Sekda Bemnus Jatim : UU Cipta kerja Berpotensi Matikan Petani Indonesia

- Editorial Team

Kamis, 30 Maret 2023 - 03:05 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Sekda Bemnus Jatim, Moch. Choirul Anam. ©Okedaily.com/Ist

Sekda Bemnus Jatim, Moch. Choirul Anam. ©Okedaily.com/Ist

OKEDAILY, JATIM – Sekretaris Daerah Badan Eksekutif Mahasiswa (BEM) Nusantara Jawa Timur, Moch. Choirul Anam menyebut undang-undang cipta kerja berpotensi matikan petani Indonesia.

Pasalnya, dalam undang-undang cipta kerja yang dirumuskan dengan metode omnibus law ini memuat aturan yang esensinya untuk membuka keran impor pangan selebar-lebarnya, ditengah petani lokal yang hasil pertaniannya sering tidak terserap optimal oleh pasar.

Dalam pasal 30 ayat (1) undang-undang cipta kerja terdapat perubahan yang krusial dibanding dengan undang-undang eksisting pasal 30 ayat (1) yang berbunyi, setiap orang dilarang mengimpor komoditas pertanian pada saat ketersediaan pertanian dalam negeri sudah mencukupi kebutuhan konsumsi dan cadangan pemerintah.

ADVERTISEMENT

ads

SCROLL TO RESUME CONTENT

Baca Juga :  Demi Xpander, Mitsubishi Bakal Mengimpor Kembali Pajero Sport

“Kecukupan kebutuhan konsumsi dan cadangan pangan pemerintah berasal dari produksi dalam negeri dan impor dengan tetap melindungi kepentingan petani,” ujar Sekda Bemnus Jatim, Selasa (29/3), kepada media Okedaily.com.

“Pasal 30 ayat 1 ini sangat tidak berpihak pada petani, saat undang-undang eksisting dengan tegas melarang impor ketika kondisi kebutuhan terpenuhi, namun undang-undang cipta kerja justru memberikan ruang bebas untuk melaksanakan impor,” sesalnya.

Sudah kita ketahui bersama, kata Choirul, tanpa adanya undang-undang cipta kerja saja, persoalan impor pangan yang membuat harga jual hasil pertanian lokal sangat murah pun tak kunjung terselesaikan.

Baca Juga :  Dalam Rangka Penegakan Hukum, ETLE Mobil Polres Sampang Incar Pelanggaran Lalu Lintas

Malah, sambungnya, ditambah dengan adanya aturan yang jelas-jelas memberikan ruang untuk melaksanakan impor sebagai salah satu cara memenuhi kebutuhan konsumsi dan cadangan pangan nasional, ini tentu akan menghimpit petani lokal.

“Persoalan impor pangan yang membuat hasil pertanian dihargai murah saja menjadi masalah yang tidak kunjung terselesaikan. Apa lagi ditambah dengan aturan cilaka seperti ini, tentu akan semakin menghimpit petani kita,” geram Choirul.

Tidak sampai disitu saja, aturan sanksi dua tahun penjara dan denda Rp 2 miliar bagi pengimpor komoditas pertanian, saat hasil komoditas lokal masih mencukupi yang sebelumnya di atur di Pasal 101 undang-undang nomor 19 Tahun 2013 tentang perlindungan dan pemberdayaan petani juga dihapus, atau tidak terdapat di undang-undang cipta kerja.

Baca Juga :  Bupati Sumenep Tekankan Pelestarian Cagar Budaya untuk Perkuat Jati Diri Daerah

“Bunyi Pasal 101 undang-undang perlindungan dan pemberdayaan petani yang memaparkan sanksi bagi pelaku impor komoditas pertanian saat hasil petani lokal masih mencukupi pun juga dihapus dalam undang-undang cipta kerja. Ini kan semakin memperjelas arah kepentingan yang diperjuangkan dalam undang-undang cilaka ini,” paparnya.

“Petani kita tidak akan mampu bersaing dalam pasar bebas dengan kekuatan korporasi atau pun pemodal besar di bidang pangan. Ini berpotensi mematikan petani lokal kita. Terlebih lagi saat kita lihat dari proses penyusunan dan pengesahannya yang terkesan ugal-ugalan dan dipaksakan,” imbuh Choirul.

Sebagaimana diketahui, bahwa MK telah menilai UU tersebut cacat formil dalam proses pembahasannya, yang tidak sesuai dengan aturan dan tidak memenuhi unsur keterbukaan, yang tertera dalam putusan mahkamah Nomor 91/PUU-XVIII/2020. Dengan sangat jelas, MK memutuskan UU itu inkonstitusional bersyarat.

Baca Juga :  Kontraktual DAK Fisik Tahun Anggaran 2021 di Dinas Pendidikan Sumenep Amburadul?

Tetapi kemudian, setahun setelahnya pemerintah menerbitkan Perpu Nomor 2 Tahun 2022 untuk mengganti UU cipta kerja yang dinyatakan inkonstitusional bersyarat, dan ditengah banyaknya penolakan DPR malah melaksanakan Rapat Paripurna, tepatnya Selasa (21/03/2023), untuk mengesahkan undang-undang tersebut.

“Dari proses penyusunan hingga pengesahannya yang ugal-ugalan dan sama sekali tidak memperhatikan suara rakyat yang bergejolak, kita bisa mengetahui dan tentu semakin memperkuat asumsi kita, bahwa patut diduga ada kekuatan besar dibalik kekuasaan yang mengarahkan pembuatan undang-undang cilaka ini,” tutupnya.

Facebook Comments Box

Follow WhatsApp Channel okedaily.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Related News

Camat Dilantik Sertifikat Menyusul, Jangan Balik Logika Syarat Jabatan
Pemerhati Birokrasi Sumenep Pertanyakan Pengangkatan Camat yang Belum Penuhi Kompetensi Pemerintahan
Pemkab Sumenep Klaim Pengangkatan Camat Berdasarkan Rekomendasi BKN, Sertifikasi Kepamongprajaan Menyusul
Empat Desa Ajukan Lahan KDMP ke PT Garam, Berbulan-bulan Belum Ada Kepastian
Klaim Berbasis TPK, Bupati Sumenep Mutasi Sekcam Bluto Menjelang Purna Tugas
Pemkab Sumenep Klaim Mutasi Berbasis TPK, Kompetensi Idham Halil Masih Dipertanyakan
Dari Perdagangan ke RSUD, AWDI Sumenep Pertanyakan Kompetensi Idham Halil
SOP Baru Produk Hukum Sumenep: Menata Prosedur, Menjaga Kepastian Hukum

Related News

Selasa, 29 September 2026 - 14:48 WIB

Camat Dilantik Sertifikat Menyusul, Jangan Balik Logika Syarat Jabatan

Selasa, 29 September 2026 - 10:34 WIB

Pemerhati Birokrasi Sumenep Pertanyakan Pengangkatan Camat yang Belum Penuhi Kompetensi Pemerintahan

Selasa, 29 September 2026 - 10:26 WIB

Pemkab Sumenep Klaim Pengangkatan Camat Berdasarkan Rekomendasi BKN, Sertifikasi Kepamongprajaan Menyusul

Kamis, 24 September 2026 - 16:58 WIB

Empat Desa Ajukan Lahan KDMP ke PT Garam, Berbulan-bulan Belum Ada Kepastian

Selasa, 22 September 2026 - 12:57 WIB

Klaim Berbasis TPK, Bupati Sumenep Mutasi Sekcam Bluto Menjelang Purna Tugas

Latest News