Sumenep – Bermula dari keingin tahuan publik terkait Ringkasan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (RAPBD) Tahun Anggaran 2020 Kabupaten Sumenep, yang menunjukkan adanya pendapatan bagi dana daerah 31 milliar rupiah yang bersumber dari penerimaan bunga deposito.
Diketahui, penerimaan bunga deposito Kas Daerah Sumenep pada Tahun anggaran 2020 melebihi target yang bersumber dari berbagai Perbankan di antaranya rekening deposito pada Bank BPD Jatim, Bank BNI 46, Bank BRI, Bank BTN, Bank Mandiri, dan Bank BPD Jatim Cabang Kangean.
Adapun untuk memastikan ihwal kebenaran tentang deposito Kas Daerah Sumenep di berbagai Bank dimaksud, pada hari Rabu (03/11/21) awak media yang tergabung dalam Dewan Pimpinan Cabang Asosiasi Wartawan Demokrasi Indonesia (DPC AWDI) Kabupaten Sumenep melakukan penelusuran ke pihak-pihak terkait.
Kendati demikian, dari hasil penelusuran terungkap, bahwa benar adanya terkait deposito Kas Daerah Sumenep disejumlah Bank. Bahkan kebijakan ini dibenarkan oleh Kepala Bidang Perbendaharaan BPPKAD Kabupaten Sumenep, Uswatun Hasanah, Kamis (04/11/21) ketika ditemui awak media di kantornya.
Fantastik tentunya, ketika berbicara uang puluhan miliar rupiah yang dihasilkan dari bunga deposito, sehingga publik Sumenep pun bertanya-tanya, kiranya berapakah Idle Cash milik Kas Daerah Sumenep tersebut? Akhirnya, Uswatun Hasanah menunjukkan rekapan seluruh hasil bunga deposito Kas Daerah tahun anggaran 2020 tercatat 31,7 milliar rupiah, akumulasi Januari-Desember.
“Kan seperti ini Pak. Jadi prinsipnya kalau deposito itu adalah dana yang berasal dari Idle Cash (Dana Menganggur, red). Artinya di Kasda (Kas Daerah, red) itu kan kita ada manajemen cash. Jadi salah satu tujuan manajemen cash ya itu (deposito, red), agar bisa kita ada meraih pendapatan,” beber Uswatun Hasanah.
Intinya, lanjut Uswatun Hasanah menegaskan bahwa, Idle Cash itu berasal dari dana yang belum terealisasi atau kegiatan yang belum terlaksana. Bahkan ia pun mulai membeberkan, selama ini setiap OPD (Organisasi Perangkat Daerah) itu pada umumnya baru akan merealisasikan besar-besaran diakhir tahun. Sehingga diawal-awal itu ada dana yang belum terserap.
“Jadi kita ada namanya manajemen cash. Jadi kita masukkan dana yang belum terealisasi itu kedalam bentuk deposito. Tapi deposito itu deposito yang hanya jangka pendek. Artinya, kapanpun kita mau mengambil deposito itu bisa dicairkan,” tegas Uswatun Hasanah.
Keterangan dari Uswatun Hasanah bahwa, mayoritas OPD mendepositokan anggarannya untuk kemudian mencairkan besar-besaran diakhir tahun, merupakan faktor penghambat laju pertumbuhan baik dari ekonomi maupun pembangunan di Kabupaten Sumenep.
Rudi Yuyianto, Kepala Badan Pendapatan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPPKAD) Kabupaten Sumenep, Jawa Timur, selaku pengelola pendapatan keuangan daerah membantah terkait dugaan penyusutan bunga deposito Kas Daerah Kabupaten Sumenep.
Rudi Yuyianto menjelaskan, anggaran merupakan pernyataan mengenai estimasi kinerja yang hendak dicapai selama periode waktu tertentu yang dinyatakan dalam ukuran finansial, dan anggaran juga berisi estimasi mengenai apa yang akan dilakukan organisasi di masa yang akan datang.
“Mana data sampean, mari gak usah wawancara lagi, langsung berbicara data saja, itu (RAPBD, red) baru perencanaan bukan realisasi bisa kurang bisa lebih dari target” Kata Rudi Yuyianto, Selasa (10/01).
Ia pun menuturkan bahwa Pemerintah Daerah (Pemda) Sumenep, tidaklah memiliki cukup uang karena harus bersabar menunggu uluran tangan dari Pemerintah Pusat. Menurutnya Pemda Sumenep hanya mempunyai Sisa Lebih Pembiayaan Anggaran (Silpa) yang diperuntukkan gaji pegawai tiap awal tahun.
“Deposito ini pilihan terakhir mas, kalau sekiranya APBD ini tepat waktu ya tidak muncul di akhir tahun anggaran, tidak ada deposito. Pemda ini gak punya uang, yang ada itu silpa memang betul uang itu ada karena itu dibayarkan untuk gaji diawal,” Tutur Rudi Yuyianto.
Tidak hanya itu, Rudi Yuyianto juga menyampaikan informasi baru yang tidak familiar di pendengaran khalayak bahwa, dahulunya bendahara itu mendapatkan fee semacam kompensasi. Bahkan, hal tersebut telah dianggap sebagai gratifikasi oleh KPK.
“Makanya dulu biar tahu samean, bendahara ini mendapatkan fee, nah fee nya bendahara ini dengan KPK itu dianggap gratifikasi. Tapi sekarang itu menjadi urusan pinjam meminjam, itu menjadi pribadi gak ada kaitannya dengan lembaga (BPPKAD, red) begitu,” Jelas Rudi Yuyianto.
Berdasarkan Laporan Kinerja Instansi Pemerintah (LKjIP) BPPKAD Kabupaten Sumenep Per Januari 2021 tercantum penerimaan dana dari transfer deposito senilai 25 milliar rupiah. Namun sayangnya, LKjIP yang telah melalui proses standar pedoman reviu oleh Inspektorat Daerah Sumenep ini disangkal Rudi Yuyianto bahwa, draf tersebut belum di update.
“Itu darimana sampean mendapatkan data, ini kan masih draf mungkin masih belum diupdate karena kita kekurangan SDM (Sumber Daya Manusia, red) yang menguasai bidang IT (informasi dan tekhnologi, red) mas,” Dalih Rudi Yuyianto.
Gudang data Okedailycom membuka, pencapaian penerimaan bunga deposito Kasda Sumenep dalam brankas adalah senilai 34 milliar rupiah, yang mana angka tersebut bersumber dari berbagai Bank Pemerintah yang berada di Kota Keris.
Rudi Yuyianto, yang sedari awal meminta agar awak media mengeluarkan data, ia sendiri enggan menunjukkan data pembanding dengan alasan harus melalui prosedur bersurat resmi ke Bupati Sumenep Achmad Fauzi. Ia juga berkata tidak semestinya Uswatun Hasanah mengeluarkan data karena hal tersebut merupakan rahasia internal.
“Semestinya ibu bendahara (Uswatun Hasanah, red) tidak boleh memberikan data, itu rahasia internal. Apabila temen-temen mau data pembanding harus prosedural bersuratan resmi ke Bupati” Pungkasnya.
Sangat disayangkan, saat era keterbukaan informasi publik seperti sekarang, seorang pejabat pengelola anggaran daerah masih menganggap penerimaan Kasda Sumenep dari bunga deposito merupakan rahasia internal.