Program 1 Juta Guru PPPK : Tak Butuh Sekedar Visi Pemerintah Pusat, Tapi Juga Reformasi Birokrasi di Tingkat Daerah

- Editorial Team

Sabtu, 26 November 2022 - 16:03 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Rapat Koordinasi Nasional BEM Nusantara. ©Okedaily.com/ist

Rapat Koordinasi Nasional BEM Nusantara. ©Okedaily.com/ist

OKEDAILY.COM – Setiap tanggal 25 November diperingati sebagai hari guru nasional. Dimana guru merupakan elemen yang tidak kalah penting perannya dalam pembangunan bangsa.

Dalam memperingati momentum hari guru nasional kali ini, BEM Nusantara merilis policy brief, sebagai bentuk rekomendasi kebijakan atas permasalahan yang dialami para guru di Indonesia.

Rekomendasi itu ditujukan kepada Pemerintah, terkhusus dalam hal ini adalah Komisi X DPR RI ataupun Kemendikbud dan Ristek. Secara spesifik permasalahan tersebut sudah sangat apik dianalisis pada, laman jendela pendidikan dan kebudayaan, klik disini.

ADVERTISEMENT

ads

SCROLL TO RESUME CONTENT

Pada artikel yang berjudul “Mengawal Pengadaan 1 Juta Guru PPPK” yang menerangkan bahwa kesejahteraan dan distribusi menjadi persoalan utama yang menjadi kendala pemerintah pusat maupun daerah dalam menangani.

PPPK digadang-gadang sebagai solusi “all-in” atas permasalahan yang dialami guru karena program ini menjanjikan besaran gaji dan tunjangan yang dialokasikan khusus APBN bahkan dibantu oleh pemerintah daerah dari segi penganggaran tunjangan, sistem rekrutmen yang inklusif dan manajemen distribusi yang ter-manajerial dengan seksama.

Baca Juga :  Dilema Tafsir Kepemimpinan Politik dan Birokrasi

Namun nyatanya program ini tidak berhasil diimplementasikan oleh pemerintah daerah dengan baik, terlihat dari formasi pengajuan daerah atas program PPPK ini baru menyentuh angka 40,9 Persen.

Pemerintah menjawab persoalan kesejahteraan guru dengan mengatur regulasi Perpres RI Nomor 98 tahun 2020 tentang gaji dan tunjangan PPPK dengan melakukan pembagian pembebanan anggaran, bagi PPPK yang bekerja pada instansi pusat gaji akan dibebankan ke APBN dan yang bekerja pada instansi daerah dibebankan ke APBD.

Namun ternyata harapan yang dituangkan pada perpres itu tak kunjung dilakukan dengan baik, dibuktikan dari beberapa rentetan kasus yang terjadi antara lain :

• Gaji guru PPPK di lampung yang tidak cair selama 9 bulan lamanya (Jaya T. P., 2022), klik disini.
• 628 guru honorer di lampung yang lolos Passing Grade 1 yang tidak kunjung diangkat sebagai PPPK (Malik, 2022), klik disini.
• 524 guru honorer di kota Bengkulu tidak kunjung diangkat sebagai PPPK (Mayasari, 2022), klik disini.
• 1.575 guru PPPK pengangkatan 2021 di Bone keluhkan gaji pertama belum diberikan (Pramono, 2022), klik disini.

Baca Juga :  Mahasiswa Couch Potatoes Terhadap Dosen Unprofessional

Dan masih banyak permasalahan PPPK di daerah lainnya. Sebab permasalahan di atas timbul adalah karena pemerintah daerah kerap terkendala anggaran dalam pemberian gaji dan tunjangan. Sedangkan suntikan anggaran yang diberikan pemerintah pusat dinilai masih belum cukup untuk mengcover kebutuhan pengeluaran untuk guru PPPK ditingkat daerah.

Sehingga bagi pemerintah daerah yang kurang lihai dalam melakukan penataan ataupun refocussing APBD didaerahnya akan timbul permasalahan terlambatnya gaji guru PPPK, mandek-nya proses pengangkatan guru PPPK bahkan sampai pada minimnya formasi yang diajukan daerah kepada pusat.

Hal ini juga dibenarkan dengan adanya data dari DPR RI yang didapatkan pada audiensi bersama dengan asosiasi profesi keguruan yang menemukan angka sebanyak 193.945 calon guru yang lulus PG1, namun belum mendapatkan formasi dan SK. Sehingga dalam permasalahan PPPK yang belum kunjung usai sekaligus momentum hari guru nasional ini, BEM Nusantara bersikap :

Baca Juga :  Sejumlah Tokoh Nasional Hadiri Rakerda BEM Nusantara Jawa Timur di Tulungagung

• Merekomendasikan Pemerintah Pusat dalam hal ini Kemenpan-RB, Kemdikbud Ristek untuk mengkaji kembali Misi 1 juta guru PPPK karena banyaknya temuan di lapangan bahwa pemerintah daerah belum mampu melakukan tanggung jawabnya dalam mengalokasikan APBD untuk gaji dan tunjangan guru PPPK.

• Menuntut Kemdikbud Ristek bersama Kemenpan-RB dan pemerintah daerah membuat perencanaan yang matang dan berdasarkan kondisi APBN dan tinjauan APBD terhadap program PPPK dalam jangka pendek, menengah dan panjang.

• Menuntut DPR RI Komisi X bersama DPD untuk segera menjalankan pansus terhadap beberapa temuan dilapangan terkait program PPPK yang dijalankan pemerintah pusat atau pemerintah daerah.

• Menuntut pemerintah pusat dan daerah untuk menyepakati alokasi persentasi subsidi APBN pemerintah pusat dan kontribusi APBD pemerintah daerah dalam program PPPK dengan prinsip berkeadilan, efisien dan efektif

Hidup Guru Indonesia, Hidup Pendidikan Indonesia!

Facebook Comments Box

Follow WhatsApp Channel okedaily.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Related News

Fauzi AS: Merdeka di Tiang Bendera
Sumenep Kepulauan: Mengganti Nama atau Mengganti Nasib?
Polresta Sumenep: Pangkat Naik, Pintu Informasi Turun
Dilema Tafsir Kepemimpinan Politik dan Birokrasi
Supremasi Sipil, Bahaya Laten Korupsi dan Menguatnya Peran Militer
Catatan Fauzi AS: Jaksa dan Polri Bugil di Tengah Jalan
Catatan Fauzi AS: Penjahat Bernama Prabowo
Sang Jenderal yang Tak Menunggu Telepon

Related News

Senin, 17 Agustus 2026 - 13:10 WIB

Fauzi AS: Merdeka di Tiang Bendera

Senin, 3 Agustus 2026 - 19:58 WIB

Sumenep Kepulauan: Mengganti Nama atau Mengganti Nasib?

Sabtu, 18 Juli 2026 - 14:14 WIB

Polresta Sumenep: Pangkat Naik, Pintu Informasi Turun

Kamis, 16 Juli 2026 - 22:54 WIB

Dilema Tafsir Kepemimpinan Politik dan Birokrasi

Selasa, 14 Juli 2026 - 12:13 WIB

Supremasi Sipil, Bahaya Laten Korupsi dan Menguatnya Peran Militer

Latest News

Pemerhati Kebijakan Publik, Fauzi AS. ®okedaily.com [Foto: Istimewa]

Kopini

Fauzi AS: Merdeka di Tiang Bendera

Senin, 17 Agu 2026 - 13:10 WIB