SURABAYA – Menteri Agama, Yaqut Cholil Qoumas, mengeluarkan Surat Edaran (SE) Menteri Agama Nomor 05 Tahun 2022 tentang aturan pengeras suara masjid dan mushola.
Dalam aturan itu dijelaskan pula tata cara pakai toa masjid untuk shalat subuh, magrib, jumatan hingga takbiran. Peraturan itu menuai kritik dari berbagai pihak dan menuai polemik diantara umat muslim tanah air.
Sekum PKC PMII Jatim, Fadil, menganggap munculnya Surat Edaran tersebut sebagai bagian dari upaya Kementerian Agama untuk menciptakan kerukunan dan keharmonisan di tengah masyarakat yang plural.
“Saya juga mengapresiasi langkah Kemenag menggandeng DMI (Dewan Masjid Indonesia, red) sebagai langkah efektif dalam sosialisasi dan pembekalan terhadap para takmir masjid perihal Surat Edaran yang muncul,” tuturnya.
Mengenai polemik yang terjadi di masyarakat, Fadil menilai, adanya distorsi infomarsi yang tersampaikan pada masyarakat perihal Surat Edaran tersebut.
“Surat Edaran itu mengatur penggunaan pengeras suara bukan melarang penggunaan toa untuk adzan, kesalahpahaman itu harus dilawan dengan edukasi yang utuh,” tambahnya.
Ia juga menyayangkan adanya tindakan framming yang dilakukan oleh oknum perihal pernyataan Kemenag yang menyamakan suara adzan dengan gonggongan anjing.
“Jika diamati secara utuh, pernyataan beliau menegaskan tentang pentingnya pengaturan kebisingan terhadap pengeras suara yang kadang dianggap berlebihan,” pungkasnya.