Scroll untuk baca artikel
Example 325x300
Example floating
Example floating
Regional

Tanah Uruk Haji Asis Tercantum di Google Maps

Avatar of Okedaily
36
×

Tanah Uruk Haji Asis Tercantum di Google Maps

Sebarkan artikel ini
Tanah Uruk Haji Asis Tercantum di Google Maps
Tangkapan layar google maps tanah uruk H. Asis. ©okedaily.com/Bang_dJ

OKEDAILY, MADURA Keberadaan lahan tanah uruk yang jamak disebut tambang Galian C di Sumenep, kini semakin terang-terangan. Terbukti dengan salah satu lokasi tambang yang diduga ilegal tercantum dalam Google Maps.

Tanah Uruk Haji Asis, adalah nama yang tampil untuk Galian C di wilayah Kecamatan Batuan, Kabupaten Sumenep tersebut yang diindikasi kuat tak memiliki Izin Usaha Pertambangan (IUP) Komoditas Batu Gamping.

Entah apa maksudnya dan siapa yang berinisiatif mencantumkan Tanah Uruk Haji Asis agar tampil di aplikasi pencarian lokasi canggih kepunyaan Google itu, seolah tak ingin ketinggalan kemajuan teknologi.

Baca Juga :  Wacana Pembentukan Komite Ekonomi Kreatif Disambut Hangat DPRD Sumenep, Berikut Harapannya

Salah satu koordinator Aliansi Progresif Sumenep, Suyitno angkat bicara terkait keberadaan tambang Galian C yang semakin marak di daerah Kabupaten Sumenep tanpa malu-malu.

Menurut aktivis muda asli Giligenting yang juga biasa dipanggil Ayi, bertebarannya Tambang Galian C di Bumi Arya Wiraraja menunjukkan hegemoni kekuatan modal pengusaha versus ketidakberdayaan Pemerintah Kabupaten Sumenep.

“Selalu klise alasan yang disampaikan mereka yang berafiliasi dengan kekuasaan. Jika perijinan Tambang Galian C ialah wewenang Pemerintah Provinsi,” ujarnya saat ditemui di pelataran Masjid Jami’ Sumenep, Senin (3/10).

Baca Juga :  TNI Sampang Ancam Blokir Kegiatan Masyarakat Tolak Vaksin

Padahal, lanjut Ayi, pemerintah daerah yang wilayahnya menjadi objek pengajuan ijin tambang juga tetap memiliki kewenangan untuk memberikan rekomendasi. Termasuk pemberitahuan saat ada permohonan perijinan.

“Untuk apa RTRW dibuat jika tidak ampuh dimata hukum, mending cabut saja ketetapan peraturan daerah itu apabila tidak membawa asas manfaat agar tidak terkesan menghamburkan uang rakyat,” sesal Ayi.

Bagi kalangan pewarta kota keris bukan rahasia publik tentunya, acap kali Satpol PP Kabupaten Sumenep berdalih Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2020 menyatakan bahwa kewenangan pemerintah daerah terkait penambangan dimaknai sebagai kewenangan pemerintah pusat.

Baca Juga :  Bupati Fauzi Laksanakan Panen Raya Padi Nusantara Sejuta Hektar

Semestinya ketika ada aduan dari masyarakat, Satpol PP Kabupaten Sumenep langsung cek lokasi guna memastikan giat yang diduga ilegal tersebut bebas akan pelanggaran Peraturan Daerah.

Sebab Satpol PP, berdasarkan Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2014 dibentuk untuk membantu Bupati dalam hal menegakkan Peraturan Daerah dan Peraturan Kepala Daerah selain menyelenggarakan ketertiban umum dan perlindungan masyarakat.

Example 325x300