Pencairan BLT DD Desa Prambanan Sumenep Diduga Jadi Bancakan Korupsi Kades

- Redaksi

Jumat, 1 Juli 2022

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Pencairan BLT DD Desa Prambanan. ©foto/Ilustrasi

Pencairan BLT DD Desa Prambanan. ©foto/Ilustrasi

SUMENEP – Penyaluran Bantuan Langsung Tunai yang bersumber dari anggaran Dana Desa alias BLT DD Desa Prambanan, Kecamatan Gayam, Kabupaten Sumenep, Jawa Timur, diduga menjadi bancakan korupsi Kepala Desa.

Pasalnya sebagian BLT DD Tahap 2 mulai April, Mei, dan Juni dengan nominal Rp900 ribu yang dikhususkan kepada 127 warga Desa Prambanan disinyalir sebagian tidak sampai kepada Keluarga Penerima Manfaat (KPM).

Hal itu terbukti pada saat beberapa pengakuan warga yang mengatakan hanya menerima BLT DD pada tahap 1 sebelumnya. Namun, pada tahap 2 mereka tidak lagi mendapatkan kabar jika ada pencairan bantuan tersebut.

ADVERTISEMENT

ads

SCROLL TO RESUME CONTENT

Padahal, realisasi BLT DD Desa Prambanan tahap 2 di tahun 2022 ini sudah dilakukan pada tanggal 7 Juni 2022 kemarin.

Pantauan awak media, alih-alih dugaan tindak pidana korupsi tersebut, berdasar pada alasan dialihkan terhadap penerima yang lainnya, dan mencatut nama penerima yang sebelumnya tercantum pada tahap 1 dengan tanda tangan palsu alias dijiplak.

Baca Juga :  Pemerintahan Jangan Ugal-ugalan, Hibah APBD Harus Patuh Hukum!

Bahkan, sebagian penerima BLT DD tersebut yang mengambil pada saat acara pencairan diwakili oleh perangkat desa setempat.

Sebagaimana diungkap oleh salah satu KPM Desa Prambanan yang meminta namanya dirahasiakan, SA (inisial) menyampaikan pada tahap 2 pencairan kali ini dirinya mengaku tidak mendapatkan kabar atau undangan dari pemerintah desa.

Padahal tahap 1 sebelumnya, SA mengaku menerima bantuan tersebut dengan utuh Rp900 ribu tanpa ada iming-iming pemotongan dari pemerintah desa.

“Saya hanya menerima satu kali, sebelum bulan puasa kemarin,” ujarnya pada saat dikonfirmasi, Selasa, (21/06/2022).

Kemudian, pada saat ditanyakan terkait pemberitahuan pada pencarian tahap 2 jika dirinya dialihkan pada penerima yang lainnya. SA justru mengaku tidak ada dari perangkat desa yang memberitahukan atau meminta persetujuan jika bantuannya dialihkan.

Baca Juga :  Tim TP3 Kabupaten Sumenep Terbentuk, Less Confidence Ala Bupati Sumenep?

“Tidak ada perangkat desa yang ke rumah, saya saja tidak tahu kalau tahap 2 sudah dicairkan, kalau memang itu data atas nama saya siapa yang mengambil,” ucapnya

Parahnya lagi ada salah satu KPM berinisial TJ, yang namanya dicatut namun tidak menerima bantuan sama sekali.

TJ menyampaikan bahwa selama ada pencairan BLT DD Tahap 1 dan 2 dirinya tidak menerima, bahkan dirinya tidak mengetahui jika terdata dalam penerima BLT DD tahun 2022 ini.

“Saya tidak pernah dapat bantuan BLT DD, saya tidak tahu kalau masuk menjadi penerima,” tukasnya.

Menjadi pertanyaan besar bagi Pria Sarjana Hukum itu, sebab bisa-bisanya pihak Desa mencatut nama orang sebagai penerima BLT DD namun bantuannya tidak direalisasikan ke yang bersangkutan.

Baca Juga :  Tantang Jurnalis, Seorang Pemuda Sapudi Lindungi JUT Tak Sesuai RAB

“Kalau memang ini datanya, sudah benar sesuai dengan KTP, tapi saya tidak pernah nerima, dan tidak pernah dapat undangan,” pungkasnya.

Sementara Kades Prambanan, Mariyana tidak merespon upaya konfirmasi awak media, meskipun dihubungi berkali-kali Kades perempuan tersebut justru hanya membalas mengirimkan video.

Sebatas informasi, penggelapan anggaran BLT DD termasuk dalam tindak pidana korupsi dan penyelewengan keuangan negara yang berada di tingkat desa.

Pada kasuistik tersebut diatur dalam UU RI Nomor 20 Tahun 2001 Pasal 3 yang merupakan perubahan atas Pasal 31 Tahun 1999 juncto Pasal 8 UU Tipikor dengan ancaman 20 tahun penjara denda minimal Rp50 juta dan maksimal Rp1 milyar.

Facebook Comments Box

Komentar ditutup.

Follow WhatsApp Channel okedaily.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Tata Kelola BPRS Bhakti Sumekar Dalam Bahaya, Ada Intervensi Bupati Sumenep?
Menjaga Marwah Bank Daerah, Tanggung Jawab Bupati Sumenep Tak Bisa Dihindari
Kredit Berbasis Kedekatan di BPRS Bhakti Sumekar, Langgar Regulasi Perbankan?
LABHI Bali dan Berdikari Law Office Lawan Dugaan Kriminalisasi Kakanwil BPN Bali I Made Daging
Unsur Pansel Dirahasiakan, Apakah Pj Sekda Boleh Menjadi Bagian?
Isu Kredit Tanpa Agunan Mencuat, Nasabah BPRS Bhakti Sumekar Mulai Resah
Dugaan Kredit Tanpa Agunan di BPRS Bhakti Sumekar, Khusus Orang Dekat Bupati?
Kasus Penganiayaan WNA oleh Advokat Ni Komang Monica Christin Dani Naik ke Penyidikan

Berita Terkait

Minggu, 8 Maret 2026 - 19:31 WIB

Tata Kelola BPRS Bhakti Sumekar Dalam Bahaya, Ada Intervensi Bupati Sumenep?

Selasa, 27 Januari 2026 - 17:10 WIB

Menjaga Marwah Bank Daerah, Tanggung Jawab Bupati Sumenep Tak Bisa Dihindari

Selasa, 27 Januari 2026 - 12:57 WIB

Kredit Berbasis Kedekatan di BPRS Bhakti Sumekar, Langgar Regulasi Perbankan?

Kamis, 22 Januari 2026 - 20:30 WIB

LABHI Bali dan Berdikari Law Office Lawan Dugaan Kriminalisasi Kakanwil BPN Bali I Made Daging

Jumat, 16 Januari 2026 - 08:33 WIB

Unsur Pansel Dirahasiakan, Apakah Pj Sekda Boleh Menjadi Bagian?

Berita Terbaru

Ketum Hima Persis DKI Jakarta, Ihsan. ©okedaily.com/ist

Ekonomi Bisnis

Trans Jakarta ke Bandara Soetta, Akses Publik Makin Mudah

Rabu, 8 Apr 2026 - 19:22 WIB

Verified by MonsterInsights