SUMENEP, OKEDAILY – Manajemen Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) dr. H. Moh. Anwar Sumenep beserta jajaran selalu mendukung transformasi kualitas pelayanan yang mudah dan cepat, termasuk dalam hal kualitas pelayanan terkait dengan obat-obatan.
Dirut RSUD dr. H. Moh. Anwar Sumenep, Erliyati, M.Kes. melalui Kabid Informasi dan Evaluasi, dr. As’ad Zainuddin, M.Kes. mengatakan, kualitas layanan sudah baik termasuk penyediaan obat-obatan yang dibutuhkan, bahkan tidak membebankan peserta BPJS untuk mencari obat sendiri jika terdapat kekosongan.
”Ada beberapa transformasi pelayanan yang sudah mengarah pada peningkatan kualitas RSUD ketika menangani peserta BPJS,” tegas dr. As’ad Zainuddin, Rabu (11/10) kemaren.
Salah satu contohnya, ialah dengan kemudahan akses pasien hanya menunjukkan KTP-el atau KIS digital untuk pendaftaran layanan, dan tidak lagi meminta dokumen lainnya bahkan pula cukup menyebut NIK. Selain itu juga memberikan pelayanan aksidental tanpa biaya tambahan diluar ketentuan.
”Kami juga telah meniadakan pembatasan hari rawat pasien serta siap melayani peserta dengan ramah dan bertanggungjawab,” katanya.
Kendati demikian, pihaknya menghimbau kepada peserta BPJS untuk menggunakan ruang perawatan sesuai hak kelas-nya, agar tidak ada tambahan biaya sesuai dengan Permenkes Nomor 3 Tahun 2023.
Menurutnya, apabila hal tersebut tidak ditaati maka segala biaya tambahan menjadi tanggungan peserta. “Apalagi itu kan atas permintaan peserta itu sendiri. Ketika ada pasien peserta BPJS yang meminta kenaikan kelas biasanya oleh petugas disampaikan terlebih dahulu untuk memakai kelas sesuai dengan kepesertaannya,” jelasnya.
Lebih lanjut dikatakan As’ad, tatkala ada permintaan perubahan kelas, biasanya petugas mengarahkan ke kelas yang sesuai dengan kepesertaan terlebih dahulu. Karena jika naik kelas maka akan berlaku peraturan PMK Nomor 3 Tahun 2023 pasal 48, yang pastinya akan ada selisih tarif pembiayaan.
“Misalnya pasien BPJS mandiri dan ingin pindah ke kelas VIP, maka petugas menyampaikan terlebih dahulu apa tidak lebih baik sesuai kelasnya. Nah itu yang disampaikan oleh petugas kami kepada pasien,” ujarnya.
Dalam Peraturan Menteri Kesehatan tertulis jelas, sambung As’ad, bahwa dari kelas 1 lalu kemudian naik ke VIP maka akan ada aturan selisih pembiayaan sebesar 75% dari tarif INA-CBG’s.
”Memang ada selisih tarif beberapa persen. Tetapi biasanya kita sampaikan terlebih dahulu sebelum pasien menentukan pilihan. Namun kalau tetap memaksa ya kita informasikan regulasi pembiayaan tersebut,” jelasnya.
Selain itu, kata As’ad, pelayanan di RSUD dr. H. Moh. Anwar Sumenep tidak ada perbedaan, baik di kelas 3, kelas 2, kelas 1, dan VIP. “Yang namanya pelayanan tetap sama tidak ada perbedaan, yang membedakan hanya ruangan yang digunakan saja, semisal kelas 1 biasanya mendapatkan satu ruangan untuk dua orang, maka kelas 2 satu ruangan bisa berisi 4 atau 5 orang, sedangkan untuk kelas 3 menempati ruang bangsal,” sambung dia.
”Nah kalau si pasien ingin naik ke kelas VIP, maka dia akan menempati satu ruangan seorang sendiri. dan bisa dipastikan sekalipun ruangan berbeda tetapi pelayanannya tetap sama,” tukasnya.
Sementara itu, Herman Wahyudi menambahkan bahwa RSUD ini selalu mengedepankan edukasi, apapun pilihan pasien yang berkonsekuensi pada penambahan biaya akan selalu diedukasi dan diinformasikan terlebih dahulu.
Menurut dia, jika ada yang mau bayar umum maka harus dipastikan terlebih dahulu oleh pihak rumah sakit. Termasuk kita akan menjelaskan konsekuensinya, aturan-aturannya. ”Nah, jika sudah dijelaskan tetapi ternyata pasien tetap memaksa ya sudah itu kan hak pasien yang didukung dengan keputusan keluarga pasien,” katanya.
“Intinya kami tetap menerapkan skala prioritas yaitu dapat melayani pasien secara gratis, sesuai arahan bapak bupati,” tutupnya.