Scroll untuk baca artikel
Example 325x300
Example floating
Example floating
Example 325x300
Artikel

Sejauh Mana Efek LHP BPK Bagi Kota Keris?

Avatar of Okedaily
57
×

Sejauh Mana Efek LHP BPK Bagi Kota Keris?

Sebarkan artikel ini
Sejauh Mana Efek LHP BPK Bagi Kota Keris?
Ilustrasi : LHP BPK RI. (c)okedaily.com

Sumenep – Setiap tahun Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) sebagai Lembaga Eksaminatif yakni, lembaga atau badan yang bertugas memeriksa pengelolaan dan tanggung jawab keuangan negara, melakukan pemeriksaan atau audit. Sebagaimana telah ditetapkan dalam Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945.

Adapun pemeriksaan atau audit BPK mencakup pengelolaan dan tanggung jawab keuangan negara yang dilakukan oleh Pemerintah Pusat, Pemerintah Daerah dan Lembaga Negara lainnya. Termasuk juga Badan Usaha Milik Negara serta, Badan Usaha Milik Daerah.

Pemeriksaan tersebut mencakup seluruh unsur keuangan negara sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 Undang-undang Nomor 17 tahun 2003 tentang Keuangan Negara dan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 15 Tahun 2004 Tentang Pemeriksaan Pengelolaan dan Tanggung Jawab Keuangan Negara.

Baca Juga :  Catatan Nalar Kritis Ideologi, Mewarnai Kokohnya Tembok Besar

Dikutip dari bpk.go.id dalam melaksanakan tugasnya, BPK melakukan pemeriksaan meliputi audit laporan keuangan, audit kinerja, dan audit dengan tujuan tertentu.

Dari hasil laporan audit tersebut, BPK memberikan rekomendasi perbaikan-perbaikan yang dapat ditindaklanjuti oleh instansi yang diperiksa.

Audit keuangan oleh BPK untuk memastikan Kewajaran Laporan Keuangan, sedangkan Audit kinerja memastikan Ketaatan terhadap peraturan perundang-undangan dan kebijakan.

Hasil setiap pemeriksaan yang dilakukan oleh BPK disusun dan disajikan dalam Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) segera setelah kegiatan audit selesai.

Selanjutnya hasil audit BPK disampaikan kepada DPR/DPD/DPRD sesuai dengan kewenangannya, dan kepada Presiden serta Gubernur/bupati/walikota yang bersangkutan.

Baca Juga :  Asosiasi Wartawan Demokrasi Indonesia Maju Terus Jaya..!!!

Agar pemangku kepentingan memperoleh informasi secara menyeluruh tentang hasil pemeriksaan berdasarkan LHP BPK tersebut.

Dimana, LHP BPK dapat dijadikan acuan dalam perbaikan pengelolaan keuangan negara yang transparan dan akuntabel untuk mencapai tujuan negara.

Dalam LHP ada empat hal. Pertama, jika menunjukan adanya kesalahan administratif, BPK akan memberikan rekomendasi perbaikan kepada pihak yang terkait.

Kedua, kesalahan karena boros, misalnya perjalanan dinas yang berlebihan dan segala macam. BPK mengingatkan, agar sebuah program efisien atau tidak boros.

Ketiga, kelebihan atau kemahalan terhadap penilaian suatu belanja barang atau belanja modal. BPK mewajibkan harus ada pengembalian ke kas negara.

Keempat, fiktif atau mark up, maka ditindaklanjuti ke aparat penegak hukum. Yaitu ke Kepolisian, Kejaksaan dan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

e5a1b0a6eda92c2725df9c9bf5dac58a75b54d09 e1641930509431
Empat kali berturut-turut LKPD Kabupaten Sumenep meraih Opini WTP (c) sumenepkab.go.id

Salah satu nilai yang harus ada dalam Prinsip Good Governance oleh Pemerintah Daerah adalah adanya akuntabilitas keuangan daerah yang kredibel.

Baca Juga :  Mengenal Sosialisme Islam

Dimana hal tersebut dapat dilakukan melalui reformasi pengelolaan keuangan daerah di bidang akuntansi pemerintahan mengacu kepada LHP BPK.

Tentu saja, Audit atas laporan keuangan pemerintah daerah yang dilakukan oleh BPK berpengaruh terhadap peningkatan transparansi dan akuntabilitas pengelolaan keuangan negara.

“Lantas, sejauh mana LHP BPK atas Laporan Keuangan Pemerintah Daerah Kabupaten Sumenep memberikan dampak terhadap pengelolaan dan tanggung jawab anggaran di Kota Keris?”