Transformasi Pelayanan Peningkatan Peserta BPJS di RSUD Moh Anwar Sumenep

- Redaksi

Kamis, 12 Oktober 2023

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Kabid Informasi dan Evaluasi, dr. As’ad Zainuddin, M.Kes. (kanan) didampingi Herman Wahyudi. ©Okedaily.com/Ist

Kabid Informasi dan Evaluasi, dr. As’ad Zainuddin, M.Kes. (kanan) didampingi Herman Wahyudi. ©Okedaily.com/Ist

SUMENEP, OKEDAILY Manajemen Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) dr. H. Moh. Anwar Sumenep beserta jajaran selalu mendukung transformasi kualitas pelayanan yang mudah dan cepat, termasuk dalam hal kualitas pelayanan terkait dengan obat-obatan.

Dirut RSUD dr. H. Moh. Anwar Sumenep, Erliyati, M.Kes. melalui Kabid Informasi dan Evaluasi, dr. As’ad Zainuddin, M.Kes. mengatakan, kualitas layanan sudah baik termasuk penyediaan obat-obatan yang dibutuhkan, bahkan tidak membebankan peserta BPJS untuk mencari obat sendiri jika terdapat kekosongan.

”Ada beberapa transformasi pelayanan yang sudah mengarah pada peningkatan kualitas RSUD ketika menangani peserta BPJS,” tegas dr. As’ad Zainuddin, Rabu (11/10) kemaren.

ADVERTISEMENT

ads

SCROLL TO RESUME CONTENT

Baca Juga :  Kyai Bisri Keluhkan Pemadaman Bergilir di Pulau Raas, Ini Penjelasan Pihak PLN

Salah satu contohnya, ialah dengan kemudahan akses pasien hanya menunjukkan KTP-el atau KIS digital untuk pendaftaran layanan, dan tidak lagi meminta dokumen lainnya bahkan pula cukup menyebut NIK. Selain itu juga memberikan pelayanan aksidental tanpa biaya tambahan diluar ketentuan.

”Kami juga telah meniadakan pembatasan hari rawat pasien serta siap melayani peserta dengan ramah dan bertanggungjawab,” katanya.

Kendati demikian, pihaknya menghimbau kepada peserta BPJS untuk menggunakan ruang perawatan sesuai hak kelas-nya, agar tidak ada tambahan biaya sesuai dengan Permenkes Nomor 3 Tahun 2023.

Baca Juga :  Jurnalis Bergerak, Polres Sumenep Akan Dikepung Ratusan Wartawan dan Aktivis

Menurutnya, apabila hal tersebut tidak ditaati maka segala biaya tambahan menjadi tanggungan peserta. “Apalagi itu kan atas permintaan peserta itu sendiri. Ketika ada pasien peserta BPJS yang meminta kenaikan kelas biasanya oleh petugas disampaikan terlebih dahulu untuk memakai kelas sesuai dengan kepesertaannya,” jelasnya.

Lebih lanjut dikatakan As’ad, tatkala ada permintaan perubahan kelas, biasanya petugas mengarahkan ke kelas yang sesuai dengan kepesertaan terlebih dahulu. Karena jika naik kelas maka akan berlaku peraturan PMK Nomor 3 Tahun 2023 pasal 48, yang pastinya akan ada selisih tarif pembiayaan.

“Misalnya pasien BPJS mandiri dan ingin pindah ke kelas VIP, maka petugas menyampaikan terlebih dahulu apa tidak lebih baik sesuai kelasnya. Nah itu yang disampaikan oleh petugas kami kepada pasien,” ujarnya.

Baca Juga :  Wartawan Sumenep Dianiaya Mantan Kepala Desa Batuampar Saat Investigasi

Dalam Peraturan Menteri Kesehatan tertulis jelas, sambung As’ad, bahwa dari kelas 1 lalu kemudian naik ke VIP maka akan ada aturan selisih pembiayaan sebesar 75% dari tarif INA-CBG’s.

”Memang ada selisih tarif beberapa persen. Tetapi biasanya kita sampaikan terlebih dahulu sebelum pasien menentukan pilihan. Namun kalau tetap memaksa ya kita informasikan regulasi pembiayaan tersebut,” jelasnya.

Selain itu, kata As’ad, pelayanan di RSUD dr. H. Moh. Anwar Sumenep tidak ada perbedaan, baik di kelas 3, kelas 2, kelas 1, dan VIP. “Yang namanya pelayanan tetap sama tidak ada perbedaan, yang membedakan hanya ruangan yang digunakan saja, semisal kelas 1 biasanya mendapatkan satu ruangan untuk dua orang, maka kelas 2 satu ruangan bisa berisi 4 atau 5 orang, sedangkan untuk kelas 3 menempati ruang bangsal,” sambung dia.

Baca Juga :  Bupati Wongsojudo: Job Fair Untuk Kurangi Angka Pengangguran

”Nah kalau si pasien ingin naik ke kelas VIP, maka dia akan menempati satu ruangan seorang sendiri. dan bisa dipastikan sekalipun ruangan berbeda tetapi pelayanannya tetap sama,” tukasnya.

Sementara itu, Herman Wahyudi menambahkan bahwa RSUD ini selalu mengedepankan edukasi, apapun pilihan pasien yang berkonsekuensi pada penambahan biaya akan selalu diedukasi dan diinformasikan terlebih dahulu.

Menurut dia, jika ada yang mau bayar umum maka harus dipastikan terlebih dahulu oleh pihak rumah sakit. Termasuk kita akan menjelaskan konsekuensinya, aturan-aturannya. ”Nah, jika sudah dijelaskan tetapi ternyata pasien tetap memaksa ya sudah itu kan hak pasien yang didukung dengan keputusan keluarga pasien,” katanya.

Baca Juga :  Ratusan Kepala Desa Sumenep Berkunjung ke Bandung, Berikut Harapan Miskun

“Intinya kami tetap menerapkan skala prioritas yaitu dapat melayani pasien secara gratis, sesuai arahan bapak bupati,” tutupnya.

Facebook Comments Box

Komentar ditutup.

Follow WhatsApp Channel okedaily.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

FKM UIN Sumut Gelar Pelatihan dan Sertifikasi Mitigasi Risiko
SMSI Dukung Asosiasi Dosen Indonesia Perjuangkan Kelayakan Gaji
Rakor PPM 2026, Bupati Wongsojudo Dorong Pembangunan Tepat Sasaran di Kepulauan
Wabup Imam Ajak Masyarakat Bersatu Bangun Generasi Unggul di Kota Keris
Bupati Wongsojudo Dorong Digitalisasi PAD, Perkuat Pemetaan Pajak dan Retribusi
Wabup Imam: Jemaah Haji Jaga Fisik dan Mental Selama di Tanah Suci
SMK Negeri 2 Seririt Meriahkan HUT ke-19 dengan Lomba dan Baksos
Perkuat Budaya Sadar Hukum, Pemprov Jatim dan Pemkab Sumenep Gelar Penyuluhan

Berita Terkait

Rabu, 3 Juni 2026 - 12:33 WIB

FKM UIN Sumut Gelar Pelatihan dan Sertifikasi Mitigasi Risiko

Jumat, 29 Mei 2026 - 16:19 WIB

SMSI Dukung Asosiasi Dosen Indonesia Perjuangkan Kelayakan Gaji

Kamis, 21 Mei 2026 - 23:31 WIB

Rakor PPM 2026, Bupati Wongsojudo Dorong Pembangunan Tepat Sasaran di Kepulauan

Rabu, 20 Mei 2026 - 23:24 WIB

Wabup Imam Ajak Masyarakat Bersatu Bangun Generasi Unggul di Kota Keris

Selasa, 19 Mei 2026 - 23:16 WIB

Bupati Wongsojudo Dorong Digitalisasi PAD, Perkuat Pemetaan Pajak dan Retribusi

Berita Terbaru

Dok. Fauzi As. ©Okedaily.com

Kopini

Catatan Fauzi AS: Penjahat Bernama Prabowo

Jumat, 12 Jun 2026 - 16:10 WIB