Scroll untuk baca artikel
Example 325x300
Example floating
Example floating
Example 325x300
Hukum

Tim TP3 Kabupaten Sumenep Terbentuk, Less Confidence Ala Bupati Sumenep?

Avatar of Okedaily
×

Tim TP3 Kabupaten Sumenep Terbentuk, Less Confidence Ala Bupati Sumenep?

Sebarkan artikel ini
TTP3 Kabupaten Sumenep Terbentuk, Less Confidence Ala Bupati Sumenep?
Meme lucu tepuk jidat. ©foto/ilustrasi

Catatan Jurnalis Trotoar

SUMENEP – Persoalan maraknya perusahaan nakal yang bergerak pada jenis usaha tambak udang ilegal di Kabupaten Sumenep, Madura, Jawa Timur, mendapat peringatan serius dari pemerintah setempat.

Pasang Iklan Anda Disini
Example 325x300

Peringatan serius bagi para pengusaha tambak udang ilegal itu, semakin nampak setelah pemerintah berlambang kuda terbang ini berhasil membentuk Tim Terpadu Pengawasan dan Penertiban Perizinan (TTP3).

Upaya penertiban terhadap tambak udang yang belum mengantongi izin resmi di Kabupaten Sumenep, akan dipimpin langsung oleh Asisten Administrasi Umum Setdakab Sumenep, Moh. Ramli, sekaligus Ketua TTP3.

Berdasarkan potongan lampiran (wujud tidak jelas, red) yang diterima perwakilan Dewan Pimpinan Cabang Asosiasi Wartawan Demokrasi Indonesia (DPC AWDI) Kabupaten Sumenep, terlihat pada Diktum kedua berbunyi bahwa TTP3 adalah kelompok kerja penertiban perizinan.

Baca Juga : Bupati Sumenep Dibebani Persoalan Tambak Udang Ilegal, Warisan atau Gono-gini?

Setiap yang berkaitan dengan dunia perizinan di Kabupaten Sumenep, pada potongan lampiran itu juga menugaskan kepada TTP3 untuk menegakkan Peraturan Daerah dan Peraturan atau Keputusan Kepala Daerah, sebagaimana yang dimaksud dalam Diktum kedua angka (2) huruf (a).

Sebagian publik menilai, dengan terbentuknya TTP3 di Kabupaten Sumenep merupakan bagian excited Bupati Sumenep dalam penataan arah pembangunan kedepan. Salah satunya tentu untuk pengawasan dan penertiban para pengusaha tambak udang ilegal itu tadi.

Tetapi pada poros lainnya beranggapan, dengan hadirnya TTP3 adalah suatu bentuk pesimistis ala Bupati Sumenep akan kemampuan berbagai perangkat daerah teknis yang tergabung dalam Tim tersebut.

Artinya apa? Kemungkinan, Bupati Sumenep dalam hal pemerintahan sebagai pimpinan tertinggi di Kota Keris ini, beliau less confidence alias kurang percaya diri terhadap kinerja anak buah khususnya perangkat daerah yang berkaitan dengan dunia perizinan.

Karena apa? selama ini, secara tidak langsung telah membuktikan jika Dinas Lingkungan Hidup (DLH), Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPM&PTSP), dan Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol-PP) Kabupaten Sumenep, terkesan mandul dalam mengatasi ratusan tambak udang ilegal yang telah berlangsung bertahun-tahun.

Upaya Penertiban Tambak Udang Ilegal, Akankah Pemkab Sumenep Berani?
Moh. Ramli, Asisten III (Administrasi Umum) Setdakab Sumenep. ©Redaksi

“Tim yang melibatkan berbagai OPD (Organisasi Perangkat Daerah, red) Teknis yang berada dibawah naungan Pemerintah Kabupaten Sumenep ini, mempunyai tiga tusi (tugas dan fungsi, red) utama yakni di bidang pembinaan (DLH, red), pengawasan (DPM&PTSP, red), dan penertiban (Satpol PP, red),” kata Moh. Ramli, Selasa (10/5), dikutip dari pemberitaan sebelumnya.

Pada bidang pembinaan, Moh. Ramli mengeklaim pihaknya sudah melakukan atau melaksanakan hal tersebut. Sedangkan di bidang pengawasan juga sama diakuinya demikian, tinggal bidang penertiban yang belum terlaksana.

“Penertiban disini tidak serta merta hanya untuk yang tidak mengantongi izin saja, namun bagi perusahaan yang sudah mendapatkan izin pun tetap akan dilakukan pemantauan,” ujarnya.

Karena pengawasan dan penertiban, imbuh Moh. Ramli, hanya untuk mengukur sejauh mana perusahaan tambak udang menjalankan mekanisme izin yang telah dikeluarkan oleh Pemerintah Kabupaten Sumenep.

Baca Juga : Upaya Penertiban Tambak Udang Ilegal, Akankah Pemkab Sumenep Berani?

Melihat penjelasan Ketua TTP3 yang demikian, maka sudah auto pilot gambaran Bupati Sumenep less confidence itu tadi, apa lagi publik? mari kita telaah satu persatu.

Setidaknya, ada dua bidang yang diklaim oleh Moh. Ramli, bahwa telah berhasil dilaksanakan selama ini yakni pembinaan dan pengawasan.

Pertama bidang pembinaan, publik jadi penasaran seperti apa kinerja DLH Kabupaten Sumenep? jurnalis trotoar menilai, bahwa salah satu yang membuat resah terkait keberadaan tambak udang adalah pencemaran lingkungan yakni tentang limbah.

Naahh… Berbicara pencemaran lingkungan disini bukan hanya tanggung jawab DLH semata tetapi bersama lebih tepatnya, seperti unit pertambangan misalnya. itupun kalau ada?.

Kedua, Moh. Ramli juga mengeklaim demikian pada bidang pengawasan. Jika betul apa yang disajikan ke temen-temen media sesuai dengan fakta di lapangan, ngapain Bupati Sumenep repot-repot membentuk TTP3 lagi?

“Ada sekitar 700 lebih perusahaan tambak udang lainnya masih belum mengantongi izin, ini yang akan kita lakukan pemantauan, pengawasan dan penertiban,” ujar Moh. Ramli, Selasa (10/5), di gedung Pemerintah Daerah Kabupaten Sumenep seperti dikutip media okedaily.com.

Faktanya, keberhasilan yang di klaim dia, dari sekian ratus jumlah tambak udang yang ada di Kota Keris ini, sedikitnya terdapat 26 perusahaan tambak udang yang berizin resmi sebagaimana diakui pada pemberitaan sebelumnya. Dan ini sangat merugikan terhadap potensi pendapatan asli daerah (PAD) Kabupaten Sumenep.

Baca Juga : Minim Sosialisasi Hukum Perusahaan Tambak Udang, Pemerintah Kabupaten Sumenep Berbenah?

Kembali lagi ke potongan lampiran yang tadi, pada Diktum kedua angka (2) huruf (c) termaktub bahwa TTP3 dapat melakukan tindakan penertiban non-yustisial perizinan terhadap jenis usaha yang tidak sesuai dengan aturan dan perundang-undangan yang berlaku.

Artinya apa? tindakan represif non-yustisial yang merupakan suatu tindakan hukum yang dilakukan sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku tanpa terlebih dulu melalui proses peradilan.

Lagi-lagi betul seperti apa yang dikatakan Wartawan Senior Ferry Arbania, “Tim tanpa pijakan hukum yang jelas itu nonsen. OPD memiliki otoritas. apakah ini bukan cara lain untuk lari dari tanggung jawab?,” celotehnya di salah satu WhatsApp group Sumenep.

Tegakkan Hukum Tanpa Harus Menghukum, Dunia Damai…!!!

Example 325x300