Program 1 Juta Guru PPPK : Tak Butuh Sekedar Visi Pemerintah Pusat, Tapi Juga Reformasi Birokrasi di Tingkat Daerah

Oleh : Dwi Ardiansyah, Koordinator Isu Pendidikan BEM Nusantara

- Redaksi

Sabtu, 26 November 2022

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Rapat Koordinasi Nasional BEM Nusantara. ©Okedaily.com/ist

Rapat Koordinasi Nasional BEM Nusantara. ©Okedaily.com/ist

OKEDAILY.COM – Setiap tanggal 25 November diperingati sebagai hari guru nasional. Dimana guru merupakan elemen yang tidak kalah penting perannya dalam pembangunan bangsa.

Dalam memperingati momentum hari guru nasional kali ini, BEM Nusantara merilis policy brief, sebagai bentuk rekomendasi kebijakan atas permasalahan yang dialami para guru di Indonesia.

Rekomendasi itu ditujukan kepada Pemerintah, terkhusus dalam hal ini adalah Komisi X DPR RI ataupun Kemendikbud dan Ristek. Secara spesifik permasalahan tersebut sudah sangat apik dianalisis pada, laman jendela pendidikan dan kebudayaan, klik disini.

ADVERTISEMENT

ads

SCROLL TO RESUME CONTENT

Pada artikel yang berjudul “Mengawal Pengadaan 1 Juta Guru PPPK” yang menerangkan bahwa kesejahteraan dan distribusi menjadi persoalan utama yang menjadi kendala pemerintah pusat maupun daerah dalam menangani.

PPPK digadang-gadang sebagai solusi “all-in” atas permasalahan yang dialami guru karena program ini menjanjikan besaran gaji dan tunjangan yang dialokasikan khusus APBN bahkan dibantu oleh pemerintah daerah dari segi penganggaran tunjangan, sistem rekrutmen yang inklusif dan manajemen distribusi yang ter-manajerial dengan seksama.

Baca Juga :  Kontroversi Data Belanja Iklan Nasional di HPN 2023, Dunia Pers Indonesia Tidak Baik-baik Saja?

Namun nyatanya program ini tidak berhasil diimplementasikan oleh pemerintah daerah dengan baik, terlihat dari formasi pengajuan daerah atas program PPPK ini baru menyentuh angka 40,9 Persen.

Pemerintah menjawab persoalan kesejahteraan guru dengan mengatur regulasi Perpres RI Nomor 98 tahun 2020 tentang gaji dan tunjangan PPPK dengan melakukan pembagian pembebanan anggaran, bagi PPPK yang bekerja pada instansi pusat gaji akan dibebankan ke APBN dan yang bekerja pada instansi daerah dibebankan ke APBD.

Namun ternyata harapan yang dituangkan pada perpres itu tak kunjung dilakukan dengan baik, dibuktikan dari beberapa rentetan kasus yang terjadi antara lain :

• Gaji guru PPPK di lampung yang tidak cair selama 9 bulan lamanya (Jaya T. P., 2022), klik disini.
• 628 guru honorer di lampung yang lolos Passing Grade 1 yang tidak kunjung diangkat sebagai PPPK (Malik, 2022), klik disini.
• 524 guru honorer di kota Bengkulu tidak kunjung diangkat sebagai PPPK (Mayasari, 2022), klik disini.
• 1.575 guru PPPK pengangkatan 2021 di Bone keluhkan gaji pertama belum diberikan (Pramono, 2022), klik disini.

Baca Juga :  Surat Terbuka SAPMA IPK : Kabupaten Asahan Lumbung Prostitusi

Dan masih banyak permasalahan PPPK di daerah lainnya. Sebab permasalahan di atas timbul adalah karena pemerintah daerah kerap terkendala anggaran dalam pemberian gaji dan tunjangan. Sedangkan suntikan anggaran yang diberikan pemerintah pusat dinilai masih belum cukup untuk mengcover kebutuhan pengeluaran untuk guru PPPK ditingkat daerah.

Sehingga bagi pemerintah daerah yang kurang lihai dalam melakukan penataan ataupun refocussing APBD didaerahnya akan timbul permasalahan terlambatnya gaji guru PPPK, mandek-nya proses pengangkatan guru PPPK bahkan sampai pada minimnya formasi yang diajukan daerah kepada pusat.

Hal ini juga dibenarkan dengan adanya data dari DPR RI yang didapatkan pada audiensi bersama dengan asosiasi profesi keguruan yang menemukan angka sebanyak 193.945 calon guru yang lulus PG1, namun belum mendapatkan formasi dan SK. Sehingga dalam permasalahan PPPK yang belum kunjung usai sekaligus momentum hari guru nasional ini, BEM Nusantara bersikap :

Baca Juga :  Minta Revisi Pasal-Pasal Kontroversial, Aksi AMUBA DIY Tolak RKUHP

• Merekomendasikan Pemerintah Pusat dalam hal ini Kemenpan-RB, Kemdikbud Ristek untuk mengkaji kembali Misi 1 juta guru PPPK karena banyaknya temuan di lapangan bahwa pemerintah daerah belum mampu melakukan tanggung jawabnya dalam mengalokasikan APBD untuk gaji dan tunjangan guru PPPK.

• Menuntut Kemdikbud Ristek bersama Kemenpan-RB dan pemerintah daerah membuat perencanaan yang matang dan berdasarkan kondisi APBN dan tinjauan APBD terhadap program PPPK dalam jangka pendek, menengah dan panjang.

• Menuntut DPR RI Komisi X bersama DPD untuk segera menjalankan pansus terhadap beberapa temuan dilapangan terkait program PPPK yang dijalankan pemerintah pusat atau pemerintah daerah.

• Menuntut pemerintah pusat dan daerah untuk menyepakati alokasi persentasi subsidi APBN pemerintah pusat dan kontribusi APBD pemerintah daerah dalam program PPPK dengan prinsip berkeadilan, efisien dan efektif

Hidup Guru Indonesia, Hidup Pendidikan Indonesia!

Facebook Comments Box

Komentar ditutup.

Follow WhatsApp Channel okedaily.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Membedah Tuntutan Iran dan Inkonsistensi Trump di Selat Hormuz
Menagih Peran: Mengapa Diaspora Pengusaha Ra’as Belum Terjamah?
Aktivis Pembunuh Petani Tembakau
Dua Wajah Negara: Keadilan dalam 6 Hari dan 990 Hari
Catatan Fauzi AS: Kejujuran Memerlukan Ketulusan Hati
Teka-Teki PR Fiktif, Obrolan Warung Kopi Menuju Kebijakan Bupati Suka-Suka
Baznas Sumenep, Lembaga Amal atau Agensi Pencitraan?
Baznas Sumenep Berlari Kencang Meski Sepatunya Tak Resmi

Berita Terkait

Kamis, 9 April 2026 - 16:11 WIB

Membedah Tuntutan Iran dan Inkonsistensi Trump di Selat Hormuz

Rabu, 8 April 2026 - 19:58 WIB

Menagih Peran: Mengapa Diaspora Pengusaha Ra’as Belum Terjamah?

Senin, 6 April 2026 - 19:49 WIB

Aktivis Pembunuh Petani Tembakau

Kamis, 19 Maret 2026 - 03:57 WIB

Dua Wajah Negara: Keadilan dalam 6 Hari dan 990 Hari

Minggu, 27 Juli 2025 - 20:22 WIB

Catatan Fauzi AS: Kejujuran Memerlukan Ketulusan Hati

Berita Terbaru

Direktur RSUD dr. H. Moh. Anwar Sumenep, dr. Erliyati, M.Kes. ©okedaily.com/istimewa

Nasional

RSUD Moh Anwar Sumenep Terus Perkuat Layanan Kesehatan 2026

Selasa, 28 Apr 2026 - 11:15 WIB

Terpantau, Ketua Banggar DPR RI, MH. Said Abdullah, menghadiri Musancab 2026 DPC PDI Perjuangan Kabupaten Sumenep. ©okedaily.com [foto: Mashudi Surahman]

Politik

Musancab 2026, PDIP Sumenep Targetkan 15 Kursi DPRD

Minggu, 26 Apr 2026 - 14:59 WIB

I Gede Tommy Sumertha, Anggota DPRD Kota Denpasar. Foto: AI

Berita

Ditolak 2021, Akhirnya PSEL Diteken

Minggu, 26 Apr 2026 - 09:44 WIB

Verified by MonsterInsights