PMII Probolinggo Menganggap Serampangan Survei IPI Terhadap Instansi Polri

- Redaksi

Jumat, 31 Maret 2023

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Ketum PC PMII Probolinggo, M. Abu Rizal Hakim. ©Okedaily.com/Hainor

Ketum PC PMII Probolinggo, M. Abu Rizal Hakim. ©Okedaily.com/Hainor

OKEDAILY, JATIM Survei Indikator Politik Indonesia atau disingkat IPI, pada Februari 2023 kemarin, memperlihatkan bahwa tingkat kepercayaan publik terhadap Lembaga Kepolisian Negara Republik Indonesia (Polri) meningkat hingga 70,8 persen. Angka itu berdasarkan hasil survei terbaru yang terus mengalami peningkatan dalam beberapa bulan terkahir.

Sebelumnya, terkait rasa kepercayaan publik terhadap Lembaga Kepolisian sangat menurun. Hal itu bukan tanpa sebab, karena masih banyak pelbagai kasus yang ada dalam tubuh polri. Nampak didepan mata, polri masih belum menuntaskan tragedi Kanjuruhan.

Ketua Umum PC PMII Probolinggo, M. Abu Rizal Hakim, merespon terkait meningkatnya kepercayaan publik terhadap Polri, ia menilai masih banyak pelanggaran kode etik kepolisian yang merabah dalam tubuh instansi Polri.

ADVERTISEMENT

ads

SCROLL TO RESUME CONTENT

Baca Juga :  Polri Tingkatkan Kepercayaan Publik, BEMNUS Jatim : Buah Dari Kerja Nyata Kapolri dan Jajarannya

Rizal panggilan akrabnya, curiga terhadap survei tersebut karena masih banyak pelbagai persoalan yang dilakukan oleh oknum Polri yang membuat kecewa masyarakat.

“Survei tersebut hanya untuk meningkatkan citra dari lembaga Kepolisian, namun tidak sesuai dengan apa yang terjadi di lapangan, persoalan di tubuh polri masih belum kunjung teratasi,” ungkapnya kepada media okedaily.com, Kamis (30/03/23).

Acap kali publik dibuat geram atas tindakan oknum polri yang sudah melanggar etika kepolisian. Menurutnya, pihak kepolisian harus melakukan pembenahan di dalam tubuh polri dengan tetap melihat dari partisipasi masyarakat secara terbuka.

Baca Juga :  Sekda Bemnus Jatim : UU Cipta kerja Berpotensi Matikan Petani Indonesia

“Melakukan pembenahan di dalam tubuh polri itu sendiri adalah suatu kewajiban sebagai lembaga negara, akan tetapi itu dilakukan secara terukur dan terbuka sesuai dengan peraturan yang berlaku pada instansi Kepolisian,” tutupnya.

Facebook Comments Box

Komentar ditutup.

Follow WhatsApp Channel okedaily.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Ada Gangguan Bicara? RSUD Moh Anwar Hadirkan Layanan Terapi Wicara
Warga Sumenep Bisa Berobat Gratis di RSUD Moh Anwar, Ini Syaratnya
Ground Breaking PSEL Denpasar Raya, Tommy Sumertha: Wujud Nyata Komitmen Presiden Prabowo Atasi Sampah di Bali
Sidang Korupsi BSPS Sumenep, Terdakwa Risky Pratama Dituntut 7 Tahun Penjara
Ribuan Massa Berdemo, Desak Gubernur Koster Jangan Hambat Program Presiden Prabowo
TPS3R Sesetan Over Kapasitas, Gede Tommy DPRD Denpasar Dorong Pembuatan TPS3R Pedungan
DPRD Denpasar Soroti Tata Kelola Terminal Kargo, Minta Dishub Tertibkan Parkir Truk Kontainer
DPRD Denpasar Soroti Pengelolaan Limbah Usaha Kuliner, Dorong Pemanfaatan IPAL dan DSDP

Berita Terkait

Sabtu, 11 Juli 2026 - 01:48 WIB

Ada Gangguan Bicara? RSUD Moh Anwar Hadirkan Layanan Terapi Wicara

Jumat, 10 Juli 2026 - 01:35 WIB

Ground Breaking PSEL Denpasar Raya, Tommy Sumertha: Wujud Nyata Komitmen Presiden Prabowo Atasi Sampah di Bali

Selasa, 7 Juli 2026 - 18:50 WIB

Sidang Korupsi BSPS Sumenep, Terdakwa Risky Pratama Dituntut 7 Tahun Penjara

Kamis, 2 Juli 2026 - 12:39 WIB

Ribuan Massa Berdemo, Desak Gubernur Koster Jangan Hambat Program Presiden Prabowo

Selasa, 30 Juni 2026 - 17:47 WIB

TPS3R Sesetan Over Kapasitas, Gede Tommy DPRD Denpasar Dorong Pembuatan TPS3R Pedungan

Berita Terbaru