SUMENEP – Kasuistik penitipan Bahan Bakar Minyak (BBM) di Agen Pemasok Minyak dan Solar (APMS) Gayam terus bergulir hingga detik ini.
Pasalnya, kembali beredar isu di masyarakat bahwa konsumen BBM di Pulau Sapudi tidak diijinkan membeli solar subsidi yang berada di APMS Gayam.
Padahal dari keterangan berita acara serah terima BBM ke APMS 56.694.16 Kecamatan Gayam, pada tanggal 30 April 202, ada sebanyak 128.000 liter dengan ketentuan BBM Solar 64.000 liter dan BBM Pertalite 64.000 liter.
Serah terima BBM tersebut ditandatangani langsung oleh Forum Pimpinan Kecamatan (Forpimka) Gayam.
Baca Juga : Isu Penitipan BBM Subsidi Tujuan Pulau Raas Dipertanyakan, Belum Jelas?
Namun, keganjilan tersebut membuat masyarakat merongoh lantaran tidak dapat membeli solar subsidi yang peruntukannya jelas dalam serah terima BBM tersebut untuk APMS Gayam.
Menurut keterangan salah satu konsumen Kecamatan Gayam yang meminta namanya dirahasiakan, ZA menyampaikan bahwa mulai pada tanggal 31 April 2022 masyarakat Kecamatan Gayam sudah tidak diperbolehkan membeli solar subsidi di APMS Gayam.
“Saya membeli solar subsidi sudah tidak diperbolehkan Mas, katanya jatahnya tinggal yang Raas,” ucapnya, Selasa, 10 Mei 2022.
ZA mengaku dirinya sudah biasa membeli BBM Solar di APMS Gayam pada saat sebelumnya, namun saat ini tiba-tiba tidak bisa membeli dengan alasan jatahnya milik Kecamatan Raas, padahal APMS Gayam menebus sebanyak 64.000 liter.
Merespon hal tersebut, salah satu Aktivis Pemuda Pulau Sapudi, Mas’udi, SE. terus menyoroti apa alasan pihak APMS Gayam tidak menjual BBM Solar subsidi yang saat ini masih mengendap puluhan ribu liter di Kecamatan Gayam.
“Apa alasan APMS Gayam tidak memberikan konsumen untuk membeli Solar yang menjadi hak diwilayahnya,” ujarnya.
Udi menilai sejauh ini kabar yang menyangkut pautkan BBM Solar subsidi Pulau Raas yang dititipkan di APMS Gayam masih dianggap simpang siur.
Sebab kata dia, dari rekom yang masuk hanya memakai rekom APMS Gayam dengan ketentuan jumlah kuota yang tertera pada surat serah terima.
“Harusnya jika memang benar BBM solar tujuan Pulau Raas dititipkan di APMS Gayam, maka rekomnya dibuat berbeda agar jelas dan transparan berapa jumlah kuotanya,” jelas Udi.
Baca Juga : BBM Langka, Nasib Rakyat Kepulauan Raas Digantung Pemkab Sumenep
Selain itu, Udi meminta agar penjualan BBM solar subsidi di APMS Gayam harus tetap direalisasikan, karena menurutnya selagi belum ada rekom resmi yang dikeluarkan untuk tujuan angkut ke Pulau Raas, maka kuota tersebut jelas untuk Masyarakat Gayam.
Dikonfirmasi terpisah pengelola APMS Gayam, Siti Hatija, menyampaikan bahwa dirinya tidak mengetahui terkait dengan persoalan tersebut.
Bahkan dirinya menyarankan agar melakukan konfirmasi dengan H. Hardi pemilik PT (Perusahaan) yang digunakan untuk menebus BBM tersebut.
“Saya kurang tahu terkait persoalan itu, lebih jelasnya tanyakan sama H. Hardi,” sarannya.
Pada saat awak media mencoba menghubungi H. Hardi selaku pemilik APMS Gayam melalui pesan WhatsAppnya, dia tidak merespon. Bahkan pesan terlihat centang biru yang menandakan pesan masuk dan sudah dibaca.
Baca Juga : Kisah Klasik Persoalan BBM di Kepulauan Raas yang Diabaikan Pemkab Sumenep
Sebelumnya, Forpimka Gayam melalui Kanit Reskrim Polsek Sapudi, AIPDA Rizal Afandi PS, menyampaikan bahwa sejauh ini masih belum ada pemberitahuan resmi terkait dengan pengambilan BBM untuk Kepulauan Raas yang dititipkan di APMS Kecamatan Gayam.
Pihaknya mengaku tetap akan melalukan pemeriksaan surat-surat pendukung atau dokumen untuk bisa mengangkut BBM tersebut menuju Kepulauan Raas.
“Sampai saat ini masih belum ada pemberitahuan resmi terkait dengan kabar tersebut, kami dari pihak terkait tetap akan bertindak sesuai dengan regulasi yang ada,” pungkasnya.