PROBOLINGGO – Pekerjaan belanja jasa tenaga kebersihan pada Sekretariat Daerah Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Probolinggo, Jawa Timur, disinyalir tidak sesuai ketentuan dan ditemukan kelebihan pembayaran.
Hal itu diketahui berdasarkan laporan hasil pemeriksaan kepatuhan atas belanja daerah terkait pengadaan barang/jasa Tahun Anggaran (TA) 2021, bahwa Sekretariat Daerah Pemkab Probolinggo terdapat kelebihan pembayaran pada pekerjaan belanja jasa tenaga kebersihan.
Gudang Data okedaily.com membuka, pekerjaan belanja jasa tenaga kebersihan pada Sekretariat Daerah itu dilaksanakan oleh PT Eks berdasarkan SPK nomor 027.3/ 012/PPK/ 426.51/2020 tanggal 31 Desember 2020 sebesar Rp1.963.020.000,00.
Adapun terkait jangka waktu pekerjaan belanja jasa tenaga kebersihan tersebut ialah selama 12 bulan sampai dengan tanggal 31 Desember 2021 dengan pembagian termin untuk pembayaran sebanyak 12 kali.
Selain itu terdapat perubahan SPK melalui addendum nomor 027.3/01/ADDENDUM/ PPK/426.51/2021 tanggal 23 Februari 2021 yang di antaranya mengatur perubahan nilai kontrak menjadi Rp1.645.000.000,00 dan termin pembayaran dari 12 kali menjadi 10 kali.
Penyusunan HPS Tidak Didukung Hasil Survei Harga dan Kebutuhan Barang yang Memadai
Pekerjaan jasa tenaga kebersihan pada Sekretariat Daerah tersebut telah melalui tahap perencanaan yang disusun oleh PPK (pejabat pembuat komitmen) dalam bentuk dokumen rencana pengadaan yang terdiri dari HPS (harga perkiraan sendiri), KAK (kerangka acuan kerja), dan RAB (rencana anggaran biaya).
Hasil pemeriksaan atas masing-masing dokumen tersebut menunjukkan bahwa dokumen rencana pengadaan belum sepenuhnya disusun berdasarkan kebutuhan, tidak adanya survei harga yang memadai, serta adanya jenis barang yang terbatas penyedianya.
HPS yang disusun oleh PPK dibantu oleh PPTK pada Bagian Umum Sekretariat Daerah terdiri dari peralatan dan bahan habis pakai serta personil yang dihitung kebutuhannya selama 12 bulan, harga satuan dan perhitungan PPN 10%.
“PPTK tidak sepenuhnya memahami peralatan dan bahan dalam HPS. Selain itu hasil survei harga tidak didokumentasikan,” bunyi LHP sesuai hasil wawancara auditor negara dengan PPTK.
Bahan-bahan pembersih dalam HPS, menurut hasil penelusuran auditor negara menunjukkan, bahwa bahan tersebut merupakan jenis bahan pembersih merek MC yang terbatas penyedianya (dhi. CV AJ selaku pemberi dukungan kepada PT Eks).
Berdasarkan hasil wawancara auditor negara dengan PPTK diketahui bahwa pencantuman bahan merek tersebut beserta harganya didapatkan dari kontrak tahun sebelumnya.
Dalam dokumen spesifikasi teknis yang disusun PPK diketahui terdapat daftar peralatan minimal yang harus disediakan peserta tender, namun dalam KAK itu ditemukan adanya kesamaan dengan daftar peralatan milik peserta tender tertentu.
Oleh karena itu, auditor negara menyatakan persyaratan itu diindikasikan diskriminatif karena dalam daftar peralatan tersebut tercantum alat carpet blower merek RA, carpet extractor merek A, dan carpet spotter merek G pada alat pembersih karpet yang merujuk pada kepemilikan alat peserta tender (dhi. PT Eks).
“Daftar peralatan dalam KAK tersebut sama dengan daftar peralatan milik PT Eks yang ada dalam Dokumen Penawaran, dengan bukti kepemilikan berupa bukti pembelian dari CV AJ berupa invoice Nomor 010/INV.01/AJ-SBY/III/2014 tanggal 30 Maret 2014,” bunyi temuan auditor negara.
Selain itu, terdapat adanya alat mesin potong rumput dorong dan punggung, tangki semprot, dan shrub pruner scissor juga termasuk dalam RAB dokumen penawaran harga.
Menurut auditor negara, dalam KAK disebutkan bahwa penyedia harus memenuhi persyaratan penyediaan pekerja di antaranya operator gondola dan adanya peralatan wajib berupa full body harness.
“Dalam pelaksanaannya, tidak ada pembersihan dengan gondola dan dalam RAB tidak ada rencana biaya untuk operator gondola, sehingga persyaratan dalam KAK tersebut tidak relevan dengan pekerjaan yang akan dilaksanakan,” bunyi kesimpulan auditor negara.
Ada Indikasi Persaingan Usaha Tidak Sehat Dalam Proses Tender?
Pada tahap akhir pemasukan dokumen penawaran pada tanggal 17 Desember 2020, dari 16 peserta yang mendaftar, sebanyak 4 peserta yang memasukkan dokumen penawaran.
Adapun perbandingan nilai penawaran terhadap HPS Rp1.974.270.650,00, sebagai berikut :
1. PT Eks RP1.963.983.010,00 atau 99.47%
2. CV MS Rp1.958.944.900,00 atau 99.22%
3. NIS Rp1.591.508.393,20 atau 80.61%
4. PT GR Rp1.652.740.760,00 atau 83.71%
Setelah dilakukan evaluasi penawaran yang meliputi evaluasi administrasi, teknis, dan biaya, Pokja pemilihan menetapkan PT Eks sebagai calon pemenang tender, (18/12/2020).
Hal tersebut sesuai dengan Berita Acara Evaluasi Penawaran Nomor 109/BAEP/426.42/2020. Sehingga pada akhirnya PT Eks ditetapkan sebagai pemenang tender, (21/12/2020), berdasarkan Berita Acara Hasil Pemilihan Nomor 109/BAHP/426.42/2020.
Dari hasil pemeriksaan auditor negara atas dokumen pemilihan dan dokumen penawaran, menunjukkan terdapat indikasi persaingan usaha tidak sehat, dengan kondisi nilai penawaran mendekati nilai HPS dan terindikasi peserta tender dalam satu kendali manajemen.
Hal tersebut dapat dilihat sesuai hasil perbandingan harga penawaran dengan HPS di atas menunjukkan penawaran dari PT Eks dan CV MS paling mendekati nilai HPS dengan nilai persentase sebesar 99,47% dan 99,22%.
Di antara peserta tender yang memasukkan dokumen penawaran adalah PT Eks dan CV MS. Diketahui Direktur CV MS bernama Z, SH menjabat sebagai General Manager pada PT Eks sehingga kedua perserta tender menunjukkan dalam satu kendali.
Selain itu auditor negara juga menilai, Pokja pemilihan tidak cermat dalam melakukan evaluasi penawaran teknis PT Eks, namun tetap diluluskan dalam tahan evaluasi tersebut.
“Hasil pemeriksaan atas dokumen penawaran, terdapat pekerja pada posisi cleaner dan supervisor dengan ijazah yang tidak sesuai dengan ketentuan dalam KAK,” bunyi penilaian auditor negara.
Selanjutnya, okedaily.com akan menyajikan terkait permasalahan dalam pelaksanaan kontrak atas PT Eks yang terdapat kelebihan pembayaran pada Sekretariat Daerah agar warga Kabupaten Probolinggo tercerahkan.