OKEDAILY, MADURA – Gerakan Mahasiswa Nasionalis Indonesia (GMNI) Cabang Sumenep, menggelar unjuk rasa di Kantor Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Sumenep, Kamis (19/1/2023) siang.
Aksi demonstrasi tersebut menyoal adanya kejanggalan dalam keputusan KPU Kabupaten Sumenep, tentang penetapan hasil seleksi tertulis calon anggota Panitia Pemungutan Suara (PPS) Pemilu 2024, yang diselenggarakan pada 9 Januari 2023 kemarin.
Koordinator Lapangan Aksi, Faiz dalam orasinya menyebut ada hal yang mencurigakan terhadap dua putusan KPU Kabupaten Sumenep, lantaran ajaib yang berubah secara tiba-tiba.
Dalam surat perubahan yang dikeluarkan oleh KPU Kabupaten Sumenep itu, terdapat 23 orang yang ditambahkan sebagai peserta lolos tertulis, sehingga menimbulkan spekulasi negative ditengah masyarakat Kota Keris.
“Hal ini perlu dicurigai, kebijakan KPU Kabupaten Sumenep atas surat perubahan yang dikeluarkannya tersebut akibat ada pesanan kekuasaan, KPU beralasan bahwa 23 orang yang ditambahkan sebagai peserta yang lulus tertulis mempunyai nilai tes yang sama dengan 2.755 lainnya yang diumumkan pada surat pertama. Padahal nilai peserta calon PPS tidak pernah diumumkan,” ungkap orator aksi tersebut.
Atas dasar itulah yang membuat aktivis GMNI Cabang Sumenep geram, dan menuding KPU Kabupaten Sumenep telah bermain-main dalam menetapkan calon anggota PPS yang lolos seleksi tes tertulis.
“Masak KPU tidak tahu regulasi sejak awal, sehingga butuh waktu untuk tahu dan selanjutnya ada putusan perubahan? Aneh, kami menduga ada titipan dari pemegang kuasa,” kata orator lainnya, Ali Muddin.
Semestinya, tambah Ali, KPU Kabupaten Sumenep menjadi lembaga independen dan tidak merajut perselingkuhan dengan oligarki dan kekuasaan.
“KPU diduga telah terjangkit virus Korupsi Kolusi dan Nepotisme (KKN), terbukti dengan masuknya 23 orang peserta VVIP yang ditambahkan dalam surat kedua yang dikeluarkan,” tudingnya.
“Siapa yang bisa merubah sistem serta kebijakan KPU kecuali kekuasaan, dan siapa yang bisa mengirimkan peserta VVIP kecuali oligarki,” tutupnya.
Sementara itu, Ketua KPU Kabupaten Sumenep, Dr. Rahbini mengatakan bahwa dua keputusan itu dibuat sesuai dengan peraturan dan pedoman pelaksanaan saat ini.
Kandidat yang skor tes tertulisnya sama, dengan peringkat kelulusan terakhir, kata Rahbini, juga berhak untuk lulus dan mengikuti tahap berikutnya.
“Putusan dan perubahan itu merupakan bentuk kepastian hukum bagi mereka yang memenuhi persyaratan dan sesuai dengan aturan. Kami tidak main-main atau bercanda,” tegas Rahbini.
Perlu diketahui, hingga berita ini diterbitkan KPU Kabupaten Sumenep belum memberikan kejelasan atau membuka data terkait nilai hasil tes tertulis PPS Pemilu 2024 yang menuai polemik tersebut.