PNS Nakal di Kepulauan Sumenep Kini Bisa Dipecat

- Editorial Team

Selasa, 14 September 2021 - 23:28 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Ilustrasi Pegawai Negeri Sipil Nakal [gambar/okedaily.com]

Ilustrasi Pegawai Negeri Sipil Nakal [gambar/okedaily.com]

Okedaily.com, Sumenep – Landasan hukum untuk menindak para PNS (Pegawai Negeri Sipil) Nakal khususnya di Kepulauan Sumenep, akhirnya diteken oleh Presiden Ir. H. Joko Widodo, yakni Peraturan Pemerintah Nomor 94 Tahun 2021 tentang Disiplin Pegawai Negeri Sipil pada 31 Agustus 2021.

Sudah menjadi rahasia umum banyak atau seringnya PNS Nakal di Wilayah Kepulauan Sumenep, Madura, Jawa Timur, mangkir dari tugasnya. Terbanyak dari dunia pendidikan yang disusul dunia kesehatan.

Hal itu dilakukan dengan berbagai alasan, mulai dari mengunjungi keluarga si PNS Nakal yang tidak ikut mendampingi di Kepulauan Sumenep tempatnya berdinas, hingga bermacam alasan lain.

ADVERTISEMENT

ads

SCROLL TO RESUME CONTENT

Baca Juga : Dinas Pendidikan Sumenep Berikan Gaji Buta Kepada ASN SMPN 2 Ra’as?

Seringkali, PNS Nakal yang meninggalkan kewajibannya bertugas di Kepulauan Sumenep, melakukannya dalam waktu yang lama. Bahkan, ada yang hanya masuk kerja seminggu dalam sebulan, seperti yang terjadi di SMPN 2 Ra’as.

Baca Juga :  Eks Sekretaris UPK Gayam Kaget Aset PNPM-MPD UPK Gayam Hanya 600 Juta

Instansi terkait terkadang kesulitan menindak para PNS Nakal di Kepulauan Sumenep, dikarenakan masih belum adanya aturan hukum yang jelas. Tetapi semua itu kini berakhir setelah Presiden Jokowi meneken PP Nomor 94 Tahun 2021 tersebut.

Aturan anyar ini di antaranya, mengatur hukuman atau sanksi disiplin jika PNS melanggar kewajiban, ada sanksi ringan, sedang, hingga berat. Pemberhentian dari jabatan termasuk kategori sanksi berat, sanksi ini di antaranya bisa dikenakan kepada PNS yang absen tanpa alasan.

Baca Juga : Bertahun-tahun Nikmati Gaji Buta, ASN SMPN 2 Ra’as Terancam Dipecat?

“Pemberhentian dengan hormat tidak atas permintaan sendiri sebagai PNS bagi PNS yang tidak masuk kerja tanpa alasan yang sah secara kumulatif selama 28 (dua puluh delapan) hari kerja atau lebih dalam 1 (satu) tahun,” bunyi pasal 11 ayat (2) huruf d angka 3.

Baca Juga :  PTT KUA Gayam Rangkap Calo Itsbat Nikah

PNS yang tidak masuk kerja secara terus-menerus selama 10 hari kerja, juga akan dipecat. Namun, pemberhentian dilakukan dengan hormat. Adapun sanksi berat lainnya berupa penurunan jabatan satu tingkat selama 12 bulan jika bolos selama 21-24 hari setahun. Jika tidak masuk selama 25-27 hari setahun, ASN dibebaskan dari jabatan pelaksana selama 12 bulan.

Untuk sanksi sedang, berupa pemotongan TUKIN (tunjangan kinerja) bagi PNS yang tidak masuk kerja 11-13 hari dalam satu tahun akan dikenakan pemotongan 25 persen selama 6 bulan.

Baca Juga :  Jauhnya Kepulauan Sapeken Tak Jadi Halangan Karang Taruna Kabupaten Sumenep Berbagi

Selain itu, ada sanksi pemotongan TUKIN 25 persen selama 9 bulan untuk PNS yang bolos 14-16 hari setahun. Sedangkan bagi abdi negara yang bolos 17-20 hari, pemerintah akan memberi sanksi pemotongan TUKIN 25 persen selama 12 bulan.

Baca Juga : Korban Dishub Sumenep Pada Perluasan Bandara Trunojoyo Bertambah

Sementara sanksi ringan, berupa teguran baik lisan maupun tertulis. PNS yang tidak masuk selama 3 hari dalam setahun diberi teguran lisan. Sementara itu, teguran tertulis dilayangkan kepada PNS yang bolos 4-7 hari setahun. Adapun PNS yang tidak masuk 7-10 hari diberi surat pernyataan tidak puas.

Dengan adanya peraturan pemerintah yang terbaru ini, diharapkan PNS Nakal di Kepulauan Sumenep dapat berpikir seribu kali untuk meninggalkan tugas ke depannya.

Facebook Comments Box

Follow WhatsApp Channel okedaily.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Related News

Prengki Wirananda Lulus UKW Utama, SMSI Sumenep Apresiasi Capaian Pengurusnya
Kabar Gembira! Pemkab Sumenep Ringankan Tunggakan PBB-P2 hingga 95 Persen
Agar Akses Lancar, De Gadjah Dorong Penyempurnaan Jembatan Situ Banda
DPD PERADI Profesional DKI Jakarta Resmi Dilantik, Misyal B. Achmad Dorong Advokat Berintegritas dan Berkeadilan
Pohon Asam Terus Dibabat, Warga Gendang Barat Menjerit Kekeringan
Rancang Masa Depan Gunggung: Musdes Matangkan Program 2027 di 4 Sektor
Stand Bappeda Sumenep Juara MCF 2026, Arif: Ini Buah Kekompakan dan Semangat Pengabdian
Rakor DPW AWDI Jakarta, Matangkan Persiapan Pelantikan pada Oktober 2026

Related News

Jumat, 11 September 2026 - 18:10 WIB

Prengki Wirananda Lulus UKW Utama, SMSI Sumenep Apresiasi Capaian Pengurusnya

Rabu, 9 September 2026 - 15:33 WIB

Kabar Gembira! Pemkab Sumenep Ringankan Tunggakan PBB-P2 hingga 95 Persen

Senin, 7 September 2026 - 19:38 WIB

Agar Akses Lancar, De Gadjah Dorong Penyempurnaan Jembatan Situ Banda

Minggu, 6 September 2026 - 09:34 WIB

DPD PERADI Profesional DKI Jakarta Resmi Dilantik, Misyal B. Achmad Dorong Advokat Berintegritas dan Berkeadilan

Minggu, 6 September 2026 - 06:47 WIB

Pohon Asam Terus Dibabat, Warga Gendang Barat Menjerit Kekeringan

Latest News

Fero Feriyanto, salah satu figur muda yang mulai diperbincangkan masyarakat menjelang dinamika Pilkades Gayam 2027. ®okedaily.com

Politik

Fero Feriyanto, Figur Muda dan Harapan Baru Desa Gayam

Jumat, 11 Sep 2026 - 13:54 WIB