Hari Ibu 2021 mengusung tema “Perempuan Berdaya, Indonesia Maju“. Peringatan Hari Ibu setiap 22 Desember didasari Keputusan Presiden Republik Indonesia Soekarno, yang juga bertepatan dengan ulang tahun ke-25 Kongres Perempuan Indonesia.
Tanggal 22 Desember dipilih sebagai Hari Ibu mengacu pada hari pertama Kongres Perempuan Indonesia I yang digelar 22 Desember 1928.
Hari Ibu adalah hari peringatan atau perayaan terhadap peran seorang ibu dalam keluarganya, baik untuk suami, anak-anak, maupun lingkungan sosialnya.
Hari Ibu merupakan momen peringatan pergerakan perempuan Indonesia yang ditandai dengan Kongres Perempuan Pertama pada 22 Desember 1928 di Yogyakarta di sebuah gedung Dalem Joyodipuran milik Raden Tumenggung Joyodipuro.
Kongres Perempuan menjadi tonggak kaum perempuan untuk menggaungkan semangat dan tekad bersama dalam mendorong kemerdekaan Indonesia.
Tema sentral pembahasan yang diangkat adalah memperjuangkan hak perempuan dalam perkawinan, melawan perkawinan anak, poligami, dan pendidikan perempuan.
Dilansir tirto.id Selasa (21/12). Kongres Perempuan Indonesia I dihadiri sekitar 30 organisasi wanita yang berasal dari kota-kota di Jawa dan Sumatera menghasilkan langkah besar bagi kehidupan dan kemajuan bagi perempuan Indonesia yaitu:
Pertama, terbentuknya sebuah organisasi yang menjadi wadah pemufakatan dan musyawarah dari berbagai perkumpulan di Indonesia yaitu Perikatan Perkumpulan Perempuan Indonesia (PPPI).
Kedua, menghasilkan empat mosi yang dikirimkan kepada pemerintah kolonial, yaitu: Menurut penambahan sekolah untuk anak perempuan; Perbaikan aturan dalam hal pernikahan; Perbaikan aturan untuk janda dan anak; dan Mencegah perkawinan anak.
Selanjutnya pada Kongres Perempuan II yang diselenggarakan di Jakarta 20-24 Juli 1935 yang dipimpin oleh Ny. Sri Mangunsarkoro menghasilkan keputusan antara lain:
Pertama, membentuk badan perserikatan dengan nama Kongres Perempuan Indonesia dan mengadakan kongres setiap tiga tahun sekali.
Kedua, memperhatikan masalah perburuhan perempuan, dengan membentuk Badan Penyelidikan Perburuhan.
Ketiga, menggiatkan gerakan pemberantasan buta huruf melalui Badan Pemberantasan Buta Huruf (BPBH).
Keempat, Memutuskan akan menyelidiki sedalam-dalamnya kedudukan perempuan menurut hukum Islam dan berusaha memperbaiki kedudukan itu tanpa menyinggung agama Islam.
Kelima, mencanangkan kewajiban semua perempuan Indonesia untuk menjadi ibu bangsa atau ibu dari rakyat dan terlibat dalam pembangunan kesadaran kebangsaan.
Selanjutnya digelar Kongres Perempuan III di Bandung pada 23-27 Juli 1938 dengan agenda sebagai berikut:
Pertama, membicarakan hak pilih dan dipilih bagi wanita di badan perwakilan.
Kedua, disetujui Rancangan Undang-Undang tentang perkawinan modern. Ketiga, menetapkan tanggal Kongres Prempuan pertama 22 Desember sebagai Hari Ibu.
Maka, pada 22 Desember 1953, dalam peringatan kongres ke-25, melalui Dekrit Presiden RI No.316 Tahun 1953, Presiden Sukarno menetapkan setiap tanggal 22 Desember diperingati sebagai: Hari Ibu.
Peringatan dan perayaan Hari Ibu 22 Desember biasanya dilakukan dengan membebastugaskan ibu dari tugas domestik yang sehari-hari dianggap merupakan kewajibannya, seperti memasak, merawat anak, dan urusan rumah tangga lainnya.