Okedaily.com, Sumenep – Landasan hukum untuk menindak para PNS (Pegawai Negeri Sipil) Nakal khususnya di Kepulauan Sumenep, akhirnya diteken oleh Presiden Ir. H. Joko Widodo, yakni Peraturan Pemerintah Nomor 94 Tahun 2021 tentang Disiplin Pegawai Negeri Sipil pada 31 Agustus 2021.
Sudah menjadi rahasia umum banyak atau seringnya PNS Nakal di Wilayah Kepulauan Sumenep, Madura, Jawa Timur, mangkir dari tugasnya. Terbanyak dari dunia pendidikan yang disusul dunia kesehatan.
Hal itu dilakukan dengan berbagai alasan, mulai dari mengunjungi keluarga si PNS Nakal yang tidak ikut mendampingi di Kepulauan Sumenep tempatnya berdinas, hingga bermacam alasan lain.
Baca Juga : Dinas Pendidikan Sumenep Berikan Gaji Buta Kepada ASN SMPN 2 Ra’as?
Seringkali, PNS Nakal yang meninggalkan kewajibannya bertugas di Kepulauan Sumenep, melakukannya dalam waktu yang lama. Bahkan, ada yang hanya masuk kerja seminggu dalam sebulan, seperti yang terjadi di SMPN 2 Ra’as.
Instansi terkait terkadang kesulitan menindak para PNS Nakal di Kepulauan Sumenep, dikarenakan masih belum adanya aturan hukum yang jelas. Tetapi semua itu kini berakhir setelah Presiden Jokowi meneken PP Nomor 94 Tahun 2021 tersebut.
Aturan anyar ini di antaranya, mengatur hukuman atau sanksi disiplin jika PNS melanggar kewajiban, ada sanksi ringan, sedang, hingga berat. Pemberhentian dari jabatan termasuk kategori sanksi berat, sanksi ini di antaranya bisa dikenakan kepada PNS yang absen tanpa alasan.
Baca Juga : Bertahun-tahun Nikmati Gaji Buta, ASN SMPN 2 Ra’as Terancam Dipecat?
“Pemberhentian dengan hormat tidak atas permintaan sendiri sebagai PNS bagi PNS yang tidak masuk kerja tanpa alasan yang sah secara kumulatif selama 28 (dua puluh delapan) hari kerja atau lebih dalam 1 (satu) tahun,” bunyi pasal 11 ayat (2) huruf d angka 3.
PNS yang tidak masuk kerja secara terus-menerus selama 10 hari kerja, juga akan dipecat. Namun, pemberhentian dilakukan dengan hormat. Adapun sanksi berat lainnya berupa penurunan jabatan satu tingkat selama 12 bulan jika bolos selama 21-24 hari setahun. Jika tidak masuk selama 25-27 hari setahun, ASN dibebaskan dari jabatan pelaksana selama 12 bulan.
Untuk sanksi sedang, berupa pemotongan TUKIN (tunjangan kinerja) bagi PNS yang tidak masuk kerja 11-13 hari dalam satu tahun akan dikenakan pemotongan 25 persen selama 6 bulan.
Selain itu, ada sanksi pemotongan TUKIN 25 persen selama 9 bulan untuk PNS yang bolos 14-16 hari setahun. Sedangkan bagi abdi negara yang bolos 17-20 hari, pemerintah akan memberi sanksi pemotongan TUKIN 25 persen selama 12 bulan.
Baca Juga : Korban Dishub Sumenep Pada Perluasan Bandara Trunojoyo Bertambah
Sementara sanksi ringan, berupa teguran baik lisan maupun tertulis. PNS yang tidak masuk selama 3 hari dalam setahun diberi teguran lisan. Sementara itu, teguran tertulis dilayangkan kepada PNS yang bolos 4-7 hari setahun. Adapun PNS yang tidak masuk 7-10 hari diberi surat pernyataan tidak puas.
Dengan adanya peraturan pemerintah yang terbaru ini, diharapkan PNS Nakal di Kepulauan Sumenep dapat berpikir seribu kali untuk meninggalkan tugas ke depannya.