Transformasi Pelayanan Peningkatan Peserta BPJS di RSUD Moh Anwar Sumenep

- Editorial Team

Kamis, 12 Oktober 2023

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Kabid Informasi dan Evaluasi, dr. As’ad Zainuddin, M.Kes. (kanan) didampingi Herman Wahyudi. ©Okedaily.com/Ist

Kabid Informasi dan Evaluasi, dr. As’ad Zainuddin, M.Kes. (kanan) didampingi Herman Wahyudi. ©Okedaily.com/Ist

SUMENEP, OKEDAILY Manajemen Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) dr. H. Moh. Anwar Sumenep beserta jajaran selalu mendukung transformasi kualitas pelayanan yang mudah dan cepat, termasuk dalam hal kualitas pelayanan terkait dengan obat-obatan.

Dirut RSUD dr. H. Moh. Anwar Sumenep, Erliyati, M.Kes. melalui Kabid Informasi dan Evaluasi, dr. As’ad Zainuddin, M.Kes. mengatakan, kualitas layanan sudah baik termasuk penyediaan obat-obatan yang dibutuhkan, bahkan tidak membebankan peserta BPJS untuk mencari obat sendiri jika terdapat kekosongan.

”Ada beberapa transformasi pelayanan yang sudah mengarah pada peningkatan kualitas RSUD ketika menangani peserta BPJS,” tegas dr. As’ad Zainuddin, Rabu (11/10) kemaren.

ADVERTISEMENT

ads

SCROLL TO RESUME CONTENT

Baca Juga :  Dinkes P2KB Sumenep Siap Evaluasi Puskesmas, Pastikan Pelayanan Masyarakat Meningkat

Salah satu contohnya, ialah dengan kemudahan akses pasien hanya menunjukkan KTP-el atau KIS digital untuk pendaftaran layanan, dan tidak lagi meminta dokumen lainnya bahkan pula cukup menyebut NIK. Selain itu juga memberikan pelayanan aksidental tanpa biaya tambahan diluar ketentuan.

”Kami juga telah meniadakan pembatasan hari rawat pasien serta siap melayani peserta dengan ramah dan bertanggungjawab,” katanya.

Kendati demikian, pihaknya menghimbau kepada peserta BPJS untuk menggunakan ruang perawatan sesuai hak kelas-nya, agar tidak ada tambahan biaya sesuai dengan Permenkes Nomor 3 Tahun 2023.

Baca Juga :  RSUD Moh Anwar Siapkan Kompensasi Jika Pelayanan Kesehatan Tak Sesuai SOP

Menurutnya, apabila hal tersebut tidak ditaati maka segala biaya tambahan menjadi tanggungan peserta. “Apalagi itu kan atas permintaan peserta itu sendiri. Ketika ada pasien peserta BPJS yang meminta kenaikan kelas biasanya oleh petugas disampaikan terlebih dahulu untuk memakai kelas sesuai dengan kepesertaannya,” jelasnya.

Lebih lanjut dikatakan As’ad, tatkala ada permintaan perubahan kelas, biasanya petugas mengarahkan ke kelas yang sesuai dengan kepesertaan terlebih dahulu. Karena jika naik kelas maka akan berlaku peraturan PMK Nomor 3 Tahun 2023 pasal 48, yang pastinya akan ada selisih tarif pembiayaan.

“Misalnya pasien BPJS mandiri dan ingin pindah ke kelas VIP, maka petugas menyampaikan terlebih dahulu apa tidak lebih baik sesuai kelasnya. Nah itu yang disampaikan oleh petugas kami kepada pasien,” ujarnya.

Baca Juga :  Anggota DPRD Fraksi PAN Sosialisasi Perda No.4 Tahun 2012 Tentang Sistem Kesehatan Kota Medan

Dalam Peraturan Menteri Kesehatan tertulis jelas, sambung As’ad, bahwa dari kelas 1 lalu kemudian naik ke VIP maka akan ada aturan selisih pembiayaan sebesar 75% dari tarif INA-CBG’s.

”Memang ada selisih tarif beberapa persen. Tetapi biasanya kita sampaikan terlebih dahulu sebelum pasien menentukan pilihan. Namun kalau tetap memaksa ya kita informasikan regulasi pembiayaan tersebut,” jelasnya.

Selain itu, kata As’ad, pelayanan di RSUD dr. H. Moh. Anwar Sumenep tidak ada perbedaan, baik di kelas 3, kelas 2, kelas 1, dan VIP. “Yang namanya pelayanan tetap sama tidak ada perbedaan, yang membedakan hanya ruangan yang digunakan saja, semisal kelas 1 biasanya mendapatkan satu ruangan untuk dua orang, maka kelas 2 satu ruangan bisa berisi 4 atau 5 orang, sedangkan untuk kelas 3 menempati ruang bangsal,” sambung dia.

Baca Juga :  Kampus UIN Sunan Kalijaga Menutup Informasi Publik, Mahasiswa Menggugat?

”Nah kalau si pasien ingin naik ke kelas VIP, maka dia akan menempati satu ruangan seorang sendiri. dan bisa dipastikan sekalipun ruangan berbeda tetapi pelayanannya tetap sama,” tukasnya.

Sementara itu, Herman Wahyudi menambahkan bahwa RSUD ini selalu mengedepankan edukasi, apapun pilihan pasien yang berkonsekuensi pada penambahan biaya akan selalu diedukasi dan diinformasikan terlebih dahulu.

Menurut dia, jika ada yang mau bayar umum maka harus dipastikan terlebih dahulu oleh pihak rumah sakit. Termasuk kita akan menjelaskan konsekuensinya, aturan-aturannya. ”Nah, jika sudah dijelaskan tetapi ternyata pasien tetap memaksa ya sudah itu kan hak pasien yang didukung dengan keputusan keluarga pasien,” katanya.

Baca Juga :  Cari Solusi Kesehatan Paru? Kunjungi Dokter Spesialis di RSUD Moh Anwar Sumenep

“Intinya kami tetap menerapkan skala prioritas yaitu dapat melayani pasien secara gratis, sesuai arahan bapak bupati,” tutupnya.

Facebook Comments Box

Follow WhatsApp Channel okedaily.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Related News

RSUD Moh Anwar Sumenep Naik Kelas Jadi Rujukan Utama
PKM Universitas Yudharta Pasuruan Dampingi PKK Tunggul Wulung Cegah Stunting
RSUD Moh Anwar Sumenep Siap Jadi Pusat Layanan Medis Modern
Ada Gangguan Bicara? RSUD Moh Anwar Hadirkan Layanan Terapi Wicara
Warga Sumenep Bisa Berobat Gratis di RSUD Moh Anwar, Ini Syaratnya
RSUD Moh Anwar Siapkan Kompensasi Jika Pelayanan Kesehatan Tak Sesuai SOP
Direktur RSUD Moh Anwar Pastikan Tidak Ada Perbedaan Layanan Kesehatan
Direktur RSUD Moh Anwar Monitoring Pelayanan Poli Terpadu, Pastikan Tetap Optimal

Related News

Sabtu, 18 Juli 2026 - 15:42 WIB

RSUD Moh Anwar Sumenep Naik Kelas Jadi Rujukan Utama

Kamis, 16 Juli 2026 - 19:37 WIB

PKM Universitas Yudharta Pasuruan Dampingi PKK Tunggul Wulung Cegah Stunting

Selasa, 14 Juli 2026 - 15:17 WIB

RSUD Moh Anwar Sumenep Siap Jadi Pusat Layanan Medis Modern

Sabtu, 11 Juli 2026 - 01:48 WIB

Ada Gangguan Bicara? RSUD Moh Anwar Hadirkan Layanan Terapi Wicara

Sabtu, 11 Juli 2026 - 01:20 WIB

Warga Sumenep Bisa Berobat Gratis di RSUD Moh Anwar, Ini Syaratnya

Latest News