometer kenyamanan masyarakat kini sudah tidak didapat lagi, akibat dari Galian C tersebut.
“Maka kami sudah melakukan dua kali laporan di Polres Langkat, namun sampai sejauh ini kita tidak tau bagaiman progresnya,” ungkap Ketua Umum PC SEMMI Langkat, Mukthi Halwi, Kamis (30/3/2023).
Kendati demikian, pihaknya pun kini mengadu ke Polda Sumut, lantaran Polres Langkat tak menggubris laporan terkait dugaan pengrusakan lingkungan secara ilegal tersebut, guna ditindaklanjuti sesuai peraturan perundang-undangan yang berlaku.
“Maka kami sampaikan laporan kepada Bapak Kapolda, untuk tolong tindak tegas pemilik galian C di Kabupaten Langkat, terkhusus di Kecamatan Wampu, karena kami sudah melaporkan dua kali ke Polres Langkat, namun sejauh ini pihak pengusaha sepertinya tidak takut,” tutupnya.
Tindakan tegas kepada pelaku pengrusakan lingkungan harus diambil, dan memastikan bahwa mahasiswa yang mengawal persoalan tersebut aman dari tindakan kriminalisasi. Sementara hingga berita ini dinaikkan, okedaily.com belum berhasil mendapatkan keterangan resmi dari pihak Polres Langkat maupun Polda Sumut.