Polsek Sapudi Ungkap Kasus Dugaan Pencurian Emas dan HP, Pemain Lama Tak Jerah?

- Editorial Team

Minggu, 29 Mei 2022 - 08:59 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Ilustrasi : jeruji besi menanti pelaku pencurian di Sapudi. ©foto/istimewa

Ilustrasi : jeruji besi menanti pelaku pencurian di Sapudi. ©foto/istimewa

SUMENEP – Anggota Polsek Sapudi amankan 2 orang pelaku diduga terlibat dalam pencurian emas dan Hp yang terjadi di Desa Nyamplong, Kecamatan Gayam, pada tanggal 3 Mei 2022 lalu.

Dua orang terduga tersebut berinisial MST (55) dan MIS (40), keduanya sama-sama merupakan warga Desa Jambuir, Kecamatan Gayam, Kabupaten Sumenep.

Hampir satu bulan lamanya, petugas kepolisian mengungkap dua terduga pelaku dalam kasuistik tersebut.

ADVERTISEMENT

ads

SCROLL TO RESUME CONTENT

Kapolsek Sapudi, AKP Rusdi menyampaikan bahwa pihaknya sudah melakukan penyelidikan terhadap terduga pelaku yang dicurigai mencuri emas dan HP tersebut mulai sejak kejadian berlangsung.

Kronologisnya, bermula pada saat pihak kepolisian berhasil melacak keberadaan HP yang menjadi barang bukti pencurian tersebut di tangan MST, pada tanggal 28 Mei 2022.

“Setelah dilacak HP-nya ditemukan di tangan terduga MST,” ucapnya.

Baca Juga :  Pengurusan Participating Interest 10% oleh Petrogas Jatim Sumekar Dinilai Berlarut-larut

Kemudian, atas informasi tersebut polisi melakukan penangkapan terhadap MST dan dibawa ke Kantor Polsek Sapudi untuk penyelidikan intensif.

Setelah petugas Kepolisian melakukan pengembangan penyelidikan pada MST, Ia mengakui dan menyebutkan temannya yang berinisial MIS.

Mendapatkan informasi tersebut, petugas langsung mendatangi rumah MIS untuk dilakukan penangkapan.

“Kami langsung ke rumahnya mumpung informasinya tidak ramai, terduga takut keburu kabur,” ujarnya.

“Saat ini keduanya sudah berada di Kantor Polsek Sapudi, dan masih dalam pemeriksaan intensif penyidik,” imbuhnya.

Sebelumnya, berdasarkan laporan warga setempat mengatakan bahwa hilangnya emas dan HP  berlangsung pada saat momentum lebaran Idul Fitri.

Kepala Desa Nyamplong, Mutawa membenarkan bahwa warganya yang bernama Musahwan telah mengalami kehilangan emas sebanyak 10 gram dan HP.

Baca Juga :  Gede Harja Astawa Sentil Proyek Rp50 Miliar di Tengah Jalan Rusak yang Dikeluhkan Warga Buleleng

Dirinya sudah melaporkan kejadian tersebut pada pihak Polsek Sapudi pada awal bulan Mei 2022.

“Kami berharap pelaku bisa segera ditangani dan dihukum sesuai dengan perundang-undangan yang berlaku,” pintanya melalui sambungan telponnya, Minggu, (29/05/2022).

Pernah Dipenjara Tahun 2017

Sebelumnya, MIS juga pernah terlibat dalam kasus pencurian kendaraan bermotor (Curanmor) pada tahun 2017. MIS ditangkap pada saat dirinya berada di salah satu hotel di Sumenep. Bahkan, dirinya sempat masuk dalam tahanan polres Sumenep.

Namun, kejadian tersebut tak membuat dirinya jerah. MIS diduga mengulang kejadian pencurian lagi di Pulau Sapudi, yang beberapa tahun terakhir sudah dinilai kondusif.

Kendati begitu mendapatkan respon dari Aktivis Sosial Pulau Sapudi, Udi menyampaikan bahwa pengungkapan pencurian emas dan HP di Pulau Sapudi perlu diusut tuntas.

Baca Juga :  Gubernur Bobby Siap Bawa Babi Panggang Karo Go Internasional

Sebab menurutnya, kejadian ini sudah bikin resah warga lantaran beberapa tahun terakhir ini Pulau Sapudi sudah dinilai kondusif dari kasus pencurian.

“Tolong dihukum seadil-adilnya, jika memang sudah terbukti  maka langsung segera diproses,” sergahnya, (29/05).

Terkait dugaan terhadap MIS, pria mantan Aktivis PMII Probolinggo itu meminta agar dihukum seberat-beratnya. Karena menurut dia, MIS sudah kerap bikin gaduh di Pulau Sapudi.

Kasus yang menimpa dirinya pada tahun 2017 tak cukup membuat efek jera, sehingga dianggap perlu untuk diberi tindakan hukuman yang tegas.

“Beri hukuman yang tegas agar kasus pencurian tidak kembali terjadi ,” tukasnya.

Diketahui, akibat dari perbuatan tindak pidana pencurian tersebut, terduga pelaku bisa terjerat dengan pasal 362 KUHP dengan ancaman hukuman 5 tahun penjara.

Facebook Comments Box

Follow WhatsApp Channel okedaily.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Related News

Gus Yoga Minta Tambah Lifeguard dan Sarana Keselamatan di Pantai Denpasar
Alumni Aktivis Cipayung Plus Sapudi Bersatu, Soroti Ancaman Tambang Migas
GMNI Sumenep Tolak Perubahan Nomenklatur, Pertanyakan Urgensi Sumenep Kepulauan
Masuk Hari Kelima, Pelaku Pembacokan Sumarhadi di Sapudi Belum Ditemukan
Pimpin Rapat Staf, Indra Wahyudi Tekankan 3 Kunci: Disiplin, Kompak, dan Terbuka!
Festival Tani Ganding 2026 Resmi Digelar, Ini Kata Wabup Imam
Pulang Ziarah, Warga Pulau Sapudi Dibacok Orang Tak Dikenal
Dorong Pemerataan Kompetensi, SMSI Sumenep Minta SKK Migas Jabanusa Gelar UKW di Madura

Related News

Senin, 28 September 2026 - 20:49 WIB

Gus Yoga Minta Tambah Lifeguard dan Sarana Keselamatan di Pantai Denpasar

Sabtu, 26 September 2026 - 12:02 WIB

Alumni Aktivis Cipayung Plus Sapudi Bersatu, Soroti Ancaman Tambang Migas

Jumat, 25 September 2026 - 19:29 WIB

GMNI Sumenep Tolak Perubahan Nomenklatur, Pertanyakan Urgensi Sumenep Kepulauan

Rabu, 23 September 2026 - 11:14 WIB

Masuk Hari Kelima, Pelaku Pembacokan Sumarhadi di Sapudi Belum Ditemukan

Selasa, 22 September 2026 - 13:53 WIB

Pimpin Rapat Staf, Indra Wahyudi Tekankan 3 Kunci: Disiplin, Kompak, dan Terbuka!

Latest News