JAKARTA – Tertuang dalam Instruksi Presiden (Inpres) Nomor 1 Tahun 2022 tentang Optimalisasi Pelaksanaan Program Jaminan Kesehatan Nasional (JKN), penerapan kepesertaan Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Kesehatan di sejumlah layanan publik.
Inpres tentang diterapkannya bukti kepesertaan BPJS Kesehatan dalam berbagai sektor pelayanan publik yang telah diteken Presiden Joko Widodo itu, berlaku mulai 1 Maret 2022.
Setidaknya sekitar 30 kementerian atau lembaga hingga kepala daerah diminta Presiden Jokowi untuk mendorong optimalisasi Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) melalui kepesertaan BPJS Kesehatan.
Sebelumnya Okedaily.com memberitakan, syarat kepesertaan BPJS Kesehatan wajib bagi pemohon pelayanan peralihan hak atas tanah atau Hak Milik atas Satuan Rumah Susun.
Namun tak hanya itu, bukti kepesertaan BPJS Kesehatan juga disyaratkan bagi calon penerima Kredit Usaha Rakyat (KUR). Sesuai Instruksi Presiden Jokowi kepada Menteri Koordinator Bidang Perekonomian.
“Melakukan penyempurnaan regulasi terkait pelaksanaan KUR dalam rangka optimalisasi pelaksanaan JKN,” dikutip dari Kompas.com Minggu (20/2).
Selanjutnya, Presiden Jokowi juga menginstruksikan Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian mendorong gubernur dan bupati atau wali kota untuk mewajibkan kepesertaan BPJS kesehatan bagi pemohon perizinan berusaha dan pelayanan publik di daerah.
“Memastikan seluruh pelayanan terpadu satu pintu mensyarakatkan kepesertaan aktif program JKN sebagai salah satu kelengkapan dokumen pengurusan perizinan berusaha dan pelayanan publik,” bunyi Inpres tersebut.
Selain itu, Presiden Jokowi juga menginstruksikan agar calon jemaah umrah dan jemaah haji khusus merupakan peserta aktif dalam BPJS Kesehatan yang merupakan program JKN.
Instruksi mengenai kepesertaan BPJS Kesehatan juga diberikan kepada Menteri Pertanian untuk memastikan petani penerima program kementerian, tenaga penyuluh, dan pendamping program menjadi peserta aktif JKN.
Syarat bukti kepesertaan BPJS Kesehatan juga berlaku pada sektor kelautan dan perikanan. Kementerian Kelautan dan Perikanan diminta untuk memastikan nelayan, awak kapal, dan pemasar ikan penerima program merupakan peserta aktif JKN.
Terakhir, syarat bukti kepesertaan BPJS Kesehatan wajib dipenuhi oleh pemohon SIM, STNK, dan Surat Keterangan Catatan Kepolisian (SKCK).
“Melakukan penyempurnaan regulasi untuk memastikan pemohon SIM, Surat Tanda Nomor Kendaraan, dan Surat Keterangan Catatan Kepolisian adalah Peserta aktif dalam program Jaminan Kesehatan Nasional,” bunyi beleid tersebut.
Sementara, Direktur Utama (Dirut) BPJS Kesehatan Ali Ghufron Mukti mengatakan, kepesertaan masyarakat dalam BPJS Kesehatan bisa memastikan mereka tidak akan mengalami keterlambatan dalam mendapatkan penanganan kesahatan.
Ia menjelaskan, pelayanan kesehatan di Indonesia sudah berjalan dengan baik. Namun, diperlukan upaya lebih agar seluruh masyarakat memikirkan kesehatannya. Sebab menurut Ali tak ada yang bisa menentukan kapan seseorang akan sakit.
“Kesehatan itu kalau orang bijak mengatakan Health is not everything, but without health, everything is nothing. Itu sekali lagi tiba-tiba orang jatuh sakit tidak tahu. Umumnya orang Indonesia karena ketidaksadaran itu kemudian kesulitan tahunya sudah terlambat,” jelas dia.
“Makanya sekarang Instruksi Presiden itu dengan berbagai kerja sama kementerian dioptimalkan sehingga seluruh orang Indonesia pada tahun 2024 diharapkan sudah menjadi peserta BPJS paling tidak coverage akan tercapai,” tambahnya.
Hingga saat ini, kepesertaan BPJS Kesehatan di Indonesia telah mencapai 235 juta. Ia berharap, jumlah itu menjadi minimal 98 persen pada 2024.