Scroll untuk baca artikel
Example 325x300
Example floating
Example floating
Example 325x300
Hukum

Sekda Bemnus Jatim : UU Cipta kerja Berpotensi Matikan Petani Indonesia

Avatar of Okedaily
×

Sekda Bemnus Jatim : UU Cipta kerja Berpotensi Matikan Petani Indonesia

Sebarkan artikel ini
Sekda Bemnus Jatim : UU Cipta kerja Berpotensi Matikan Petani Indonesia
Sekda Bemnus Jatim, Moch. Choirul Anam. ©Okedaily.com/Ist

OKEDAILY, JATIM Sekretaris Daerah Badan Eksekutif Mahasiswa (BEM) Nusantara Jawa Timur, Moch. Choirul Anam menyebut undang-undang cipta kerja berpotensi matikan petani Indonesia.

Pasalnya, dalam undang-undang cipta kerja yang dirumuskan dengan metode omnibus law ini memuat aturan yang esensinya untuk membuka keran impor pangan selebar-lebarnya, ditengah petani lokal yang hasil pertaniannya sering tidak terserap optimal oleh pasar.

Pasang Iklan Anda Disini
Example 325x300

Dalam pasal 30 ayat (1) undang-undang cipta kerja terdapat perubahan yang krusial dibanding dengan undang-undang eksisting pasal 30 ayat (1) yang berbunyi, setiap orang dilarang mengimpor komoditas pertanian pada saat ketersediaan pertanian dalam negeri sudah mencukupi kebutuhan konsumsi dan cadangan pemerintah.

Baca Juga :  Minim Sosialisasi Hukum Perusahaan Tambak Udang, Pemerintah Kabupaten Sumenep Berbenah?

“Kecukupan kebutuhan konsumsi dan cadangan pangan pemerintah berasal dari produksi dalam negeri dan impor dengan tetap melindungi kepentingan petani,” ujar Sekda Bemnus Jatim, Selasa (29/3), kepada media Okedaily.com.

“Pasal 30 ayat 1 ini sangat tidak berpihak pada petani, saat undang-undang eksisting dengan tegas melarang impor ketika kondisi kebutuhan terpenuhi, namun undang-undang cipta kerja justru memberikan ruang bebas untuk melaksanakan impor,” sesalnya.

Sudah kita ketahui bersama, kata Choirul, tanpa adanya undang-undang cipta kerja saja, persoalan impor pangan yang membuat harga jual hasil pertanian lokal sangat murah pun tak kunjung terselesaikan.

Baca Juga :  Catatan Hainor Rahman : Cerdik Memimpin

Malah, sambungnya, ditambah dengan adanya aturan yang jelas-jelas memberikan ruang untuk melaksanakan impor sebagai salah satu cara memenuhi kebutuhan konsumsi dan cadangan pangan nasional, ini tentu akan menghimpit petani lokal.

“Persoalan impor pangan yang membuat hasil pertanian dihargai murah saja menjadi masalah yang tidak kunjung terselesaikan. Apa lagi ditambah dengan aturan cilaka seperti ini, tentu akan semakin menghimpit petani kita,” geram Choirul.

Tidak sampai disitu saja, aturan sanksi dua tahun penjara dan denda Rp 2 miliar bagi pengimpor komoditas pertanian, saat hasil komoditas lokal masih mencukupi yang sebelumnya di atur di Pasal 101 undang-undang nomor 19 Tahun 2013 tentang perlindungan dan pemberdayaan petani juga dihapus, atau tidak terdapat di undang-undang cipta kerja.

Baca Juga :  Penyusunan LRA Pemkab Jember Belum Sepenuhnya Sesuai SAP

“Bunyi Pasal 101 undang-undang perlindungan dan pemberdayaan petani yang memaparkan sanksi bagi pelaku impor komoditas pertanian saat hasil petani lokal masih mencukupi pun juga dihapus dalam undang-undang cipta kerja. Ini kan semakin memperjelas arah kepentingan yang diperjuangkan dalam undang-undang cilaka ini,” paparnya.

“Petani kita tidak akan mampu bersaing dalam pasar bebas dengan kekuatan korporasi atau pun pemodal besar di bidang pangan. Ini berpotensi mematikan petani lokal kita. Terlebih lagi saat kita lihat dari proses penyusunan dan pengesahannya yang terkesan ugal-ugalan dan dipaksakan,” imbuh Choirul.

Sebagaimana diketahui, bahwa MK telah menilai UU tersebut cacat formil dalam proses pembahasannya, yang tidak sesuai dengan aturan dan tidak memenuhi unsur keterbukaan, yang tertera dalam putusan mahkamah Nomor 91/PUU-XVIII/2020. Dengan sangat jelas, MK memutuskan UU itu inkonstitusional bersyarat.

Baca Juga :  Kembangkan Program Berkualitas, Korwil BEM PTNU Jatim Dukung Pengurus Baru BEM Unisma

Tetapi kemudian, setahun setelahnya pemerintah menerbitkan Perpu Nomor 2 Tahun 2022 untuk mengganti UU cipta kerja yang dinyatakan inkonstitusional bersyarat, dan ditengah banyaknya penolakan DPR malah melaksanakan Rapat Paripurna, tepatnya Selasa (21/03/2023), untuk mengesahkan undang-undang tersebut.

“Dari proses penyusunan hingga pengesahannya yang ugal-ugalan dan sama sekali tidak memperhatikan suara rakyat yang bergejolak, kita bisa mengetahui dan tentu semakin memperkuat asumsi kita, bahwa patut diduga ada kekuatan besar dibalik kekuasaan yang mengarahkan pembuatan undang-undang cilaka ini,” tutupnya.

Example 325x300
Perjuangan Warga Pulau Raas Hingga Aroma Bisnis Kemanusiaan?
Opini

OKEDAILY.COM – Para pemudik normalnya akan bergembira ketika akan pulang kampung ke tanah kelahiran setelah sekian tahun di tanah rantau. Berkumpul bersama keluarga dan mengenang masa-masa kecil di kampung halaman….