Tren BUMDes di Kabupaten Sumenep Menjamur

- Redaksi

Minggu, 27 Maret 2022

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Kepala Bidang Pemberdayaan Usaha dan Kerjasama Desa, Dinas PMD Kabupaten Sumenep, Fadholi, S.T., M.T. ©Redaksi

Kepala Bidang Pemberdayaan Usaha dan Kerjasama Desa, Dinas PMD Kabupaten Sumenep, Fadholi, S.T., M.T. ©Redaksi

SUMENEP – Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (PMD) Kabupaten Sumenep melalui Kepala Bidang Pemberdayaan Usaha dan Kerjasama Desa, Fadholi, S.T., M.T. mengatakan, kini keberadaan BUMDes telah diwajibkan berbadan hukum.

Pasca diundangkannya Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja (Ciptaker), BUMDes adalah badan hukum yang didirikan oleh Desa dan/atau bersama antar Desa. Maka dari itu, kata Fadholi, pihaknya akhir bulan ini akan melakukan sosialiasi tentang hal itu.

“Sosialisasi kita itu tentang BUMDes ini diwajibkan untuk berbadan hukum. Artinya sesuai dengan UU Cipta Kerja itu BUMDes disini kan sudah harus berbadan hukum,” ujar Fadholi, saat ditemui jurnalis trotoar, Kamis (10/3/2022), di Kantor PMD Kabupaten Sumenep.

ADVERTISEMENT

ads

SCROLL TO RESUME CONTENT

Demi ketertiban administrasi di tatanan Pemerintahan Desa, tentu tidak sekedar sosialisasi saja. Pasca UU Cipta Kerja diundangkan, Fadholi mengeklaim, bahwa saat ini sudah banyak BUMDes dalam proses pendaftaran atau pengurusan legalitas.

“Nah ini kita sedang sama-sama mendaftarkan, kita sedang proses pendaftaran,” ucapnya.

Lebih lanjut Fadholi menyampaikan, bahwa sudah ada beberapa Desa yang sudah berbadan hukum. Diantarnya ialah Desa Campaka dan Desa Soddara yang terletak di Kecamatan Pasongsongan, Kabupaten Sumenep, Madura.

“Ada Desa Campaka dan yang kedua Desa Soddara, jadi sudah bersama-sama berbadan hukum,” kata Fadholi, memberikan contoh lembaga yang sudah legal dari sekian ratus BUMDes se-Kabupaten Sumenep.

Kemudian selain tumbuh subur BUMDes di Bumi peradaban ini, Fadholi mengungkapkan, setidaknya sudah ada dua Badan Usaha Milik Desa Bersama (BUMDesma) yang terbentuk sebagai bukti keseriusan Pemerintah Desa dalam membangun ekonomi kerakyatan.

“Sudah ada dua BUMDesma yang juga sudah berbadan hukum, jadi artinya kita tetap berproses ya,” tukasnya.

Fadholi juga menegaskan, bahwa tahapan persiapan pembentukan BUMDesma juga mengedepankan pada pertimbangan kelembagaan berbasis partisipasi masyarakat desa yang difasilitasi melalui musyawarah desa atau rembuk antar desa.

“Jadi seperti biasa pembentukannya, ya tetap menggunakan musyawarah desa di musdeskan terlebih dahulu. Kemudian, terpilih pengurus-pengurusnya setelah itu baru dilembagakan. Setelah dilembagakan itu muncul untuk didaftarkan. Kalau sekarang kan harus didaftar berbadan hukum Kemenkumham,” jelasnya.

Pada prakteknya, Fadholi mengakui dalam proses kelengkapan legalitas Badan Hukum BUMDesma yang ia alami selama di jabatan baru ini, tidaklah mudah. Tetapi setidaknya, kata dia, pemerintah desa terutama soal BUMDes ini sudah berbondong-bondong menuju tertib administrasi.

“Memang (BUMDesma, red) ini prosesnya tidak mudah. Karena di daftarkan ke Kemenkumham, ini kan prosesnya dari Kementerian desa. Kementerian desa nanti linknya ke Menkumham. Tapi dari teman-teman di desa terutama BUMDes ini berproses semua,” tuturnya.

Pada kesempatan yang sama, saat jurnalis trotoar memastikan jumlah BUMDesma se-Kabupaten Sumenep yang telah Berbadan Hukum? Pihaknya menjawab apa adanya terkait hal tersebut, ialah sebanyak 2 Desa saja.

“Sudah ada sekitar dua ratusanlah (BUMDes, red) yang sudah pendaftaran. Tapi yang sudah sukses (BUMDesma, red) ini dua, ini nanti akhir bulan ini rencananya kita akan lakukan sosialisasi,” tandasnya.

Menjadi penting untuk difahami, kerena BUMDes dan BUMDesma sebagai unit bisnis dilokal desa yang mana mengedepankan konsep sosial benefit, sebagai pembeda dari bentuk usaha lain. Maka pendirian badan usaha ini harus diawali dengan perencanaan dan juga persiapan yang matang.

Baca Juga :  Agum Gumelar Kukuhkan Rachmat-Nuning Pimpin IKAL-Lemhannas Jatim

Adapun hal dimaksud itu agar BUMDes dan BUMDesma tidak sekedar mengikuti tren semata, alias hanya karena desa lain memiliki dan adanya amanat di dalam undang-undang. Sehingga di dalam pendirian jauh dari proses serius yang dijalankan dengan prinsip profesional.

Facebook Comments Box

Komentar ditutup.

Follow WhatsApp Channel okedaily.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Majestic Casino cashback avantages exclusifs 2026
Planet 7 Casino : Comment bien comprendre les conditions des bonus
Est-ce que Gates Of Olympus propose des défis et missions quotidiennes ?
Why Playing Mr James Casino on Mobile Is the Future of Gaming
Betti Casino Popular Slot Machines and Jackpot Chances
Le Roi Johnny Casino propose-t-il des bonus adaptés aux nouveaux joueurs ?
Quelles sont les limites de gains fixées par Happy Hugo Casino en 2026 ?
Ra Casino peut-il être bloqué en 2026 et comment y accéder ?

Berita Terkait

Minggu, 22 Februari 2026 - 10:16 WIB

Majestic Casino cashback avantages exclusifs 2026

Sabtu, 21 Februari 2026 - 23:23 WIB

Planet 7 Casino : Comment bien comprendre les conditions des bonus

Jumat, 20 Februari 2026 - 15:56 WIB

Est-ce que Gates Of Olympus propose des défis et missions quotidiennes ?

Kamis, 19 Februari 2026 - 20:26 WIB

Why Playing Mr James Casino on Mobile Is the Future of Gaming

Rabu, 18 Februari 2026 - 20:43 WIB

Betti Casino Popular Slot Machines and Jackpot Chances

Berita Terbaru