PNS Nakal di Kepulauan Sumenep Kini Bisa Dipecat

- Redaksi

Selasa, 14 September 2021

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Ilustrasi Pegawai Negeri Sipil Nakal [gambar/okedaily.com]

Ilustrasi Pegawai Negeri Sipil Nakal [gambar/okedaily.com]

Okedaily.com, Sumenep – Landasan hukum untuk menindak para PNS (Pegawai Negeri Sipil) Nakal khususnya di Kepulauan Sumenep, akhirnya diteken oleh Presiden Ir. H. Joko Widodo, yakni Peraturan Pemerintah Nomor 94 Tahun 2021 tentang Disiplin Pegawai Negeri Sipil pada 31 Agustus 2021.

Sudah menjadi rahasia umum banyak atau seringnya PNS Nakal di Wilayah Kepulauan Sumenep, Madura, Jawa Timur, mangkir dari tugasnya. Terbanyak dari dunia pendidikan yang disusul dunia kesehatan.

Hal itu dilakukan dengan berbagai alasan, mulai dari mengunjungi keluarga si PNS Nakal yang tidak ikut mendampingi di Kepulauan Sumenep tempatnya berdinas, hingga bermacam alasan lain.

ADVERTISEMENT

ads

SCROLL TO RESUME CONTENT

Baca Juga : Dinas Pendidikan Sumenep Berikan Gaji Buta Kepada ASN SMPN 2 Ra’as?

Seringkali, PNS Nakal yang meninggalkan kewajibannya bertugas di Kepulauan Sumenep, melakukannya dalam waktu yang lama. Bahkan, ada yang hanya masuk kerja seminggu dalam sebulan, seperti yang terjadi di SMPN 2 Ra’as.

Baca Juga :  Ulil Abshar : R20 Adalah Sebuah Revolusi

Instansi terkait terkadang kesulitan menindak para PNS Nakal di Kepulauan Sumenep, dikarenakan masih belum adanya aturan hukum yang jelas. Tetapi semua itu kini berakhir setelah Presiden Jokowi meneken PP Nomor 94 Tahun 2021 tersebut.

Aturan anyar ini di antaranya, mengatur hukuman atau sanksi disiplin jika PNS melanggar kewajiban, ada sanksi ringan, sedang, hingga berat. Pemberhentian dari jabatan termasuk kategori sanksi berat, sanksi ini di antaranya bisa dikenakan kepada PNS yang absen tanpa alasan.

Baca Juga : Bertahun-tahun Nikmati Gaji Buta, ASN SMPN 2 Ra’as Terancam Dipecat?

“Pemberhentian dengan hormat tidak atas permintaan sendiri sebagai PNS bagi PNS yang tidak masuk kerja tanpa alasan yang sah secara kumulatif selama 28 (dua puluh delapan) hari kerja atau lebih dalam 1 (satu) tahun,” bunyi pasal 11 ayat (2) huruf d angka 3.

Baca Juga :  Dianggap Sampah Dapur, Puskesmas Arjasa Sumenep Ngasal Bakar Limbah Medis B3

PNS yang tidak masuk kerja secara terus-menerus selama 10 hari kerja, juga akan dipecat. Namun, pemberhentian dilakukan dengan hormat. Adapun sanksi berat lainnya berupa penurunan jabatan satu tingkat selama 12 bulan jika bolos selama 21-24 hari setahun. Jika tidak masuk selama 25-27 hari setahun, ASN dibebaskan dari jabatan pelaksana selama 12 bulan.

Untuk sanksi sedang, berupa pemotongan TUKIN (tunjangan kinerja) bagi PNS yang tidak masuk kerja 11-13 hari dalam satu tahun akan dikenakan pemotongan 25 persen selama 6 bulan.

Baca Juga :  Koreksi, Leasing Tidak Bisa Menarik Kendaraan di Jalan

Selain itu, ada sanksi pemotongan TUKIN 25 persen selama 9 bulan untuk PNS yang bolos 14-16 hari setahun. Sedangkan bagi abdi negara yang bolos 17-20 hari, pemerintah akan memberi sanksi pemotongan TUKIN 25 persen selama 12 bulan.

Baca Juga : Korban Dishub Sumenep Pada Perluasan Bandara Trunojoyo Bertambah

Sementara sanksi ringan, berupa teguran baik lisan maupun tertulis. PNS yang tidak masuk selama 3 hari dalam setahun diberi teguran lisan. Sementara itu, teguran tertulis dilayangkan kepada PNS yang bolos 4-7 hari setahun. Adapun PNS yang tidak masuk 7-10 hari diberi surat pernyataan tidak puas.

Dengan adanya peraturan pemerintah yang terbaru ini, diharapkan PNS Nakal di Kepulauan Sumenep dapat berpikir seribu kali untuk meninggalkan tugas ke depannya.

Facebook Comments Box

Komentar ditutup.

Follow WhatsApp Channel okedaily.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

RSUD Moh Anwar Sumenep Terus Perkuat Layanan Kesehatan 2026
Bupati Wongsojudo Naik Becak, Gaungkan Rabu Hemat Energi
Staf Ahli Baru Sumenep, Kunci Penguatan Kinerja dan Perumusan Kebijakan Strategis
Diskominfo Sumenep Gelar Halal Bihalal untuk Dorong Semangat Kerja Baru
TKA Jadi Tolok Ukur Kematangan Siswa, Bupati Sumenep Ungkap Harapan
Dukungan Pemkab Sumenep Dongkrak Semangat Layanan RSUD Moh Anwar
UIN Madura Gelar Workshop Proposal MoRA The Air Funds 2026
UIN Madura Bidik Hibah Riset MoRA The Air Funds 2026

Berita Terkait

Selasa, 28 April 2026 - 11:15 WIB

RSUD Moh Anwar Sumenep Terus Perkuat Layanan Kesehatan 2026

Rabu, 8 April 2026 - 13:04 WIB

Bupati Wongsojudo Naik Becak, Gaungkan Rabu Hemat Energi

Rabu, 8 April 2026 - 12:22 WIB

Staf Ahli Baru Sumenep, Kunci Penguatan Kinerja dan Perumusan Kebijakan Strategis

Selasa, 7 April 2026 - 15:30 WIB

Diskominfo Sumenep Gelar Halal Bihalal untuk Dorong Semangat Kerja Baru

Senin, 6 April 2026 - 15:49 WIB

TKA Jadi Tolok Ukur Kematangan Siswa, Bupati Sumenep Ungkap Harapan

Berita Terbaru

Direktur RSUD dr. H. Moh. Anwar Sumenep, dr. Erliyati, M.Kes. ©okedaily.com/istimewa

Nasional

RSUD Moh Anwar Sumenep Terus Perkuat Layanan Kesehatan 2026

Selasa, 28 Apr 2026 - 11:15 WIB

Terpantau, Ketua Banggar DPR RI, MH. Said Abdullah, menghadiri Musancab 2026 DPC PDI Perjuangan Kabupaten Sumenep. ©okedaily.com [foto: Mashudi Surahman]

Politik

Musancab 2026, PDIP Sumenep Targetkan 15 Kursi DPRD

Minggu, 26 Apr 2026 - 14:59 WIB

I Gede Tommy Sumertha, Anggota DPRD Kota Denpasar. Foto: AI

Berita

Ditolak 2021, Akhirnya PSEL Diteken

Minggu, 26 Apr 2026 - 09:44 WIB

Verified by MonsterInsights