Okedaily.com, Sumenep – Dikabarkan belum memiliki IMB, SPBU 5469402 Pamolokan, tepatnya di Jl. Raya Manding KM 3 Kecamatan Kota, Kabupaten Sumenep, Madura, Jawa Timur, terindikasi melakukan pelanggaran dan menyalahi aturan.
Indikasi pelanggaran itu terungkap, setelah awak media mendapatkan informasi bahwa, SPBU 5469402 Pamolokan baru mengajukan proses pengurusan Izin Mendirikan Bangunan atau biasa dikenal dengan IMB, saat ini.
Sebagaimana diketahui, kendati diduga kuat belum mempunyai IMB, dan proses pembangunan gedung kantornya telah berselang lama. SPBU 5469402 Pamolokan tetap beroperasi, sehingga menjadi wajar apabila dipertanyakan aktivitasnya.
Dengan adanya dugaan pembangunan kantor SPBU 5469402 Pamolokan tidak memiliki IMB, Okedaily.com mengkonfirmasi pada DPMPTSP Kabupaten Sumenep, tentang legalitas yang dikantongi oleh SPBU tersebut.
Baca Juga : Berhembus Aroma Pengkondisian Tender Oleh PPK Dishub Sumenep dan ULP Sumenep
Tatik, Kabid Pengendali dan Penyuluh DPMPTSP Kabupaten Sumenep menjelaskan, pihaknya telah menindaklanjuti dengan melakukan pemanggilan terhadap pemilik SPBU 5469402 Pamolokan, yang belum ada IMB serta menurunkan tim kecilnya untuk kroscek ke lokasi.
“Kami sudah turun kelapangan pak, guna menindaklanjuti terkait masalah IMB SPBU 5469402 Pamolokan, dan saat ini pihak SPBU telah mengajukan permohonan untuk menerbitkan IMB, masih dalam proses,” tandas Tatik, diruang kerjanya. Selasa (07/09)
Kemudian, Okedaily.com juga menanyakan ketentuan umum Retribusi IMB di SPBU 5469402 Pamolokan. Namun Tatik secara lugas menjelaskan bahwa masalah tentang Retribusi IMB bukan ranah bidang nya.
“Mohon maaf, kami mengurus perijinannya sesuai nomenklatur kami, untuk perihal retribusi, pajak dan hal-hal lainnya kami tidak paham. Sudah bukan ranah kami,” tukasnya.
IMB akan melegalkan suatu bangunan yang direncanakan sesuai dengan Tata Ruang yang telah ditentukan. Selain itu, adanya IMB menunjukkan bahwa rencana konstruksi bangunan tersebut juga dapat dipertanggungjawabkan dengan maksud untuk kepentingan bersama.
Baca Juga : Bertahun-tahun Nikmati Gaji Buta, ASN SMPN 2 Ra’as Terancam Dipecat?
Berdasarkan ketentuan Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2002 Tentang Bangunan Gedung Pasal 48 ayat 3 berbunyi, bangunan gedung yang telah berdiri tetapi belum memiliki izin mendirikan bangunan pada saat Undang-Undang ini diberlakukan, untuk memperoleh izin mendirikan bangunan harus mendapatkan sertifikat laik fungsi berdasarkan ketentuan undang-undang ini. Ekstremnya lagi, pada pasal 46 ayat 3, pemilik bangunan bisa dikenakan sanksi pidana penjara paling lama 5 tahun penjara.
Sementara itu, pihak SPBU 5469402 Pamolokan yang dikonfirmasi oleh Okedaily.com terkait belum adanya IMB pembangunan gedung kantornya, bungkam dan enggan berkomentar.