SUMENEP – Beredarnya isu proyek Dana Desa (DD) Desa Sokarammi Timur, Kecamatan Nonggunong, Kabupaten Sumenep, yang diduga difiktifkan pada masa kepemimpinan PJ Saputro terus mendapatkan sorotan awak media.
Pasalnya, proyek pengerasan jalan yang berlokasi di Dusun Berbaru Desa Sokarammi Timur dengan panjang 350 meter dan anggaran Rp76.570.000 itu sampai saat ini hanya terlihat tumpukan batu yang menandakan proyek tersebut tidak dikerjakan.
Proyek tersebut merupakan anggaran DD Tahap ketiga tahun 2021, sedangkan pencairannya sudah dilakukan pada bulan Desember Tahun 2021. Namun, proyek Desa Sokarammi Timur yang seharusnya satu bulan bisa selesai itu, berjamur hingga hampir memasuki bulan ketiga tahun 2022.
Pendamping Lapangan Desa (PLD) Desa Sokarammi Timur, Achmad Hasan menyampaikan, pihaknya sudah melakukan penekanan terhadap mantan PJ Saputro untuk segera menyelesaikan proyek tersebut.
Achmad Hasan mengaku, mantan PJ Desa Sokarammi Timur Saputro, sudah menandatangani kesepakatan bermatrai untuk menyelesaikan proyek hingga akhir Bulan Januari 2022.
“Sudah ada surat pernyataan Mas, saya minta di awal Januari sudah dikerjakan, saya punya pernyataan Pak Saputro untuk menyelesaikan di bulan Januari,” ungkapnya kepada awak media, Jumat, (25/2).
Achmad Hasan menyampaikan, sebelumnya proyek tersebut direncanakan akan diselesaikan bulan Desember 2021. Namun, sehubungan dengan Pelaksanaan Pilkades membuat proyek tersebut tidak dikerjakan.
“Pada waktu itu berbenturan dengan Pilkades, setelah mau dikerjakan tapi masuk musim hujan, jadi untuk mengangkut batu kesulitan,” jelasnya.
Disingung apakah PJ Saputro tidak ikut cawe-cawe dalam proyek tersebut, sehingga tidak tahu menahu perihal anggaran, Achmad Hasan justru manilai sangat lucu jika ada penanggung jawab anggaran tidak mengetahui terhadap besaran anggarannya.
“Jika ada penanggung jawab anggaran tapi tidak tahu ke nominalnya kan lucu, Mas,” ketus PLD Desa Sokarammi Timur.
Setelah dirinya mengetahui jika sampai saat ini proyek pengerasan jalan di Desa Sokarammi Timur belum juga dikerjakan, Achmad Hasan menegaskan akan terus mendesak mantan PJ Saputro untuk segera merealisasikan.
Sebab, kata Achmad pekerjaan ini masih menjadi tanggung jawab Saputro walaupun saat ini sudah berstatus mantan PJ di Desa Sokarammi Timur.
“Saya sudah mendesak pak Saputro untuk melaksanakan, karena yang harus menyelesaikan itu dia, bukan Kepala Desa Sokarammi Timur yang terpilih sekarang, kalau masih tidak dikerjakan harusnya ada pengembalian uang pada negara,” tegasnya.
Bermaksud untuk menanyakan transparansi anggaran yang digunakan oleh PJ Kades Saputro, awak media mengkonfirmasi Bendahara Desa Sokarammi Timur, Ainur tetap saja tidak merespon, meskipun awak media mencoba menelpon berkali-kali menandakan telpon berdering namun tidak diangkat.
Sedangkan Pejabat Langsung Tugas (Plt) Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (DPMD) Kabupaten Sumenep, Moh. Ramli juga tidak membalas pada saat awak media melakukan klarifikasi melalui aplikasi perpesanan WhatsAppnya, meskipun pesan yang dilayangkan tertanda sudah dibaca.
Sebelumnya, Saputromantan PJ Kades Sokarammi Timur menyampaikan, pihaknya bukan tidak ingin menyelesaikan proyek tersebut, sebab menurutnya kondisi hujan tidak memungkinkan untuk mengerjakan.
Saputro mengaku, dirinya sudah menyuruh Tim Pengelola Kegiatan (TPK) Desa untuk segera merealisasikan proyek itu, namun dengan alasan musim hujan pihaknya belum mengerjakan proyek tersebut.
“Sekarang kan musim hujan, makanya tidak dikerjakan masih, sebagian bahan material sudah ada di lokasi,” dalihnya, Kamis, (24/22).
Pernyataan Saputro ditepis oleh warga setempat berinisial HS, ia menyampaikan bahwa kendala becek dan mobil tidak bisa masuk bukan merupakan problem proyek tersebut tidak dikerjakan, sebenarnya masih bisa diatasi, sebab menurutnya jalan yang becek hanya di ujung pintu masuk saja.
“Jalannya diujung memang becek, kalau alasannya hanya itu sebenarnya bisa diatasi, Mas, ini masalahnya sengketa tanah yang akan dijadikan jalan, harusnya pada waktu itu PJ menanyakan apa kendalanya di bawah sehingga tidak dikerjakan, itu yang lebih punya wewenang kan PJ,” tukasnya.
“Seharusnya sebelum pengerasan jalan diajukan, pihak pemerintah desa harus melakukan Musyawarah Desa (Musdes), bukankah begitu seharusnya,” pungkas HS.