SUMENEP – Anggota Polsek Sapudi amankan 2 orang pelaku diduga terlibat dalam pencurian emas dan Hp yang terjadi di Desa Nyamplong, Kecamatan Gayam, pada tanggal 3 Mei 2022 lalu.
Dua orang terduga tersebut berinisial MST (55) dan MIS (40), keduanya sama-sama merupakan warga Desa Jambuir, Kecamatan Gayam, Kabupaten Sumenep.
Hampir satu bulan lamanya, petugas kepolisian mengungkap dua terduga pelaku dalam kasuistik tersebut.
Kapolsek Sapudi, AKP Rusdi menyampaikan bahwa pihaknya sudah melakukan penyelidikan terhadap terduga pelaku yang dicurigai mencuri emas dan HP tersebut mulai sejak kejadian berlangsung.
Kronologisnya, bermula pada saat pihak kepolisian berhasil melacak keberadaan HP yang menjadi barang bukti pencurian tersebut di tangan MST, pada tanggal 28 Mei 2022.
“Setelah dilacak HP-nya ditemukan di tangan terduga MST,” ucapnya.
Kemudian, atas informasi tersebut polisi melakukan penangkapan terhadap MST dan dibawa ke Kantor Polsek Sapudi untuk penyelidikan intensif.
Setelah petugas Kepolisian melakukan pengembangan penyelidikan pada MST, Ia mengakui dan menyebutkan temannya yang berinisial MIS.
Mendapatkan informasi tersebut, petugas langsung mendatangi rumah MIS untuk dilakukan penangkapan.
“Kami langsung ke rumahnya mumpung informasinya tidak ramai, terduga takut keburu kabur,” ujarnya.
“Saat ini keduanya sudah berada di Kantor Polsek Sapudi, dan masih dalam pemeriksaan intensif penyidik,” imbuhnya.
Sebelumnya, berdasarkan laporan warga setempat mengatakan bahwa hilangnya emas dan HP berlangsung pada saat momentum lebaran Idul Fitri.
Kepala Desa Nyamplong, Mutawa membenarkan bahwa warganya yang bernama Musahwan telah mengalami kehilangan emas sebanyak 10 gram dan HP.
Dirinya sudah melaporkan kejadian tersebut pada pihak Polsek Sapudi pada awal bulan Mei 2022.
“Kami berharap pelaku bisa segera ditangani dan dihukum sesuai dengan perundang-undangan yang berlaku,” pintanya melalui sambungan telponnya, Minggu, (29/05/2022).
Pernah Dipenjara Tahun 2017
Sebelumnya, MIS juga pernah terlibat dalam kasus pencurian kendaraan bermotor (Curanmor) pada tahun 2017. MIS ditangkap pada saat dirinya berada di salah satu hotel di Sumenep. Bahkan, dirinya sempat masuk dalam tahanan polres Sumenep.
Namun, kejadian tersebut tak membuat dirinya jerah. MIS diduga mengulang kejadian pencurian lagi di Pulau Sapudi, yang beberapa tahun terakhir sudah dinilai kondusif.
Kendati begitu mendapatkan respon dari Aktivis Sosial Pulau Sapudi, Udi menyampaikan bahwa pengungkapan pencurian emas dan HP di Pulau Sapudi perlu diusut tuntas.
Sebab menurutnya, kejadian ini sudah bikin resah warga lantaran beberapa tahun terakhir ini Pulau Sapudi sudah dinilai kondusif dari kasus pencurian.
“Tolong dihukum seadil-adilnya, jika memang sudah terbukti maka langsung segera diproses,” sergahnya, (29/05).
Terkait dugaan terhadap MIS, pria mantan Aktivis PMII Probolinggo itu meminta agar dihukum seberat-beratnya. Karena menurut dia, MIS sudah kerap bikin gaduh di Pulau Sapudi.
Kasus yang menimpa dirinya pada tahun 2017 tak cukup membuat efek jera, sehingga dianggap perlu untuk diberi tindakan hukuman yang tegas.
“Beri hukuman yang tegas agar kasus pencurian tidak kembali terjadi ,” tukasnya.
Diketahui, akibat dari perbuatan tindak pidana pencurian tersebut, terduga pelaku bisa terjerat dengan pasal 362 KUHP dengan ancaman hukuman 5 tahun penjara.