Tanah Uruk Haji Asis Tercantum di Google Maps

- Editorial Team

Selasa, 4 Oktober 2022 - 19:40 WIB

google preferred source facebook twitter whatsapp telegram copy

URL berhasil dicopy

google preferred source icon facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon copy

URL berhasil dicopy

📰 Ayo Dukung Jurnalisme Kritis dan Obyektif!

Tangkapan layar google maps tanah uruk H. Asis. ©okedaily.com/Bang_dJ

Tangkapan layar google maps tanah uruk H. Asis. ©okedaily.com/Bang_dJ

OKEDAILY, MADURA – Keberadaan lahan tanah uruk yang jamak disebut tambang Galian C di Sumenep, kini semakin terang-terangan. Terbukti dengan salah satu lokasi tambang yang diduga ilegal tercantum dalam Google Maps.

Tanah Uruk Haji Asis, adalah nama yang tampil untuk Galian C di wilayah Kecamatan Batuan, Kabupaten Sumenep tersebut yang diindikasi kuat tak memiliki Izin Usaha Pertambangan (IUP) Komoditas Batu Gamping.

Entah apa maksudnya dan siapa yang berinisiatif mencantumkan Tanah Uruk Haji Asis agar tampil di aplikasi pencarian lokasi canggih kepunyaan Google itu, seolah tak ingin ketinggalan kemajuan teknologi.

Salah satu koordinator Aliansi Progresif Sumenep, Suyitno angkat bicara terkait keberadaan tambang Galian C yang semakin marak di daerah Kabupaten Sumenep tanpa malu-malu.

Menurut aktivis muda asli Giligenting yang juga biasa dipanggil Ayi, bertebarannya Tambang Galian C di Bumi Arya Wiraraja menunjukkan hegemoni kekuatan modal pengusaha versus ketidakberdayaan Pemerintah Kabupaten Sumenep.

“Selalu klise alasan yang disampaikan mereka yang berafiliasi dengan kekuasaan. Jika perijinan Tambang Galian C ialah wewenang Pemerintah Provinsi,” ujarnya saat ditemui di pelataran Masjid Jami’ Sumenep, Senin (3/10).

Baca Juga :  Pangdam V/Brawijaya Beberkan Rapim 2023 Berlokasi di Kabupaten Sampang, Ini Alasannya

Padahal, lanjut Ayi, pemerintah daerah yang wilayahnya menjadi objek pengajuan ijin tambang juga tetap memiliki kewenangan untuk memberikan rekomendasi. Termasuk pemberitahuan saat ada permohonan perijinan.

“Untuk apa RTRW dibuat jika tidak ampuh dimata hukum, mending cabut saja ketetapan peraturan daerah itu apabila tidak membawa asas manfaat agar tidak terkesan menghamburkan uang rakyat,” sesal Ayi.

Bagi kalangan pewarta kota keris bukan rahasia publik tentunya, acap kali Satpol PP Kabupaten Sumenep berdalih Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2020 menyatakan bahwa kewenangan pemerintah daerah terkait penambangan dimaknai sebagai kewenangan pemerintah pusat.

Baca Juga :  Minim Anggaran Bukan Alasan Damkar Sumenep Berpangku Tangan

Semestinya ketika ada aduan dari masyarakat, Satpol PP Kabupaten Sumenep langsung cek lokasi guna memastikan giat yang diduga ilegal tersebut bebas akan pelanggaran Peraturan Daerah.

Sebab Satpol PP, berdasarkan Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2014 dibentuk untuk membantu Bupati dalam hal menegakkan Peraturan Daerah dan Peraturan Kepala Daerah selain menyelenggarakan ketertiban umum dan perlindungan masyarakat.

Facebook Comments Box

Follow WhatsApp Channel okedaily.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Related News

SMSI Sumenep Perkuat Barisan, Media Lokal Disiapkan Menembus Pasar Nasional
Operasi Gabungan di Sumenep Sasar Pajak Kendaraan dan Uji Kir Angkutan Barang
Opgab Disperkimhub Sumenep Sisir Kendaraan, Pajak hingga Uji Kir Jadi Perhatian
Gayam Bersiap! JJS Bapenda Hadir di Sapudi, Sepeda Listrik hingga Sembako Menanti
Kasus Dugaan Pencabulan Anak di Kangean Berlanjut, Polisi Amankan Pria Berinisial MR
Sinergitas Pusat dan Daerah Dinilai Jadi Kunci Percepatan Pembangunan di Denpasar
Hasto Ingatkan Komjen Suyudi, Polri Harus Jadi Alat Negara Bukan Alat Kekuasaan
GMNI Sumenep Kecam Dugaan Pencabulan Anak di Kangean, Desak Polisi Bertindak Tegas

Related News

Selasa, 6 Oktober 2026 - 13:13 WIB

SMSI Sumenep Perkuat Barisan, Media Lokal Disiapkan Menembus Pasar Nasional

Senin, 5 Oktober 2026 - 12:07 WIB

Operasi Gabungan di Sumenep Sasar Pajak Kendaraan dan Uji Kir Angkutan Barang

Senin, 5 Oktober 2026 - 12:00 WIB

Opgab Disperkimhub Sumenep Sisir Kendaraan, Pajak hingga Uji Kir Jadi Perhatian

Sabtu, 3 Oktober 2026 - 12:32 WIB

Kasus Dugaan Pencabulan Anak di Kangean Berlanjut, Polisi Amankan Pria Berinisial MR

Sabtu, 3 Oktober 2026 - 08:38 WIB

Sinergitas Pusat dan Daerah Dinilai Jadi Kunci Percepatan Pembangunan di Denpasar

Latest News