PNS Nakal di Kepulauan Sumenep Kini Bisa Dipecat

- Redaksi

Selasa, 14 September 2021

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Ilustrasi Pegawai Negeri Sipil Nakal [gambar/okedaily.com]

Ilustrasi Pegawai Negeri Sipil Nakal [gambar/okedaily.com]

Okedaily.com, Sumenep – Landasan hukum untuk menindak para PNS (Pegawai Negeri Sipil) Nakal khususnya di Kepulauan Sumenep, akhirnya diteken oleh Presiden Ir. H. Joko Widodo, yakni Peraturan Pemerintah Nomor 94 Tahun 2021 tentang Disiplin Pegawai Negeri Sipil pada 31 Agustus 2021.

Sudah menjadi rahasia umum banyak atau seringnya PNS Nakal di Wilayah Kepulauan Sumenep, Madura, Jawa Timur, mangkir dari tugasnya. Terbanyak dari dunia pendidikan yang disusul dunia kesehatan.

Hal itu dilakukan dengan berbagai alasan, mulai dari mengunjungi keluarga si PNS Nakal yang tidak ikut mendampingi di Kepulauan Sumenep tempatnya berdinas, hingga bermacam alasan lain.

ADVERTISEMENT

ads

SCROLL TO RESUME CONTENT

Baca Juga : Dinas Pendidikan Sumenep Berikan Gaji Buta Kepada ASN SMPN 2 Ra’as?

Seringkali, PNS Nakal yang meninggalkan kewajibannya bertugas di Kepulauan Sumenep, melakukannya dalam waktu yang lama. Bahkan, ada yang hanya masuk kerja seminggu dalam sebulan, seperti yang terjadi di SMPN 2 Ra’as.

Baca Juga :  MK-FMNI Kota Medan Apresiasi Wali Kota Medan Atas Kinerja Perbaikan Drainase

Instansi terkait terkadang kesulitan menindak para PNS Nakal di Kepulauan Sumenep, dikarenakan masih belum adanya aturan hukum yang jelas. Tetapi semua itu kini berakhir setelah Presiden Jokowi meneken PP Nomor 94 Tahun 2021 tersebut.

Aturan anyar ini di antaranya, mengatur hukuman atau sanksi disiplin jika PNS melanggar kewajiban, ada sanksi ringan, sedang, hingga berat. Pemberhentian dari jabatan termasuk kategori sanksi berat, sanksi ini di antaranya bisa dikenakan kepada PNS yang absen tanpa alasan.

Baca Juga : Bertahun-tahun Nikmati Gaji Buta, ASN SMPN 2 Ra’as Terancam Dipecat?

“Pemberhentian dengan hormat tidak atas permintaan sendiri sebagai PNS bagi PNS yang tidak masuk kerja tanpa alasan yang sah secara kumulatif selama 28 (dua puluh delapan) hari kerja atau lebih dalam 1 (satu) tahun,” bunyi pasal 11 ayat (2) huruf d angka 3.

Baca Juga :  Arogansi PNS Nakal di Kecamatan Sapeken

PNS yang tidak masuk kerja secara terus-menerus selama 10 hari kerja, juga akan dipecat. Namun, pemberhentian dilakukan dengan hormat. Adapun sanksi berat lainnya berupa penurunan jabatan satu tingkat selama 12 bulan jika bolos selama 21-24 hari setahun. Jika tidak masuk selama 25-27 hari setahun, ASN dibebaskan dari jabatan pelaksana selama 12 bulan.

Untuk sanksi sedang, berupa pemotongan TUKIN (tunjangan kinerja) bagi PNS yang tidak masuk kerja 11-13 hari dalam satu tahun akan dikenakan pemotongan 25 persen selama 6 bulan.

Baca Juga :  Kabar Gembira, RSUD Moh Anwar Sumenep Akan Menambah Dokter Spesialis

Selain itu, ada sanksi pemotongan TUKIN 25 persen selama 9 bulan untuk PNS yang bolos 14-16 hari setahun. Sedangkan bagi abdi negara yang bolos 17-20 hari, pemerintah akan memberi sanksi pemotongan TUKIN 25 persen selama 12 bulan.

Baca Juga : Korban Dishub Sumenep Pada Perluasan Bandara Trunojoyo Bertambah

Sementara sanksi ringan, berupa teguran baik lisan maupun tertulis. PNS yang tidak masuk selama 3 hari dalam setahun diberi teguran lisan. Sementara itu, teguran tertulis dilayangkan kepada PNS yang bolos 4-7 hari setahun. Adapun PNS yang tidak masuk 7-10 hari diberi surat pernyataan tidak puas.

Dengan adanya peraturan pemerintah yang terbaru ini, diharapkan PNS Nakal di Kepulauan Sumenep dapat berpikir seribu kali untuk meninggalkan tugas ke depannya.

Facebook Comments Box

Komentar ditutup.

Follow WhatsApp Channel okedaily.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

FKM UIN Sumut Gelar Pelatihan dan Sertifikasi Mitigasi Risiko
SMSI Dukung Asosiasi Dosen Indonesia Perjuangkan Kelayakan Gaji
Rakor PPM 2026, Bupati Wongsojudo Dorong Pembangunan Tepat Sasaran di Kepulauan
Wabup Imam Ajak Masyarakat Bersatu Bangun Generasi Unggul di Kota Keris
Bupati Wongsojudo Dorong Digitalisasi PAD, Perkuat Pemetaan Pajak dan Retribusi
Wabup Imam: Jemaah Haji Jaga Fisik dan Mental Selama di Tanah Suci
SMK Negeri 2 Seririt Meriahkan HUT ke-19 dengan Lomba dan Baksos
Perkuat Budaya Sadar Hukum, Pemprov Jatim dan Pemkab Sumenep Gelar Penyuluhan

Berita Terkait

Rabu, 3 Juni 2026 - 12:33 WIB

FKM UIN Sumut Gelar Pelatihan dan Sertifikasi Mitigasi Risiko

Jumat, 29 Mei 2026 - 16:19 WIB

SMSI Dukung Asosiasi Dosen Indonesia Perjuangkan Kelayakan Gaji

Kamis, 21 Mei 2026 - 23:31 WIB

Rakor PPM 2026, Bupati Wongsojudo Dorong Pembangunan Tepat Sasaran di Kepulauan

Rabu, 20 Mei 2026 - 23:24 WIB

Wabup Imam Ajak Masyarakat Bersatu Bangun Generasi Unggul di Kota Keris

Selasa, 19 Mei 2026 - 23:16 WIB

Bupati Wongsojudo Dorong Digitalisasi PAD, Perkuat Pemetaan Pajak dan Retribusi

Berita Terbaru

Dok. Fauzi As. ©Okedaily.com

Kopini

Catatan Fauzi AS: Penjahat Bernama Prabowo

Jumat, 12 Jun 2026 - 16:10 WIB