Sumenep – Pekerjaan proyek Tender Pembangunan Gudang yang berlokasi di Dusun Ngomber, Desa Laok Jang-Jang, Kecamatan Arjasa, Pulau Kangean, Sumenep, Jawa Timur. Dikabarkan jauh dari kata selesai dan masih berlangsung, meski telah lampaui Tahun Anggaran.
Proyek Tender Pembangunan Gudang di Kangean, berada di bawah Satuan Kerja Dinas Ketahanan Pangan dan Peternakan Kabupaten Sumenep. Bersumber dana dari APBD 2021 dan dimenangkan oleh CV Lumbung Jaya Artho Barokah, bernilai kontrak Rp 954.612.341.
Ust. Sugiono, adalah yang pertama kali menginformasikan di WhatsApp Group Advokasi Pembangunan dan Kebijakan Publik (WAG ADV PKP), jika proses pekerjaan Tender Pembangunan Gudang di Kangean itu masih berjalan walau sudah lompat tahun.
Dari tangkapan layar yang di-share ke WAG ADV PKP, tampak Miftahul Anam Pemuda Kangean yang juga Direktur Pao Campa Institute memberitahukan permasalahan dan keprihatinannya terkait proyek Tender Pembangunan Gudang di Kangean, kepada Arif Firmanto, S.TP., M.Si. yang merupakan Plt. Dinas Ketahanan Pangan dan Peternakan Sumenep, sekaligus PPKo di Tahun Anggaran 2021.
“Siang ini, kami kebetulan lewat jalan raya di depan bangunan tersebut dan kami melihat pintunya terbuka lalu kami singgah terus masuk kedalam area bangunan. Setelah sampai di dalam, saya melihat langsung kondisi bangunan yang masih jauh dari kata finish/selesai,” ungkap Miftahul Anam. Rabu (05/01) dini hari.
Kemudian, Miftahul Anam menjelaskan, bahwasanya di dalam bangunan itu ia menemukan beberapa orang yang masih melakukan pekerjaan (pemasangan kabel listrik). “Yang bikin saya geleng kepala ketika melihat bagian dinding atas bangunan itu menggunakan terpal plastik,” jelasnya.
Lebih lanjut, ia mempertanyakan kondisi proyek Tender Pembangunan Gudang di Kangean itu, serta kapan sesungguhnya batas akhir waktu pengerjaan bangunan tersebut. “Untuk selebihnya sudah saya videokan,” ketiknya dalam tangkapan layar yang di-share ke WAG ADV PKP.
Ukuran suksesnya pengadaan barang/jasa pemerintah, baik itu Tender maupun Non-Tender adalah, pekerjaan tersebut dapat diselesaikan tepat waktu, tepat mutu, tepat sasaran dan tertib administrasi.
Apabila salah satu dari 4 hal tersebut tidak terpenuhi dalam sebuah Tender, tentunya akan berpotensi menimbulkan permasalahan dari segi hukum (hukum administrasi, hukum perdata, hukum pidana) maupun permasalahan sosial.
Rujukan utama dalam pengadaan barang/jasa pemerintah adalah, Perpres No. 16 Tahun 2018 dan juga beberapa peraturan pelaksana terkait Perpres tentang pengadaan barang/jasa pemerintah tersebut.
Antara lain, Peraturan Menteri Keuangan (PMK) No. 243/PMK.05/2015 tentang Pelaksanaan Anggaran dalam rangka Penyelesaian Pekerjaan yang Tidak Terselesaikan sampai dengan Tahun Anggaran serta Peraturan LKPP terkait Pedoman Pelaksanaan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah.
Menurut Dr. Supriyanto. SH. MH. yang kini menjabat sebagai Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Batu dalam salah satu artikelnya. Mengacu kepada beberapa regulasi tersebut, keterlambatan penyelesaian pekerjaan yang diakibatkan oleh kesalahan PPKo, maka dapat diberlakukan perpanjangan waktu pelaksanaan kontrak tanpa dikenakan sanksi denda keterlambatan.
Sedangkan terhadap keterlambatan penyelesaian pekerjaaan yang diakibatkan kesalahan Penyedia/CV Pelaksana, maka dapat diberikan kesempatan menyelesaikan pekerjaan dengan konsekwensi dikenakan sanksi denda keterlambatan.
Adapun, papar Dr. Supriyanto, pemberian kesempatan menyelesaikan pekerjaan tersebut dapat melampaui Tahun Anggaran dengan persyaratan adanya kesanggupan Penyedia untuk menyelesaian pekerjaan sesuai dengan waktu yang telah ditetapkan, serta adanya jaminan bahwa anggaran sisa pekerjaan tersebut dapat dialokasikan dalam Tahun Anggaran berikutnya.
Lantas,, bagaimana dengan Tender Pembangunan Gudang di Kangean, yang berdasarkan informasi yang diperoleh awak media telah dilakukan pembayaran pada Tahun Anggaran 2021 disaat pekerjaannya belum tuntas.
Okedaily.com akan menelusuri jawabannya, dan juga mengkonfirmasi Kepala Dinas Ketahanan Pangan dan Pertanian Sumenep yang sesuai nomenklatur baru, juga dijabat oleh Arif Firmanto, tentang Tender Pembangunan Gudang di Kangean yang membuat geleng kepala itu.