Scroll untuk baca artikel
Example 325x300
Example floating
Example floating
Example 325x300
Berita

PMII Probolinggo Menganggap Serampangan Survei IPI Terhadap Instansi Polri

Avatar of Okedaily
×

PMII Probolinggo Menganggap Serampangan Survei IPI Terhadap Instansi Polri

Sebarkan artikel ini
PMII Probolinggo Menganggap Serampangan Survei IPI Terhadap Instansi Polri
Ketum PC PMII Probolinggo, M. Abu Rizal Hakim. ©Okedaily.com/Hainor

OKEDAILY, JATIM Survei Indikator Politik Indonesia atau disingkat IPI, pada Februari 2023 kemarin, memperlihatkan bahwa tingkat kepercayaan publik terhadap Lembaga Kepolisian Negara Republik Indonesia (Polri) meningkat hingga 70,8 persen. Angka itu berdasarkan hasil survei terbaru yang terus mengalami peningkatan dalam beberapa bulan terkahir.

Sebelumnya, terkait rasa kepercayaan publik terhadap Lembaga Kepolisian sangat menurun. Hal itu bukan tanpa sebab, karena masih banyak pelbagai kasus yang ada dalam tubuh polri. Nampak didepan mata, polri masih belum menuntaskan tragedi Kanjuruhan.

Pasang Iklan Anda Disini
Example 325x300

Ketua Umum PC PMII Probolinggo, M. Abu Rizal Hakim, merespon terkait meningkatnya kepercayaan publik terhadap Polri, ia menilai masih banyak pelanggaran kode etik kepolisian yang merabah dalam tubuh instansi Polri.

Baca Juga :  Polri Tingkatkan Kepercayaan Publik, BEMNUS Jatim : Buah Dari Kerja Nyata Kapolri dan Jajarannya

Rizal panggilan akrabnya, curiga terhadap survei tersebut karena masih banyak pelbagai persoalan yang dilakukan oleh oknum Polri yang membuat kecewa masyarakat.

“Survei tersebut hanya untuk meningkatkan citra dari lembaga Kepolisian, namun tidak sesuai dengan apa yang terjadi di lapangan, persoalan di tubuh polri masih belum kunjung teratasi,” ungkapnya kepada media okedaily.com, Kamis (30/03/23).

Acap kali publik dibuat geram atas tindakan oknum polri yang sudah melanggar etika kepolisian. Menurutnya, pihak kepolisian harus melakukan pembenahan di dalam tubuh polri dengan tetap melihat dari partisipasi masyarakat secara terbuka.

Baca Juga :  Sekda Bemnus Jatim : UU Cipta kerja Berpotensi Matikan Petani Indonesia

“Melakukan pembenahan di dalam tubuh polri itu sendiri adalah suatu kewajiban sebagai lembaga negara, akan tetapi itu dilakukan secara terukur dan terbuka sesuai dengan peraturan yang berlaku pada instansi Kepolisian,” tutupnya.

Example 325x300
Example floating
Peran Perempuan Pesisir sebagai agent of change
Daerah

Ngaji sosial dan gender yang mengangkat kehidupan masyarakat pesisir ini berjudul “Perempuan Pesisir sebagai agent of Change”, judul tersebut dipaparluaskan oleh Mbak Faiq sebagai narasumber tunggal kali ini.

Inovasi Pemkot Solo dalam Menyikapi PHK
Kopini

OkeDaily.com – Pemutusan Hubungan Kerja (PHK) pada awal bulan maret ini menjadi pemberitaan hangat di Jawa Tengah khususnya. Perusahan raksasa textile di Indonesia yakni SRITEX mengalami pailit yang di putus…