Sumenep – Stasiun Pengisian Bahan Bakar Umum (SPBU) reguler berplat merah dengan nomor penyalur 54.594.08 yang berlokasi di Desa Gedungan Kecamatan Batuan, Kabupaten Sumenep, Jawa Timur, tertangkap basah sedang melayani pembelian BBM melalui jerigen dalam jumlah besar.
Hal tersebut terungkap saat awak media hendak melakukan pengisian BBM di SPBU kepunyaan PT. WUS, salah satu Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) Kabupaten Sumenep. Bersamaan dengan itu, meluncur masuk sebuah pickup berwarna putih dengan muatan puluhan jerigen plastik kapasitas 35 liter.
Melihat hal itu, sontak saja awak media menghidupkan kamera untuk mendokumentasikan. Nampak pikckup putih tersebut parkir menghadap timur persis disamping depan kantor SPBU. Perlahan si sopir menurunkan satu persatu jerigen plastik yang masih kosong ke depan dispenser BBM jenis Pertalite.
Dengan sigap petugas SPBU bernomor 54.594.08 mulai mengisi jerigen plastik yang dibawa mobil pickup putih dengan Pertalite. Terlihat keakraban antara mereka, seolah sudah sering berinteraksi dalam perbuatan yang menyalahi aturan itu sebelumnya.
Memang, pembelian BBM melalui jerigen diperbolehkan tetapi dengan beberapa syarat yang telah diatur dalam regulasi. Dilansir Motorplus-online.com, Unit Manager Communication, Relations & CSR Pemasaran Pertamina, Eko Kristiawan.
“Bisa saja membeli dengan jerigen selain untuk Premium dan Solar tapi harus dengan surat rekomendasi,” katanya.
Namun, ia menyarankan agar pembeli tidak menggunakan jerigen yang berbahan plastik. Menurut Eko, listrik statis tersebut nantinya bisa memicu api dan parahnya menyebabkan terjadinya kebakaran.
“Tapi jangan dengan jerigen plastik karena ada listrik statisnya jadi tidak memenuhi aspek safety,” sambungnya.
Eko Kristiawan menyarankan, jika terpaksa menggunakan jerigen, pilihlah yang berbahan alumunium. Lebih lanjut ia menerangkan bahwa, jerigen berbahan aluminum dinilainya bisa lebih aman.
Adapun peraturan mengenai penggunaan jerigen di SPBU Pertamina sebagai berikut:
1. SPBU hanya boleh menyalurkan Bahan Bakar Premium dan Minyak Solar (Bersubsidi/PSO) untuk penggunaan akhir dan dilarang keras menjual Premium dan Minyak Solar pada wadah kemasan/jerigen untuk dijual kembali ke konsumen.
2. Penjualan Bahan Bakar Khusus Jenis Gasoline Series (Pertalite, Pertamax, Petamax Turbo) dapat dilayani menggunakan wadah kemasan/jerigen yang terbuat dari material dari unsur logam.
3. Penjualan bahan Bakar Khusus Jenis Diesel Series (Dexlite, Pertamina Dex) dapat dilayani dalam wadah kemasan/jerigen yang terbuat dari bahan/material dari unsur logam atau bahan HDPE (High Density Polyethylene) sejenis thermoplastic khusus yang terdapat simbol HDPE 2 pada kemasannya.
Okedaily.com kemudian menghubungi Rofik, Manager SPBU 54.594.08 yang berlokasi di sebelah barat Terminal Arya Wiraraja, guna mengkonfirmasi tentang pickup putih yang membeli Pertalite dalam jerigen plastik dan berjumlah banyak.
“Yang memerlukan rekom hanyan untuk pembelian BBM jenis solar, selain itu tidak perlu. Sedangkan penggunaan jerigen logam hanya himbauan saja,” dalihnya, Senin (20/12).
Mendapatkan jawaban dari Rofik Manager SPBU 54.594.08, yang bertentangan dengan regulasi Pertamina, awak media lantas menghubungi Muhammad Sahlan Kepala Bagian Sumber Daya Alam (Kabag SDA) Setda Kabupaten Sumenep, namun yang bersangkutan sedang rapat dan belum bisa berkomentar.