Perpres Dana Abadi Pesantren Ditanda-tangani, PW IPNU Sumatera Utara: Siap Kawal Sampai Tepat Sasaran

- Redaksi

Senin, 20 September 2021

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Okedaily.com, Medan – Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 82 Tahun 2021 tentang Pendanaan Penyelenggaraan Pesantren ditandatangani Presiden Joko Widodo pada Kamis (02/09) lalu.

Pimpinan Wilayah Ikatan Pelajar Nahdlatul Ulama (PW IPNU) Sumatera Utara mengapresiasi terbitnya Perpres tersebut. Hal itu menunjukkan kepedulian Presiden terhadap pesantren sebagai sebuah entitas bangsa yang memiliki saham terhadap pendirian Republik ini.

“Kita mengapresiasi penerbitan Perpres ini meskipun agak terlambat. Ya, kita tahu Undang-Undang tentang pesantren kan sudah ditetapkan sejak dua tahun lalu, tetapi turunannya baru terbit sekarang,” kata ketua PW IPNU, Mhd Haryadi Nst, pada Senin (20/9).

ADVERTISEMENT

ads

SCROLL TO RESUME CONTENT

Baca Juga : Diduga Setoran 5M Pemicu Ditutupnya PT API, Karyawan : Dimana Hati Nurani?

Meskipun demikian, lanjutnya, terbitnya Perpres ini patut disyukuri. Sebab, Civitas akademika pesantren sudah seharusnya mendapatkan haknya sebagai bagian dari bangsa dan warga Indonesia.

Baca Juga :  Bakti Ikatan Wartawan Online Untuk Indonesia

Lanjut, Surya Harapan Hasibuan, selaku Sekretaris Wilayah IPNU Sumut menyampaikan, bahwa Perpres ini juga perlu terus untuk dikawal berbagai turunannya. Hal ini agar pendanaan yang diharapkan ini dapat tepat sasaran dan tepat guna.

“Tidak sekadar ditetapkan terus sudah begitu saja. Masih banyak hal yang perlu dilakukan agar hak para santri itu betul-betul tersampaikan ke tangannya secara langsung,” tegasnya.

Sebagaimana diketahui, Perpres ini mengatur tentang dana abadi pesantren, yaitu dana yang dialokasikan khusus untuk Pesantren dan bersifat abadi untuk menjamin keberlangsungan pengembangan pendidikan Pesantren yang bersumber dan merupakan bagian dari dana abadi Pendidikan, sebagaimana disebutkan dalam Pasal 1 nomor 3.

Baca Juga : Sepatu Tua Guru Honorer dan Surat Terbuka untuk Menteri Nadiem Makarim

Baca Juga :  Jelang Pelantikan PC SEMMI Kota Binjai Berbagi Sembako Kepada Anak Yatim

Pendanaan penyelenggaraan Pesantren ini dikelola berdasarkan asas dan tujuan penyelenggaraan pesantren seperti yang termaktub dalam pasal 2.

Pendanaan penyelenggaraan pesantren tersebut dikelola untuk pengembangan fungsi pesantren yang meliputi tiga hal, yakni fungsi pendidikan, fungsi dakwah, dan fungsi pemberdayaan masyarakat sebagaimana diatur dalam pasal 3.

Adapun sumber pendanaan pesantren ini berasal dari lima hal yang diatur melalui pasal 4 sebagaimana berikut.

Pendanaan penyelenggaraan Pesantren bersumber dari :

a. masyarakat;
b. Pemerintah Pusat;
c. Pemerintah Daerah;
d. sumber lain yang sah dan tidak mengikat; dan
e. Dana Abadi Pesantren

Sementara bentuk pendanaan penyelenggaraan pesantren dapat berupa tiga hal, yaitu uang, barang, dan/atau jasa, sebagaimana diatur dalam pasal 5.

Dana abadi pesantren

Perpres ini juga mengatur perihal dana abadi pesantren sebagaimana diatur dalam pasal 23. Dana abadi pesantren berasal dari dana abadi pendidikan dan ditujukan untuk keberlangsungan program pendidikan pesantren dalam rangka menjalankan fungsi pendidikan pesantren.

Baca Juga :  PIN Desa Legung Timur Rayakan Hari Santri Nasional 2022 Penuh Hikmat

Pasal 23
(1) Pemerintah menyediakan dan mengelola Dana Abadi Pesantren yang bersumber dan merupakan bagian dari dana abadi pendidikan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

(2) Dana Abadi Pesantren bertujuan untuk menjamin keberlangsungan program pendidikan Pesantren bagi generasi berikutnya sebagai bentuk pertanggungjawaban antargenerasi.

(3) Pemanfaatan Dana Abadi Pesantren sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dialokasikan berdasarkan prioritas dari hasil pengembangan dana abadi Pendidikan

(4) Pemanfaatan Dana Abadi Pesantren sebagaimana dimaksud pada ayat (3) digunakan untuk penyelenggaraan fungsi pendidikan Pesantren.

Adapun mekanisme pemanfaatan Dana Abadi Pesantren tersebut dilaksanakan sesuai dengan ketentuan perundang-undangan.

Facebook Comments Box

Komentar ditutup.

Follow WhatsApp Channel okedaily.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

RSUD dr Moh Anwar Sumenep Gelar Gebyar Mutu, Berikut Ini Tujuannya
Bupati Wongsojudo Tekankan Pelestarian Cagar Budaya untuk Perkuat Jati Diri Daerah
Bupati Sumenep: TACB Bukan Sekadar Formalitas, Tapi Penentu Arah Pelestarian Cagar Budaya
Pantai Mertasari Didorong Jadi Ruang Publik Berbasis Budaya dan Kreativitas Anak Muda Denpasar
HUT Kota Denpasar ke 238, Gus Yoga Dorong Jaminan Sosial bagi Seniman Senior
Mahasiswa Internasional BIPA UPN Veteran Jawa Timur Eksplorasi Warisan Majapahit dalam Darmawisata Kampung Majapahit Bejijong
Mengenalkan Sejarah Keris Sejak Dini, Upaya Bupati Sumenep Melestarikan Budaya
Bupati Wongsojudo: Menjaga Gamelan dan Topeng Sumenep dari Kepunahan

Berita Terkait

Sabtu, 6 Juni 2026 - 14:09 WIB

RSUD dr Moh Anwar Sumenep Gelar Gebyar Mutu, Berikut Ini Tujuannya

Selasa, 5 Mei 2026 - 16:31 WIB

Bupati Wongsojudo Tekankan Pelestarian Cagar Budaya untuk Perkuat Jati Diri Daerah

Selasa, 5 Mei 2026 - 16:15 WIB

Bupati Sumenep: TACB Bukan Sekadar Formalitas, Tapi Penentu Arah Pelestarian Cagar Budaya

Rabu, 29 April 2026 - 11:02 WIB

Pantai Mertasari Didorong Jadi Ruang Publik Berbasis Budaya dan Kreativitas Anak Muda Denpasar

Selasa, 20 Januari 2026 - 13:50 WIB

HUT Kota Denpasar ke 238, Gus Yoga Dorong Jaminan Sosial bagi Seniman Senior

Berita Terbaru

Dok. Fauzi As. ©Okedaily.com

Kopini

Catatan Fauzi AS: Penjahat Bernama Prabowo

Jumat, 12 Jun 2026 - 16:10 WIB