SUMENEP – Head Of Sales DTH (Direct to Home) K-Vision berikan keterangan atas dugaan Local Cable Operator (LCO) Sumenep yakni Sumekar Multivision, tak memiliki izin redistribusi konten milik MNC Media Group.
Sumekar Multivision selaku LCO atau Operator TV Kabel di Sumenep, diduga telah menyiarkan dan mengkomersilkan sejumlah konten K-Vision kepada puluhan ribu pelanggannya.
Hal itu mencuat karena beberapa indikasi kejanggalan pada produk yang ditayangkan LCO Sumekar Multivision. Diantaranya dari segi harga berlangganan, jenis tayangan dan perangkat yang disediakan.
Pertama, dari biaya berlangganan LCO Sumenep Sumekar Multivision, yang hanya 30 ribu terbilang murah untuk 50 channel berbeda. Dibanding televisi berbayar umumnya yang bisa menyentuh ratusan ribu rupiah.
Kedua, sebagai LCO Sumenep, logo channel campuran pada konten yang disuguhkan Sumekar Multivision sangatlah beragam. Biasanya pada tayangan berlangganan resmi hanya satu logonya, misalnya K-Vision saja.
Kejanggalan berikutnya, lumrah bagi K-Vision menyediakan dan memberikan perangkat (Dekoder) kepada mitra dan pelanggannya. Namun LCO Sumenep tidak terdapat pada pelanggan Sumekar Multivision.
Penelusuran terhadap Sumekar Multivision terkait izin redistribusi konten yang dilakukan LCO Sumenep itu, akhirnya berbuah manis setelah Okedaily.com berhasil bertatap muka dengan Head of Sales DTH K-Vision.
Bertempat di lobby Hotel Kaberaz, Pangarangan Kota Sumenep, Jawa Timur. Kesempatan wawancara dengan Ediyanto Head of Sales DTH K-Vision, berlangsung pada Sabtu (26/2) sore.
Ediyanto menjelaskan, setiap masing-masing LCO pastinya harus memiliki Izin Penyelenggaraan Penyiaran (IPP), dan juga harus ada izin atau kerjasama dalam hal konten yang akan dikomersialkan.
“Selama izin atau kerjasama konten dengan pihak LCO tidak ada, itu bisa dikatakan ilegal. Kami di K-Vision, ada yang namanya Bisnis Local Cable Operator, sejak tahun 2000 sudah mendigitalkan, jadi tidak ada sistem analog,” jelas dia.
Bisnis Local Cable Operator K-Vision, kata Ediyanto, menyesuaikan dengan konten apa yang dibutuhkan LCO. “Karena K-Vision juga memiliki konten yang memang eksklusif dan kami punya hak meredistribusikan. Ada juga hak konten yang ga boleh diredistribusikan,” ucap dia.
Hak konten yang tidak bisa diredistribusikan, lanjut Ediyanto, adalah tayangan Free to Air (FTA) yang disiarkan hanya melalui analog. Artinya siaran yang dapat ditangkap antena UHF dilarang dijual kembali oleh LCO, kecuali K-Vision sebagai pemilik hak eksklusif.
Perbincangan sempat terhenti sejenak karena Ediyanto menghubungi bagian Bisnis Local Cable Operator K-Vision, guna menanyakan apakah ada kerjasama dengan LCO Sumenep. “Ada kerjasama dengan Sumekar Multivision, 400 titik Mas,” ujarnya.
Penjelasan Ediyanto yang merupakan Head of Sales DTH K-Vision bahwasanya ada kerjasama dengan Sumekar Multivision sebanyak 400 titik, tidak sebanding dengan jumlah pelanggannya yang mencapai puluhan ribu.
“Kami juga menyediakan pilihan paket dengan beberapa channel unggulan dengan harga yang bersahabat Mas, hanya 20 ribu. Kalau ada yang murah dan resmi mengapa harus mengambil resiko dengan berlangganan yang tidak jelas,” tutup Ediyanto.
Sementara, sejak mencuat pemberitaan Okedaily.com mengenai pertanyaan hak siar yang dimiliki Sumekar Multivision dalam menyebarluaskan tayangan FTA K-Vision sebelumnya, kini diketahui tayangan tersebut telah menghilang dari televisi para pelanggannya.
“Sudah beberapa hari ini channel RCTI MNCTV, GTV juga iNewsTV ga ada, waktu terakhir saya WA ke Mas itu masih ada,” ungkap RD (inisial) pelanggan Sumekar Multivision salah satu narasumber, Kamis (3/2), yang sebelumnya pada tanggal 27 Februari 2022 memberi informasi masih adanya Channel FTA K-Vision di televisinya.
Narasumber lainnya FS (inisial), telah menyampaikan hal senada dengan RD tentang perubahan channel kepada pelanggannya yang dilakukan LCO Sumenep.
“Gara gara beritana bekna (beritanya kamu, red) TV Kabel (Sumekar Multivision, red) di set ulang susunan channelnya,” kata dia Minggu (27/2).
Ditempat berbeda, Enno aktivis sosial yang mengikuti ramainya pemberitaan mengenai LCO Sumenep di Okedaily.com memberikan tanggapan atas menghilangnya tayangaan RCTI, MNCTV dan GTV serta iNewsTV di televisi para pelanggan Sumekar Multivision.
“Lucu Ji Nono (Pemilik Sumekar Multivision, red) katanya kerjasama resmi dengan MNC tetapi setelah sampeyan mempertanyakan izin hak siarnya di pemberitaan, sekarang menghilang tayangan RCTI, MNCTV, GTV dan iNewsTV. Kalau memang resmi kenapa sekarang tidak ada channel tersebut?” Tanya Enno, Kamis (3/2).
Lebih lanjut, Enno menyampaikan kecurigaannya ada permainan antara Sumekar Multivision dengan pihak K-Vision yang berada di lapangan.
“Tidak mungkin rasanya kalau pegawai K-Vision tidak tahu bahwa Ji Nono sebelumnya menyiarkan konten analog. Ketika ramai di berita tiba-tiba hilang tanpa ada tindak lanjut dari mereka,” tukas dia.
Pemilik Sumekar Multivision Suhartono, yang dikonfirmasi mengenai hak siar meredistribusikan konten K-Vision melalui WhatsApp, menjawab pertanyaan awak media dengan bahasa yang arogan.
“Mon tak tao masalah ijin tv kabel, tak osah omatao, engkok andhik kea media wartawan tersebar e Jatim tak pernah ngurus usahanya oreng,” jawabnya, Selasa (1/3).
(artinya: kalau tidak tau masalah ijin TV Kabel, tidak usah sok tahu, saya juga punya media wartawan tersebar di Jatim tidak pernah ngurus usaha orang)
Sambil mengancam akan membawa ke ranah hukum, Suhartono melanjutkan percakapan di WhatsApp dengan mengirimkan pesan, “Yang banyak saya ketahui media online Sumenep belum pernah bikin seperti ini. Kok media ini mau bikin ribut, maunya apa?” imbuh dia.
“Mau nggak kamu saya wawancarai, bahkan saya bikin live di Pesona TV dengan wartawan saya. Makanya belajar dulu, ingat K-Vision bagian marketing bukan ranahnya,” ancam Suhartono mulai tak jelas, dalam pesan WhatsApp kepada awak media.
Tidak hanya dengan Ediyanto Head of Sales DTH, Okedaily.com pun berkesempatan mendapatkan keterangan dari Prana yang menangani Kerjasama K-Vision dengan LCO di wilayah Madura. Bertempat di Hotel Grand Surabaya perbincangan berlangsung santai pada, Rabu (2/3) malam.
“Kalau terkait kerjasama penayangan MNC Group, Sumekar Multivision telah memiliki izin kerjasama namun terbatas. Hak Siar dalam bentuk platform Digital selama pelanggan ingin melihat konten atau tayangan MNC Group meliputi RCTI MNC, Global TV dan INews dapat dilihat dan ditinjau menggunakan STB Digital di setiap rumah pelanggannya,” paparnya.
Keterangan Prana bahwa LCO mitra kerjasama K-Vision menggunakan STB di setiap rumah pelanggan, tentunya tidak berlaku bagi yang berlangganan Sumekar Multivision. Dikarenakan LCO Sumenep tersebut menggunakan sistem yang menyambungkan langsung kabel jaringannya ke televisi milik pelanggan tanpa adanya STB.
Sekedar informasi, selain tayangan Free to Air K-Vision, diketahui Sumekar Multivision juga menyiarkan dan mengkomersialkan sejumlah channel TV FTA lain seperti, Trans TV, Trans 7, TV One dan Metro TV.