Okedaily.com, Medan – Belum lupa diingatan kita kasus perampokan toko emas yang sempat menghebohkan di Pasar Simpang Limun, Jalan Sisingamangara Medan, Kamis (26/8) beberapa waktu lalu.
Adapun kedua toko emas yang di rampok tersebut adalah toko emas Aulia Chan dan toko emas Masrul yang berada di Pasar Simpang Limun dan berhasil menggasak 6,8 Kg emas yang diperkirakan bernilai total Rp6,5 M.
Kapolda Sumatera Utara, Irjen Pol Drs. RZ. Panca Putra Simanjuntak, M.Si. mengatakan kepada awak media “Dari lima pelaku satu diantaranya ditembak mati, karena melakukan perlawanan dan membahayakan petugas ketika saat melakukan prarekonstruksi,” ujarnya, Rabu (15/9) saat memaparkan di Halaman KS Tubun Mapolda Sumut.
Baca Juga : Polsek Medan Baru Swab Antigen Terhadap Karyawan dan Pengunjung Cafe di Kelurahan Babura
Adapun ke lima pelaku perampok tersebut :
1. Farel alias F (21), warga Jalan Garu 1, Gang Manggis Kecamatan Medan Amplas
2. Paul Sitorus alias P (32), warga Jalan Menteng VII, Gang Horas, Kecamatan Medan Denai
3. Hendrik Tampubolon alias H (38) yang ditembak mati usai melakukan perlawanan,warga Jalan Paluh Kemiri Lubuk Pakam, Kabupaten Deli Serdang.
4. Prayogi alias Bejo alias B (25), warga Jalan Bangun Sari No 81 Link II, Kecamatan Medan Johor.
5. Dian Rahmad (26) warga Menteng VII Kecamatan Medan Denai.
Kapolda Sumatera Utara menceritakan kronologis kejadian, pada awalnya para pelaku merencanakan perampokan dan berhasil membawa sepeda motor di daerah Percut Seituan, jenis Honda Scoopy.
Baca Juga : Koreksi, Leasing Tidak Bisa Menarik Kendaraan di Jalan
Kemudian para pelaku merencanakan perampokan kembali dengan di komandoi Hendrik Tampubolon dan di iya kan para pelaku lainnya.
“Hendrik kemudian menugaskan Dian untuk mencari orang yang bisa diajak dalam aksi perampokan tersebut, dan bertemulah dengan Farel, Paul dan Prayogi,” jelas Kapolda Sumatera Utara.
Keesokan harinya pada Rabu (25/8) setelah bertemu, para pelaku melakukan observasi atau peninjauan lapangan ke tujuan yaitu, toko emas yang berada di Pasar Simpang Limun.
“Para pelaku sepertinya sudah terlatih karena para pelaku mayoritas telah pernah menjalani hukuman penjara dengan kasus pencurian dan pemberatan,” lanjut Panca Putra Simanjuntak.
Baca Juga : PNS Nakal di Kepulauan Sumenep Kini Bisa Dipecat
Kapolda Sumatera Utara juga menyampaikan pengungkapan kasus tersebut, atas kerjasama Polisi dengan Dishub Kota Medan untuk melihat CCTV dan memantau gerak gerik pelaku serta kerjasama dengan pihak TNI.
Sementara itu, pemilik toko emas mengucapkan terimakasih kepada Polisi dan semua pihak terkait yang telah mengungkap pelaku perampokan toko emas mereka.
”Saya berterima Kasih kepada Bapak Kapolda Sumatera Utara, Bapak Walikota Medan, Bapak Pangdam dan Pak Tatan”, jelasnya.
Barang bukti yang berhasil disita dalam kasus tersebut berupa 1 pucuk senjata laras panjang, 1 pistol FN rakitan, pistol jenis revolver rakitan, 117 butir peluru ukuran 9 MM, 69 butir peluru ukuran 7.62 MM, 1 unit sepeda motor Honda Beat, 7 buah hansaplast.
Sedangkan pasal atau hukuman yang akan diterima pelaku berupa pasal 365 ayat (2) ke 4e, 2e KUHP dengan ancaman 12 tahun penjara, pungkas Panca.
Baca Juga : Korban Dishub Sumenep Pada Perluasan Bandara Trunojoyo Bertambah
Selain Kapolda Sumatera Utara Irjen Pol RZ Panca Putra Simanjuntak, tampak hadir juga Pangdam I/BB, Mayjen TNI Hassanudin, Walikota Medan Bobby Nasution, Waka Polda Sumut Brigjen Pol Dadang Hartanto, Dir Krimum Kombes Pol Tatan Dirsan Atmaja, Kabid Humas Kombes Pol Hadi Wahyudi, Kapolrestabes Medan Kombes Pol Riko Sunarko dan para PJU serta pemilik toko emas.