RUU HKPD Disahkan, APBD Tak Bisa Seenaknya?

- Redaksi

Rabu, 24 November 2021

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Photo : Sri Mulyani saat sedang melakukan video conference di ruangan kerjanya di Kantor Kementerian Keuangan RI, Jakarta. [Okedaily.com/IST]

Photo : Sri Mulyani saat sedang melakukan video conference di ruangan kerjanya di Kantor Kementerian Keuangan RI, Jakarta. [Okedaily.com/IST]

Jakarta,– Beleid Rancangan Undang-Undang Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Daerah alias RUU HKPD baru saja disahkan dalam pembicaraan tingkat I antara Komisi Keuangan DPR dan Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati.

Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati dan Komisi Keuangan DPR menyepakati RUU HKPD dalam pembicaraan tingkat I. Selanjutnya, RUU ini akan dibawa ke pembicaraan tingkat II di level paripurna untuk disetujui menjadi UU.

“Apakah dapat diterima? setuju?,” tanya Ketua Komisi Keuangan DPR Dito Ganinduto mengenai RUU HKPD dalam rapat kerja di Gedung DPR, Jakarta, Selasa, (23/11).

ADVERTISEMENT

ads

SCROLL TO RESUME CONTENT

Peserta rapat pun menjawab setuju. Dito pun mengetuk palu tanda RUU ini resmi disepakati di tingkat komisi. Lalu, Dito dan Sri Mulyani pun menandatangani naskah RUU HKPD tersebut.

Baca Juga :  Mahasiswa Peserta KKN STAI Al-Ishlahiyah Binjai Sukses Gelar Kegiatan Studi Kewirausahaan

RUU HKPD merupakan satu dari 37 RUU yang masuk dalam Program Legislasi Nasional atau Prolegnas 2021. Sri Mulyani lalu sudah mengajukan RUU usulan pemerintah ini dalam rapat kerja pada Senin, 28 Juni 2021.

Saat itu, Sri Mulyani menyebut ada empat tujuan dari RUU ini. Pertama, meminimalkan ketimpangan ekonomi baik secara vertikal maupun horizontal. Kedua, meningkatkan kualitas belanja daerah.

Ketiga, harmonisasi belanja pusat dan daerah. Keempat, menguatkan sistem perpajakan daerah dengan mendukung implementasi Undang-Undang Cipta Kerja.

Dalam pandangan pemerintah di rapat kerja hari ini, Sri Mulyani mengatakan RUU HKPD ini memiliki keterkaitan dengan UU Harmonisasi Peraturan Perpajakan yang sudah disahkan dalam paripurna DPR pada 7 Oktober 2021.

Baca Juga :  Bunda Fitri Sambut Baik Gagasan Bupati Fauzi Tentang Reaktivasi Rel Kereta Api Madura

UU HPP, kata dia, bertujuan untuk meningkatkan rasio pajak di tingkat pusat yang pada hasilnya juga akan dibagi dalam bentuk transfer ke daerah. Sementara UU HKPD bertujuan untuk meningkatkan rasio pajak di level daerah.

“Utamanya untuk meningkatkan kemandirian daerah, namun tetap jaga keseimbangan beban masyarakat,” ujarnya.

Dalam sesi pandangan pemerintah, Sri Mulyani membantah argumen salah atau anggota DPR RI tentang upaya resentralisasi. Ia menegaskan sinergi fiskal pusat dan daerah ini bukan bertujuan untuk resentralisasi. “Seperti yang disampaikan tadi,” kata dia.

Baca Juga :  Dana Eks PNPM Mandiri Pedesaan UPK Gayam Turut Dipertanyakan

Menurut dia, sinergi ini adalah bagian dari akuntabilitas penggunaan keuangan negara. Tujuannya minimal untuk mencapai pelayanan publik dan maksimal untuk kemakmuran dan menciptakan kesempatan kerja yang adil.

Sri Mulyani lalu mencontohkan kondisi darurat seperti guncangan saat Covid19 saat ini. Dalam situasi ini, ia menyebut sinergi kebijakan fiskal menjadi sangat penting sebagai upaya menggunakan semua sumber daya keuangan secara bertanggung jawab.

“Siapapun yang melakukan, pusat atau daerah, dua-duanya memiliki tanggung jawab menghasilkan dampak yang maksimal bagi kesejahteraan masyarkat dan perbaikan pelayanan publik,” pungkasnya.

Facebook Comments Box

Komentar ditutup.

Follow WhatsApp Channel okedaily.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Trans Jakarta ke Bandara Soetta, Akses Publik Makin Mudah
Wabup Imam Harap Pengeboran Migas di Kangean Sukses Hingga Dongkrak PAD
Gathering HIPMI Bali Angkatan 2025 Perkuat Jejaring Pengusaha Muda
HIPMI Bali Gelar SYNC25 Gathering Angkatan 2025 untuk Perkuat Jejaring Pengusaha Muda
Masyarakat Sumenep Antusias Belanja di Pasar Murah Ramadhan 2026
TPID Sumenep Gelar Pasar Murah EPIK Mobile
Owner PR Cahaya Pro: Tidak Ada Pengusaha yang Mau Melawan Negara
Zulfikar Wijaya DPRD Bali Terima Aspirasi UMKM Warung Madura

Berita Terkait

Rabu, 8 April 2026 - 19:22 WIB

Trans Jakarta ke Bandara Soetta, Akses Publik Makin Mudah

Rabu, 1 April 2026 - 02:24 WIB

Wabup Imam Harap Pengeboran Migas di Kangean Sukses Hingga Dongkrak PAD

Sabtu, 14 Maret 2026 - 11:21 WIB

Gathering HIPMI Bali Angkatan 2025 Perkuat Jejaring Pengusaha Muda

Senin, 9 Maret 2026 - 00:17 WIB

HIPMI Bali Gelar SYNC25 Gathering Angkatan 2025 untuk Perkuat Jejaring Pengusaha Muda

Kamis, 26 Februari 2026 - 20:31 WIB

Masyarakat Sumenep Antusias Belanja di Pasar Murah Ramadhan 2026

Berita Terbaru