SUMENEP – Kota keris merupakan tempat tinggal semua orang tak terkecuali bagi kaum disabilitas yang berdasarkan update terakhir Data Sensus Badan Pusat Statistik Provinsi Jawa Timur, pada 16 Oktober 2019, terdapat 1.782 Penyandang Disabilitas dewasa dan sebanyak 272 usia anak.
Sebagai penyelenggara administrasi dan pelayan warga masyarakat Sumenep, Pemerintah Daerah (Pemda) Sumenep wajib menyediakan fasilitas publik yang mudah diakses bagi seluruh masyarakatnya termasuk para Penyandang Disabilitas.
Fasilitas dengan kemudahan akses Penyandang Disabilitas dalam kegiatan sehari-harinya adalah adanya fasilitas pendukung untuk kaum Disabilitas, yang dapat membantu kemandirian mereka agar tidak selalu tergantung pada bantuan dari orang/pihak lain.
Namun, Pemerintah Daerah Sumenep nampaknya belum benar-benar menjalankan tugasnya sebagai penyelenggara yang mengedepankan kesetaraan bagi seluruh lapisan masyarakat. Terbukti tiadanya sejumlah fasilitas bagi Penyandang Disabilitas.
Seperti yang terlihat pada akses utama di gedung Pemda Sumenep yang sangat sulit bagi Penyandang Disabilitas fisik, utamanya yang berkursi roda untuk dapat melewatinya. Belum lagi ketiadaan jalur khusus untuk dapat mencapai lantai dua.
Kasubbag Rumah Tangga Bagian Umum Setdakab Sumenep, tidak menampik bahwasanya masih belum tersedia fasilitas ramah Penyandang Disabilitas di kantor Pemda Sumenep, meskipun begitu pihaknya berencana akan segera melengkapinya. Tetapi faktor kendala anggaran jadi pengganjal.
“Memang di akses utama gedung ini (Pemda Sumenep, red) sudah ada jalur khusus kursi roda Penyandang Disabilitas namun tertutup sebagian dengan pot bunga dan juga licin. Kita akan segera memperbaikinya,” jelas Kholid diruangan kerjanya, Selasa (15/2).
Lebih lanjut Kholid juga menerangkan, Setdakab akan menyediakan fasilitas lift menuju ke lantai dua gedung Pemda Sumenep demi memudahkan akses para Penyandang Disabilitas. Ia juga berharap mendapatkan persetujuan alokasi anggaran untuk hal tersebut.
Aktivis Pemerhati Hak-Hak Penyandang Disabilitas Bagus Junaidi menjelaskan mengenai Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2016 tentang Penyandang Disabilitas, yang diterbitkan guna menggantikan Undang-Undang Nomor 4 Tahun 1997 tentang Penyandang Cacat.
“Tentunya dengan tujuan bahwa norma Undang-Undang tersebut lebih dapat mewujudkan prinsip kesetaraan dan menghindarkan Penyandang Disabilitas dari perlakuan yang merendahkan martabatnya,” ujarnya, Kamis (17/2).
Pada Undang-Undang tersebut, jelas Bagus Junaidi, mengingatkan kewajiban Pemda Sumenep untuk menyediakan fasilitas bagi Penyandang Disabilitas seperti yang termaktub dalam Pasal 97 ayat 1.
“Pasal 97 ayat 1 UU Penyandang Disabilitas berbunyi, Pemerintah dan Pemerintah Daerah wajib menjamin infrastruktur yang mudah diakses oleh Penyandang Disabilitas. Ada kata ‘wajib’ disitu yang bermakna sebuah keharusan bagi Pemda Sumenep melaksanakannya,” tegas Bagus Junaidi.
Masalah klasik ‘keterbatasan anggaran’ hendaknya tidak menjadi kendala bagi Pemkab Sumenep dalam menyediakan fasilitas publik yang ramah Penyandang Disabilitas.