Okedaily.com, Sumenep – Dengan dalih pengurusan Itsbat Nikah, salah satu Pegawai Tidak Tetap (PTT) di Kantor Urusan Agama (KUA) Kecamatan Gayam, Kabupaten Sumenep, Jawa Timur, diduga kerap menjadi calo dan menipu masyarakat.
Itsbat Nikah adalah cara yang dapat ditempuh oleh pasangan suami istri yang telah menikah secara sah menurut hukum agama (nikah siri), untuk mendapatkan pengakuan dari negara atas pernikahan yang telah dilangsungkan oleh keduanya beserta anak-anak yang lahir selama pernikahan.
Diketahui, Saleh, PTT KUA Kecamatan Gayam yang merupakan warga Desa Pancor, Kecamatam Gayam, kerap membantu masyarakat untuk mengurus perihal Akte Cerai dan Itsbat Nikah, bahkan tak sedikit juga dari masyarakat yang menjadi korban.
Baca Juga : Arogansi PNS Nakal di Kecamatan Sapeken
Armawi salah satu korban penipuan calo yang dilakukan Saleh, menceritakan bahwa dirinya sejak awal pernah konsultasi terkait dengan pengurusan Itsbat Nikah pada Tahun 2019. Dia mengaku, bahwa Saleh bersedia membantu dalam percepatan prosesnya untuk diajukan ke Pengadilan Agama (PA) Sumenep.
“Bahkan Saleh yang datang sendiri ke rumah, dan menawarkan diri untuk membantu saya mengurus Itsbat Nikah,” katanya, Kamis (30/09).
Selanjutnya, Armawi menyampaikan bahwa Saleh meminta biaya pendaftaran untuk mengurus Itsbat Nikah tersebut sebesar 3,5 juta rupiah.
Sontak tanpa berpikir panjang, Armawi langsung mempercayainya, karena Saleh menurut dia, merupakan salah satu karyawan yang dianggap paham dan kerap mengurusi perihal itu.
Baca Juga : Ancaman Somasi Sekretaris PKB Sumenep Hanya Bualan?
“Sudah saya bayar uangnya kepada Saleh, karena saya berpikir agar Itsbat Nikah saya segera dipercepat prosesnya,” terang Armawi.
Namun hingga dua tahun lamanya, Armawi menunggu surat nikah tersebut tak kunjung selesai, bahkan sampai saat ini sudah terhitung mendekati tahun ketiga dari sejak awal dirinya mengurus.
Sehingga ia pun mencoba untuk menghubungi Saleh guna meminta kejelasan terkait pengurusan Itsbat Nikah jalur mandiri itu.
Kemudian, kata Armawi, Saleh akan melakukan koordinasi terlebih dahulu kepada Mattasan, yang notabene sebagai Kepala Staff Urusan Tata Usaha di KUA Gayam.
“Ternyata saat saya tanyakan ke Mattasan, Saleh tidak ada koordinasi sama sekali, bahkan secuilpun tidak ada,” imbuhnya.
Mendengar jawaban Mattasan membuat Armawi geram terhadap tingkah Saleh, lantas Armawi mengaku mencoba untuk menghubungi Saleh, namun kata dia, justru Saleh tidak merespon sedikipun.
“Saya telepon malah tak diangkat, setelah berkali-kali dihubungi, sampai keesokan harinya baru menjawab, dan Saleh bilang akan segera mengurus sampai 2 bulan lagi,” tukas pria asal Dusun Toggung itu.
Armawi menerangkan bahwa, sebenarnya Saleh memang kerap membantu untuk mengurus prihal Itsbat Nikah dan Akte Cerai. Namun, seringkali Saleh tidak langsung menyelesaikannya. Bahkan dia hanya mengumpulkan uang pendaftarannya saja.
“Jika sudah ada desakan dan ribut diluar baru si Saleh itu tergesa-gesa untuk mengurus, ini sudah kesekian kalinya terjadi dan sebelumnya juga pernah viral di media online,” terangnya.
Baca Juga : Achmad Fauzi : Selama Saya Menjabat Wakil Bupati, Baru Kali Ini Ada Karang Taruna Kabupaten Sumenep
Saat awak media mencoba menghubungi Kepala Staff KUA Gayam yang kebetulan namanya diseret oleh Saleh, Mattasan mengaku, bahwa dirinya tidak pernah ikut cawe-cawe dalam pengurusan Itsbat Nikah tersebut.
Bahkan, ia pun mengaku bahwa, terkait pengurusan Itsbat Nikah mandiri Armawi, dirinya tidak pernah ikut berembuk, dan Saleh tidak pernah ada komunikasi sedikitpun kepadanya.
“Saya tidak pernah mau mengurus walaupun masyarakat minta tolong ke pribadi saya, karena hal begitu bukan kewajiban KUA, dan sangat beresiko ketika tidak sukses,” jelasnya.
Tidak hanya itu, Mattasan juga mengatakan bahwa kejadian tersebut sudah dipasrahkan langsung kepada Armawi, karena kata dia, hal itu bukan lagi menjadi tanggung jawab KUA.
“Jadi sudah saya pasrahkan ke Armawi, mau ditindaklanjuti secara kekeluargaan atau lainnya, terserah karena itu menyangkut person,” tambahnya.
Baca Juga : Ternyata Masa Pandemi Saat Yang Tepat Beli Rumah
Terpisah, melalui pesan WhatsApp, Kepala KUA Gayam, Marwan mengatakan, bahwa kasuistik yang dilakukan krunya, dirinya mengaku tidak tahu. Karena kata dia, hal itu murni hubungan personal dan tidak ada kaitannya dengan KUA.
“Jika ada orang yang dengan sengaja mengatas namakan KUA, tentu kami juga pihak yang dirugikan jika perbuatannya merugikan dan/atau meresahkan masyarakat,” tegasnya.
Lebih lanjut, ia menjelaskan terkait dengan kasus Saleh, dirinya mengaku sudah pernah memanggil yang bersangkutan. Bahkan kata dia, pihaknya pun kerap memberikan pembinaan serta memberikan teguran secara lisan.
“Ada beberapa laporan menyangkut Saleh, saya sudah pernah panggil dan memberikan teguran serta pembinaan,” pungkasnya.
Dugaan pungli yang dilakukan oleh Saleh hendaknya menjadi pembelajaran bagi masyarakat agar tidak mudah percaya terhadap aksi tipu-tipu calo dalam pengurusan Itsbat Nikah.
Baca Juga : Bertahun-tahun Nikmati Gaji Buta, ASN SMPN 2 Ra’as Terancam Dipecat?
Yang berhak mengajukan permohonan Itsbat Nikah ialah suami atau isteri, anak- anak mereka, wali nikah, dan pihak yang berkepentingan dengan perkawinan itu.
Datangi kantor Pengadilan Agama di wilayah tempat tinggal Anda. Buat surat permohonan Itsbat Nikah. Surat permohonan dapat dibuat sendiri. Jika tidak bisa, Anda dapat meminta bantuan Pos Bantuan Hukum (Posbakum) yang ada pada pengadilan setempat secara cuma-cuma.